Tunggakan Pajak Rp48 Miliar, DJP Kalselteng Blokir Rekening Penanggung Pajak – bomindonesia.com

Tunggakan Pajak Rp48 Miliar, DJP Kalselteng Blokir Rekening Penanggung Pajak

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil DJP Kalselteng melakukan pemblokiran serentak terhadap 98 rekening milik wajib pajak

Kanwil DJP Kalselteng melakukan pemblokiran serentak terhadap 98 rekening milik wajib pajak

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan pemblokiran serentak terhadap 98 rekening milik wajib pajak dengan total nilai tunggakan pajak sebesar Rp48.749.955.770,00 (empat puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) pada Rabu, 2 Juli 2025.

Pada wilayah Kalimantan Selatan, disampaikan 57 permintaan blokir rekening oleh 6 KPP dengan nilai tunggakan Rp6.785.648.720,00 (enam miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), sedangkan wilayah Kalimantan Tengah, disampaikan permintaan blokir sejumlah 41 oleh 4 KPP dengan nilai tunggakan Rp41.964.307.050,00 (empat puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh empat juta tiga ratus tujuh ribu lima puluh rupiah).

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan bahwa pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perubahan terhadap aset milik penunggak pajak, kecuali dalam bentuk penambahan nilai atau jumlah. Tindakan pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak juga melunasi tunggakan pajaknya setelah melewati batas waktu jatuh tempo pembayaran. Sebelum tindakan ini ditempuh, para wajib pajak telah diberikan imbauan serta kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran, namun karena tidak ada sifat kooperatif dari penunggak pajak, kami harus lakukan serangkaian tindakan penagihan aktif,” ujar Syamsinar.

Dalam pelaksanaan pemblokiran ini, Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan. Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada perbankan dengan melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa dan Salinan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Setelah dilakukan pemblokiran, wajib pajak masih dapat melunasi utang pajaknya agar blokir dicabut dan tidak dilanjutkan tindakan penagihan selanjutnya, yaitu penyitaan aset.

Kegiatan ini menunjukkan konsistensi Kanwil DJP Kalselteng dalam menegakkan hukum perpajakan. Lebih lanjut, Syamsinar menyatakan bahwa kegiatan blokir serentak ini tidak hanya untuk mengamankan penerimaan pajak dan memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana perpajakan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam optimalisasi penagihan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui penguatan kerja sama dengan pihak eksternal, dalam hal ini Lembaga Jasa Keuangan.

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ahmad Yunani Optimistis Ekonomi Kalsel Tumbuh Lebih Kuat Meski Dolar AS Menguat
FKPWK Gandeng Pemko Banjarmasin, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Branding
Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Delegasi Indonesia Hadiri Asia Sustainable Energy Week 2026, PT Hayau Berait Bersama Grup Dorong Percepatan Energi Terbarukan
FKPWK Dukung Wacana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok, Dinilai Dorong Industri Ilegal Masuk Jalur Resmi
Perkuat Sinergi, Menjaga Stabilitas, dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Maraknya Rokok Polos Dinilai Ancam Industri Resmi dan Pendapatan Negara
BRI Banjarmasin Samudera dan PT SANY Banjarmasin Perkuat Sinergi Melalui Sosialisasi Layanan dan Produk Perbankan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:02 WITA

Ahmad Yunani Optimistis Ekonomi Kalsel Tumbuh Lebih Kuat Meski Dolar AS Menguat

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:23 WITA

FKPWK Gandeng Pemko Banjarmasin, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Branding

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:14 WITA

Delegasi Indonesia Hadiri Asia Sustainable Energy Week 2026, PT Hayau Berait Bersama Grup Dorong Percepatan Energi Terbarukan

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:38 WITA

FKPWK Dukung Wacana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok, Dinilai Dorong Industri Ilegal Masuk Jalur Resmi

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Yanuar Diansyah

Banjarmasin Bungas

Kabut Asap Menyerang, Penderita ISPA di Banjarmasin Meningkat

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:23 WITA

Verified by MonsterInsights