Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur sebagai Tersangka – bomindonesia.com

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur sebagai Tersangka

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 00:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara Ditangani Penegak Hukum (foto:istimewa)

Perkara Ditangani Penegak Hukum (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA — Setelah menangkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas dugaan gratifikasi, tak butuh waktu lama untuk Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga hakim menjadi tersangka.”Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka atas nama ED, AH, dan M,” kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar pada konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).

Adapun ketiga hakim itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo mereka diduga menerima suap dalam menjatuhkan vonis bebas Gregoris Ronald Tannur yang merupakan anak Edward Tannur seorang anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

Selain tiga hakim, seorang pengacara Ronald Tannur berinisial Lisa Rahman juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai pihak pemberi suap. Para hakim yang menjadi penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 Huruf E juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Mereka akan ditahan di rutan Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara terhadap tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Dia akan ditahan di rutan Kejati Timur.

Diketahui, perkara ini berawal ketika hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.

Selain itu, dalam pandangan hakim melihat bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun bisa membuat orang meninggal. Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Semarak HUT ke-81 RI, Warga Gang Buntu Grogol Selatan Rayakan Kemerdekaan dengan Penuh Kekompakan
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Monyet Liar “Teror” Warga Inhil, Kini Jalani Observasi di BBKSDA Riau
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam
Asap Karhutla di Tumbang Nusa Makin Pekat, Helikopter Water Bombing Terus Dikerahkan
Tangis Bocah Iringi Kepergian Sang Ayah, Pria Tewas Diduga Dikeroyok karena Dituduh Curi Ayam

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:04 WITA

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Gang Buntu Grogol Selatan Rayakan Kemerdekaan dengan Penuh Kekompakan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:38 WITA

Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:16 WITA

Monyet Liar “Teror” Warga Inhil, Kini Jalani Observasi di BBKSDA Riau

Berita Terbaru

tim kolaborasi lintas prodi Fakultas Pertanian UNISKA MAB

Kampus dan Pendidikan

Mahasiswa Fakultas Pertanian UNISKA Raih Emas Internasional Lewat Limbah Buah Naga

Selasa, 18 Agu 2026 - 21:12 WITA

Verified by MonsterInsights