Tergugat 2 dan 3 Terancam Dipidanakan, Sidang Perdana Gugatan PT BTG atas PD Baratala Tahap Mediasi

- Jurnalis

Selasa, 10 September 2024 - 22:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Pers oleh Kuasa hukum PT BTG, Isai Panantulu didampingi Dirut PT BTG Drh Bambang Tri Gunadi (Foto:Istimewa)

Keterangan Pers oleh Kuasa hukum PT BTG, Isai Panantulu didampingi Dirut PT BTG Drh Bambang Tri Gunadi (Foto:Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, PELAIHARI – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT Bimo Taksoko Gono (BTG) terhadap Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang, Nansam, Direktur PT Nusantara Dwikarya Mandiri serta mantan karyawan PT BTG Muhamed Nasmudi Perdosi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (10/9/2024) siang .

Sidang perdana ini penggugat dari PT Bimo Taksoko Gono (BTG) langsung dihadiri Direktur Utama PT BTG, Drh Bambang Tri Gunadi dan kuasa hukumnya Isai Panantulu Nyapil SH dari ADVIS Law Firm

Demikian hal nya para tergugat juga didampingi kuasa hukumnya masing masing. Sesuai dengan Perma No 1 tahun 2016 , Hakim Ketua Cokorda Gde Suryalaksana yang ditunjuk Ketua PN Pelaihari meminta kedua pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi.
Karena hakim wajib mengupayakan perdamaian pada hari pertama sidang.

Proses mediasi antara pihak bersengketa dilakukan di ruang mediasi PN Pelaihari. Ditemui usai proses mediasi , kuasa hukum PT BTG ,Isai Panantulu kepada wartawan memaparkan , pada proses mediasi kedua belah pihak diminta hakim sebagai mediator untuk membuat resume.” Kita tak muluk muluk, hanya berharap proses ini cepat selesai dan surat perjanjian kerjasama (SPK) ( dengan PD Baratala Tuntung Pandang) yang dihentikan, dikembalikan lagi ke PT BTG.” papar Isai Panantulu didampingi Direktur Utama PT BTG), Drh Bambang Tri Gunadi

Baca Juga :  Gugat PD Baratala ke Pengadilan, PT Bimo Taksoko Gono Minta Kembalikan SPK Pertambangan

Menurutnya pihaknya akan mengesampingkan dulu terkait gugatan terhadap tergugat 2 , Namsam dan tergugat 3, mantan karyawan PT BTG “Karena itu akan ada poin tersendiri yang akan kami teruskan baik secara perdata maupun pidana” tegas advokat senior Banua ini .

PT BTG papar Isai berharap tetap sengketa ini bisa berjalan dengan damai , hubungan atau kerja sama kembali dengan PD Baratala Tuntung Pandang.”Namun jika proses mediasi ini tidak ada titik temu sesuai harapan,kami akan melakukan upaya hukum baik itu PMH maupun pidana ” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT BTG, Drh Bambang Tri Gunadi mengaku senang sengketa ini bisa berproses di pengadilan. ” Tidak seperti dulu hilang begitu saja, harapannya SPK dikembalikan sesuai hak yang saya miliki dan membantu masyarakat sekitar tambang bekerja kembali ” pungkas nya .

Baca Juga :  Tak Terima Jaksa Tuntut Terdakwa 19 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan di Kuin Selatan Mengamuk

Sementara itu pihak tergugat 2 ,Nansam melalui kuasa hukumnya Badrul Ain Sanusi Al Afif belum bisa memberikan komentar. Kasus berawal pada tahun 2020 PD Baratala ada mengeluarkan PO. Namun dari tahun 2020 PT BTG tidak lagi mendapatkan Surat Perjanjian Kerja sama.

Padahal surat perjanjian kerjasama dari mulai 2020 hingga 2027, tapi SPK tidak diperpanjang (dihentikan) oleh PD Baratala. Lalu, pada Tahun 2021 ada PO untuk kerjasama pada saat Bambang Tri Gunadi sakit selama satu minggu. Kemudian PD Baratala mengambilalih kerjasama dengan pihak lain (pihak ketiga).

Saat Bambang Tri Gunadi sudah sembuh, dan akan mengambil kembali kerjasama itu, namun ditolak oleh PD Baratala, dengan alasan harus diselesaikan dulu kerjasama dengan pihak ketiga (PT Nusantara Dwikarya Mandiri). Pada tahun 2020 PD Baratala ada mengeluarkan PO.
Namun dari tahun 2020 PT BTG tidak lagi mendapatkan Surat Perjanjian Kerja sama. Padahal surat perjanjian kerjasama dari mulai 2020 hingga 2027, tapi SPK tidak diperpanjang (dihentikan) oleh PD Baratala. (*)

Berita Terkait

Warga Pandeglang Diterkam Buaya saat Memancing Ikan di Sungai
Jaga Ketentraman Masyarakat, Kejari Banjarmasin dan Tim Pakem Gelar Rakor Terkait Aliran Menyimpang
Malam Berdarah di Warung Malam Banjarbaru, Seorang Pria Tewas Ditikam
Kedapatan Simpan 1,2 kg Sabu, Boy Pasrah Divonis 12 Tahun Penjara
Polda Kalsel – PT AGM Tutup Akses Tambang Ilegal
Kemplang Pajak Rp588 Juta, Dirut PT BSB di Banjarmasin Disidang
Dituntut 9 Tahun Mantan Kanitres Narkoba Polres Barito Selatan Minta Bebas, Ini Alasannya
Merasa Dirugikan Uang Lenyap, Kuasa Hukum Isai Panantulu Nyapil SH MH Minta Pertanggungjawaban BSI

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 00:11 WITA

Warga Pandeglang Diterkam Buaya saat Memancing Ikan di Sungai

Jumat, 18 Oktober 2024 - 22:47 WITA

Jaga Ketentraman Masyarakat, Kejari Banjarmasin dan Tim Pakem Gelar Rakor Terkait Aliran Menyimpang

Kamis, 17 Oktober 2024 - 12:58 WITA

Malam Berdarah di Warung Malam Banjarbaru, Seorang Pria Tewas Ditikam

Rabu, 16 Oktober 2024 - 21:51 WITA

Kedapatan Simpan 1,2 kg Sabu, Boy Pasrah Divonis 12 Tahun Penjara

Rabu, 16 Oktober 2024 - 00:29 WITA

Polda Kalsel – PT AGM Tutup Akses Tambang Ilegal

Berita Terbaru

(Foto Istimewa)

News

Tegas! Beyonce dan Jay-Z Bantah Terlibat Skandal P Diddy

Sabtu, 19 Okt 2024 - 00:34 WITA

Lokasi warga diterkam buaya di Sungai Cijalaran, Kecamatan Cigeuli, Kabupaten Pandeglang. ( Istimewa )

Halo Indonesia

Warga Pandeglang Diterkam Buaya saat Memancing Ikan di Sungai

Sabtu, 19 Okt 2024 - 00:11 WITA

Bendera Tiongkok dan AS ditampilkan pada papan sirkuit cetak dengan chip semikonduktor. (Foto Istimewa)

News

China Balas Dendam Usai Diblokir AS Terus-menerus

Jumat, 18 Okt 2024 - 23:47 WITA