Kejari Tabalong Tahan Dua Pegawai BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp4 Miliar – bomindonesia.com

Kejari Tabalong Tahan Dua Pegawai BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp4 Miliar

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejari Tabalong membawa tersangka korupsi SB, pegawai BUMN, untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung, Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (13/10/2025). (foto: istimewa)

Petugas Kejari Tabalong membawa tersangka korupsi SB, pegawai BUMN, untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung, Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (13/10/2025). (foto: istimewa)

BOMINDONESIA.COM, TANJUNG – Dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial SB dan N resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kalimantan Selatan, karena diduga terlibat kasus korupsi pemindahbukuan dana nasabah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4 miliar.

Dilansir jakartaterkini.id, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, mengatakan kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung selama 20 hari ke depan sejak Senin (13/10), berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Tabalong Nomor PRINT-2030/O.3.16/Fd.1/10/2025.

“Penahanan dilakukan karena tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dan dikhawatirkan para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fadhil menjelaskan, modus korupsi dilakukan dengan cara memindahkan dana nasabah secara tidak sah untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka telah ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-2038/O.3.16/Fd.1/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

Atas perbuatannya, SB dan N dijerat Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Tabalong juga masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

*/ Editor Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKPWK Hadiri Aruh Adat Dayak Paramasan, Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat
Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab
Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes
Demo di Jakarta, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Di Tengah Pertambangan PT MMI
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
BRI Branch Office Martapura Serahkan Bantuan CSR Satu Unit Kendaraan Roda Tiga Pengangkut Sampah ke Denzipur 8/GM

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:23 WITA

FKPWK Hadiri Aruh Adat Dayak Paramasan, Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:48 WITA

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:55 WITA

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:09 WITA

Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:09 WITA

Demo di Jakarta, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Di Tengah Pertambangan PT MMI

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

‘Banyu Sudah Masin’, Zulbadi Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Air Bersih

Jumat, 17 Jul 2026 - 19:52 WITA

Verified by MonsterInsights