Tergugat 2 dan 3 Terancam Dipidanakan, Sidang Perdana Gugatan PT BTG atas PD Baratala Tahap Mediasi

- Jurnalis

Selasa, 10 September 2024 - 22:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Pers oleh Kuasa hukum PT BTG, Isai Panantulu didampingi Dirut PT BTG Drh Bambang Tri Gunadi (Foto:Istimewa)

Keterangan Pers oleh Kuasa hukum PT BTG, Isai Panantulu didampingi Dirut PT BTG Drh Bambang Tri Gunadi (Foto:Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, PELAIHARI – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT Bimo Taksoko Gono (BTG) terhadap Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang, Nansam, Direktur PT Nusantara Dwikarya Mandiri serta mantan karyawan PT BTG Muhamed Nasmudi Perdosi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (10/9/2024) siang .

Sidang perdana ini penggugat dari PT Bimo Taksoko Gono (BTG) langsung dihadiri Direktur Utama PT BTG, Drh Bambang Tri Gunadi dan kuasa hukumnya Isai Panantulu Nyapil SH dari ADVIS Law Firm

Demikian hal nya para tergugat juga didampingi kuasa hukumnya masing masing. Sesuai dengan Perma No 1 tahun 2016 , Hakim Ketua Cokorda Gde Suryalaksana yang ditunjuk Ketua PN Pelaihari meminta kedua pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi.
Karena hakim wajib mengupayakan perdamaian pada hari pertama sidang.

Proses mediasi antara pihak bersengketa dilakukan di ruang mediasi PN Pelaihari. Ditemui usai proses mediasi , kuasa hukum PT BTG ,Isai Panantulu kepada wartawan memaparkan , pada proses mediasi kedua belah pihak diminta hakim sebagai mediator untuk membuat resume.” Kita tak muluk muluk, hanya berharap proses ini cepat selesai dan surat perjanjian kerjasama (SPK) ( dengan PD Baratala Tuntung Pandang) yang dihentikan, dikembalikan lagi ke PT BTG.” papar Isai Panantulu didampingi Direktur Utama PT BTG), Drh Bambang Tri Gunadi

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur sebagai Tersangka

Menurutnya pihaknya akan mengesampingkan dulu terkait gugatan terhadap tergugat 2 , Namsam dan tergugat 3, mantan karyawan PT BTG “Karena itu akan ada poin tersendiri yang akan kami teruskan baik secara perdata maupun pidana” tegas advokat senior Banua ini .

PT BTG papar Isai berharap tetap sengketa ini bisa berjalan dengan damai , hubungan atau kerja sama kembali dengan PD Baratala Tuntung Pandang.”Namun jika proses mediasi ini tidak ada titik temu sesuai harapan,kami akan melakukan upaya hukum baik itu PMH maupun pidana ” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT BTG, Drh Bambang Tri Gunadi mengaku senang sengketa ini bisa berproses di pengadilan. ” Tidak seperti dulu hilang begitu saja, harapannya SPK dikembalikan sesuai hak yang saya miliki dan membantu masyarakat sekitar tambang bekerja kembali ” pungkas nya .

Baca Juga :  Calo Kredit Topengan, Ibu Paru Baya asal Kotabaru Divonis 6 Tahun

Sementara itu pihak tergugat 2 ,Nansam melalui kuasa hukumnya Badrul Ain Sanusi Al Afif belum bisa memberikan komentar. Kasus berawal pada tahun 2020 PD Baratala ada mengeluarkan PO. Namun dari tahun 2020 PT BTG tidak lagi mendapatkan Surat Perjanjian Kerja sama.

Padahal surat perjanjian kerjasama dari mulai 2020 hingga 2027, tapi SPK tidak diperpanjang (dihentikan) oleh PD Baratala. Lalu, pada Tahun 2021 ada PO untuk kerjasama pada saat Bambang Tri Gunadi sakit selama satu minggu. Kemudian PD Baratala mengambilalih kerjasama dengan pihak lain (pihak ketiga).

Saat Bambang Tri Gunadi sudah sembuh, dan akan mengambil kembali kerjasama itu, namun ditolak oleh PD Baratala, dengan alasan harus diselesaikan dulu kerjasama dengan pihak ketiga (PT Nusantara Dwikarya Mandiri). Pada tahun 2020 PD Baratala ada mengeluarkan PO.
Namun dari tahun 2020 PT BTG tidak lagi mendapatkan Surat Perjanjian Kerja sama. Padahal surat perjanjian kerjasama dari mulai 2020 hingga 2027, tapi SPK tidak diperpanjang (dihentikan) oleh PD Baratala. (*)

Berita Terkait

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2024
Ditreskrimsus Polda Kalsel Periksa Dugaan Pembuangan Limbah Cair Duta Mall Banjarmasin
Dua Santri yang Terseret Ombak Pantai Jorong Ditemukan Tewas
Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap
Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun
Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam
Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin
Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 01:14 WITA

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2024

Selasa, 24 Desember 2024 - 01:05 WITA

Ditreskrimsus Polda Kalsel Periksa Dugaan Pembuangan Limbah Cair Duta Mall Banjarmasin

Selasa, 24 Desember 2024 - 00:58 WITA

Dua Santri yang Terseret Ombak Pantai Jorong Ditemukan Tewas

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Berita Terbaru

Evakuasi salah satu korban oleh Tim SAR gabungan,foto Instagram/istimewa)

Peristiwa

Dua Santri yang Terseret Ombak Pantai Jorong Ditemukan Tewas

Selasa, 24 Des 2024 - 00:58 WITA

Perumahan Layak Huni untuk Masyarakat (foto:istimewa/bomindonesia)

Ekuin

Optimis Program Sektor Hunian Rakyat Tumbuh

Senin, 23 Des 2024 - 17:03 WITA