Tempat Pengaduan Pertama Sengketa Konsumen adalah BPSK, bukan Polisi – bomindonesia.com

Tempat Pengaduan Pertama Sengketa Konsumen adalah BPSK, bukan Polisi

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 - 20:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat Pengaduan Pertama Sengketa Konsumen adalah BPSK, bukan Polisi

Tempat Pengaduan Pertama Sengketa Konsumen adalah BPSK (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU — Kasus yang menimpa salah satu pelaku UMKM pusat oleh-oleh di Banjarbaru, Kalimantan Selatan beberapa waktu terakhir, menjadi pelajaran penting bagi kita semua.

Selain konsumen yang memang dilindungi undang-undang, pelaku usaha—terutama UMKM yang menjadi penggerak ekonomi lokal—juga memerlukan perlindungan.

Apalagi UMKM di sektor makanan tradisional yang membawa serta identitas dan citarasa lokal, serta turut menopang industri pariwisata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

UMKM merupakan sektor yang sangat rentan terhadap persaingan, gejolak ekonomi, dan regulasi yang terkadang tidak berpihak. Karena itu, ketika terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang adil dan tepat.

Ki Sulisno—sapaan akrab Sulisno, S.Sn., M.A.—anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin, menyayangkan terjadinya kasus tersebut.

Padahal, di Kalimantan Selatan sudah tersedia lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu BPSK Banjarmasin.

BPSK memiliki kewenangan untuk menangani sengketa konsumen di luar pengadilan secara cepat, adil, dan gratis. Lembaga ini berkedudukan di kompleks Kantor Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan S. Parman, Banjarmasin.

Ki Sulisno berharap masyarakat Kalimantan Selatan semakin mengetahui dan memanfaatkan keberadaan BPSK ini. Jika mengalami permasalahan terkait transaksi jual beli barang atau jasa, konsumen dapat segera berkonsultasi atau mengajukan pengaduan ke BPSK.

Pengaduan tidak dipungut biaya.

Proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui sidang majelis yang menghadirkan konsumen, pelaku usaha, serta anggota BPSK dari unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Sidang bersifat tertutup untuk menjaga kerahasiaan dan melindungi semua pihak. Hasil sidang pun tidak boleh dipublikasikan.

BPSK menyediakan tiga metode penyelesaian sengketa: *mediasi*, *konsiliasi*, dan *arbitrase*. Ketiganya bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan tidak merugikan pihak manapun (win-win solution), tanpa perlu melalui jalur pengadilan.

Ki Sulisno menegaskan bahwa BPSK adalah saluran *pertama* yang disediakan pemerintah untuk menangani sengketa konsumen. Proses di BPSK mengedepankan *asas kekeluargaan*, menjaga hubungan baik antara pelaku usaha dan konsumen—dua pihak yang sejatinya saling membutuhkan.

Hubungan yang harmonis antara pelaku usaha dan konsumen sangat penting bagi keberlanjutan usaha. Kepercayaan dan loyalitas konsumen akan mendorong pertumbuhan bisnis, menarik pelanggan baru, dan memperkuat reputasi usaha. Perlindungan konsumen bukan hanya soal pelayanan saat transaksi, tetapi juga menjamin keamanan produk yang dikonsumsi.

Namun, jika proses penyelesaian di BPSK tidak membuahkan hasil, atau jika terdapat indikasi *penipuan* dan *kelalaian berat* yang membahayakan keselamatan konsumen, maka laporan ke *kepolisian* menjadi langkah selanjutnya yang dapat diambil.

Dengan demikian, mari manfaatkan lembaga yang telah disediakan negara. BPSK hadir untuk menciptakan keadilan bagi semua pihak—baik konsumen maupun pelaku usaha—dalam semangat saling menghargai dan saling menguntungkan.

Penulis : Sulisno, S.Sn., M.A.

Editor : Mercurius

Sumber Berita: Oleh: Sulisno, S.Sn., M.A. – Anggota Majelis BPSK Banjarmasin

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Tahun Tring!: Pegadaian hadirkan Pengalaman Baru Bertransaksi Melalui ATM Emas Pertama di Seluruh Indonesia
Ahmad Yunani Optimistis Ekonomi Kalsel Tumbuh Lebih Kuat Meski Dolar AS Menguat
FKPWK Gandeng Pemko Banjarmasin, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Branding
Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Delegasi Indonesia Hadiri Asia Sustainable Energy Week 2026, PT Hayau Berait Bersama Grup Dorong Percepatan Energi Terbarukan
FKPWK Dukung Wacana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok, Dinilai Dorong Industri Ilegal Masuk Jalur Resmi
Perkuat Sinergi, Menjaga Stabilitas, dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Maraknya Rokok Polos Dinilai Ancam Industri Resmi dan Pendapatan Negara

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:42 WITA

Satu Tahun Tring!: Pegadaian hadirkan Pengalaman Baru Bertransaksi Melalui ATM Emas Pertama di Seluruh Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:02 WITA

Ahmad Yunani Optimistis Ekonomi Kalsel Tumbuh Lebih Kuat Meski Dolar AS Menguat

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:23 WITA

FKPWK Gandeng Pemko Banjarmasin, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Branding

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:14 WITA

Delegasi Indonesia Hadiri Asia Sustainable Energy Week 2026, PT Hayau Berait Bersama Grup Dorong Percepatan Energi Terbarukan

Berita Terbaru

PEKAT IB Imbau Tingatkan Kewaspadaan Kebakaran Hutan dan Lahan

Komunitas

PEKAT IB Imbau Tingatkan Kewaspadaan Kebakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:08 WITA

BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu

Peristiwa

BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu

Senin, 19 Okt 2026 - 20:16 WITA

Tertib Arsip Perkuat Transparansi Pemerintahan hingga Tingkat Kelurahan

Banjarmasin Bungas

Tertib Arsip Perkuat Transparansi Pemerintahan hingga Tingkat Kelurahan

Senin, 19 Okt 2026 - 19:19 WITA

Verified by MonsterInsights