Terdakwa Korupsi Lahan Fiktif di Tanah Bumbu Ajukan Eksepsi – bomindonesia.com

Terdakwa Korupsi Lahan Fiktif di Tanah Bumbu Ajukan Eksepsi

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan fiktif seluas lima hektare di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, menyampaikan eksepsi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (8/7/2025).

Terdakwa Arifuddin, yang saat kejadian menjabat sebagai honorer di Bagian Rumah Tangga Pemkab Tanah Bumbu, mengklaim hanya menjalankan perintah atasan.

“Kami dijadikan kambing hitam atas kebijakan struktural. Penandatanganan surat sporadik adalah perintah atasan yang tidak bisa kami tolak,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ariyas Dedy.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Arifuddin, Cipta Ari Bhaskara, menyatakan bahwa kliennya berada dalam posisi rentan dan tidak memahami implikasi hukum atas tindakannya.

“Dia tidak menerima dana dari transaksi lahan tersebut. Sangat tidak adil jika diminta bertanggung jawab penuh,” katanya.

Terdakwa lain, Amruddin, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Tanah Bumbu, melalui kuasa hukumnya Diswan, menyebutkan bahwa dana pengadaan lahan telah dikembalikan ke kas daerah, sesuai audit BPKP.

Diswan juga menegaskan bahwa uang Rp1 miliar yang dijadikan barang bukti oleh JPU bukan berasal dari Arifuddin, melainkan pinjaman dari mantan Bupati Zairullah Azhar kepada Amruddin, dengan bukti kwitansi pada Mei 2023.

“Dakwaan JPU kabur, tidak cermat dan tidak jelas. Harus dibatalkan demi hukum, atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegasnya.

Dalam dakwaan JPU Kejati Kalsel, disebutkan tanah tersebut dibeli seharga Rp4,7 miliar untuk pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat pada 2023. .Belakangan diketahui lahan itu merupakan aset Pemkab Tanah Bumbu.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan pengembalian kerugian negara.

Penulis/ Editor Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C
Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2
Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump
Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar
Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara
Jembatan Saka Harang Ambruk, Ketua Komisi DPRD Kota Banjarmasin Gercep Datang ke TKP Kurang dari Sejam
Polda Kalsel Uji Sejumlah Metode Baru Padamkan Karhutla di Guntung Damar
Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 01:01 WITA

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C

Rabu, 2 September 2026 - 00:49 WITA

Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:31 WITA

Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:19 WITA

Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:22 WITA

Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Jembatan Banyiur yang Ambles 20 Cm Kini Selesai Diperbaiki

Kamis, 10 Sep 2026 - 19:17 WITA

Mahasiswa Baru Uniska

Kampus dan Pendidikan

4.151 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNISKA MAB 2026

Kamis, 10 Sep 2026 - 09:31 WITA

Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Uniska Ikuti PKKMB 2026

Kampus dan Pendidikan

Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Uniska Ikuti PKKMB 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 19:11 WITA

Verified by MonsterInsights