Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur sebagai Tersangka

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 00:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara Ditangani Penegak Hukum (foto:istimewa)

Perkara Ditangani Penegak Hukum (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA — Setelah menangkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas dugaan gratifikasi, tak butuh waktu lama untuk Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga hakim menjadi tersangka.”Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka atas nama ED, AH, dan M,” kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar pada konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).

Adapun ketiga hakim itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo mereka diduga menerima suap dalam menjatuhkan vonis bebas Gregoris Ronald Tannur yang merupakan anak Edward Tannur seorang anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

Baca Juga :  Pelatihan Mubaligh Muhammadiyah untuk Tingkatkan Dakwah Berkemajuan

Selain tiga hakim, seorang pengacara Ronald Tannur berinisial Lisa Rahman juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai pihak pemberi suap. Para hakim yang menjadi penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 Huruf E juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Mereka akan ditahan di rutan Kejaksaan Agung.

Sementara terhadap tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Dia akan ditahan di rutan Kejati Timur.

Baca Juga :  Sidang Kasus OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel: Dua Terdakwa Penyuap Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Diketahui, perkara ini berawal ketika hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.

Selain itu, dalam pandangan hakim melihat bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun bisa membuat orang meninggal. Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

LSM BP3K-RI Desak Kejati Kalsel Usut Dugaan Korupsi Jalan di Kotabaru
CKB Logistics Raih Penghargaan Asia-Pacific Stevie Awards atas Inisiatif Pengurangan Emisi Karbon
Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor
Konser God Bless Unplugged jadi Ajang Reuni Yandi Pratama dengan Para Musisi Nasional
God Bless dan Rhoma Irama, Satu Malam untuk Sejarah Musik Indonesia
Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya
BSI Bagi Dividen Rp1,05 Triliun, Tunjuk Anggoro Eko Cahyo sebagai Dirut Baru
Ketua Umum FKPWK Dorong Patroli Rutin, Tanggapi Maraknya Geng Remaja Bersenjata Tajam

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 15:59 WITA

LSM BP3K-RI Desak Kejati Kalsel Usut Dugaan Korupsi Jalan di Kotabaru

Senin, 19 Mei 2025 - 14:47 WITA

CKB Logistics Raih Penghargaan Asia-Pacific Stevie Awards atas Inisiatif Pengurangan Emisi Karbon

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:14 WITA

Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:58 WITA

Konser God Bless Unplugged jadi Ajang Reuni Yandi Pratama dengan Para Musisi Nasional

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:15 WITA

God Bless dan Rhoma Irama, Satu Malam untuk Sejarah Musik Indonesia

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pengurus Dekranasda Banjarmasin Dikukuhkan Wali Kota

Senin, 19 Mei 2025 - 18:15 WITA

Persiapan Operasional di Mina Haji 2025

Halo Internasional

Persiapkan Operasional Sambut Puncak Haji 2025 di Arafah dan Mina

Senin, 19 Mei 2025 - 13:38 WITA

Banjarmasin Bungas

Waspada Pencurian Meteran Ledeng, PAM Catat Sudah Ada 30 Kasus

Senin, 19 Mei 2025 - 10:25 WITA