Sengketa Lahan Jalan Trans Kalimantan SHM vs Segel, PN Marabahan Pun Turun Lakukan Peninjauan – bomindonesia.com

Sengketa Lahan Jalan Trans Kalimantan SHM vs Segel, PN Marabahan Pun Turun Lakukan Peninjauan

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan milik Hj Maswardah luas tanah hampir 1 hektar diduga telah dikuasai Abu Amin alias Jarkasi yang mengaku juga pemilik lahan

Lahan milik Hj Maswardah luas tanah hampir 1 hektar diduga telah dikuasai Abu Amin alias Jarkasi yang mengaku juga pemilik lahan

BOMINDONESIA.COM, BATOLA – Sengketa lahan kosong kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Barito Kuala. Kali ini kasusnya terjadi di Jalan Trans Kalimantan depan bolu Hj Enong, Kelurahan Handil Bakti.

Lahan milik Hj Maswardah luas tanah hampir 1 hektar diduga telah dikuasai Abu Amin alias Jarkasi yang mengaku juga pemilik lahan. Tak itu saja, ditengah polemik muncul lagi Gusti Fahmi yang juga mengaku sebagai pemilik lahan (intervensi penggugat).

Tak terima atas itu, Hj Maswardah pun menggugatnya ke Pengadilan Negeri Marabahan dan Hingga sekarang masih berproses.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas PN Marabahan didampingi Lurah Handil Bakti M Isra Rupandiary pun baru saja melakukan peninjauan lahan yang bersengketa, Jumat (17/10/2025).

Kata Lurah M Isra, kehadirannya melakukan peninjauan karena memang bagian layanan kepada masyarakat.

Lahan milik Hj Maswardah luas tanah hampir 1 hektar diduga telah dikuasai Abu Amin alias Jarkasi yang mengaku juga pemilik lahan
Lahan milik Hj Maswardah luas tanah hampir 1 hektar diduga telah dikuasai Abu Amin alias Jarkasi yang mengaku juga pemilik lahan

Kasus sengketa lahan depan bolu Hj Enong itu diharapkannya bisa segera selesai dan PN Marabahan memberikan keputusan yang bijak.

Isra juga mengakui, bahwa kasus sengketa lahan di wilayahnya sering terjadi dan yang menyangkut Hj Maswardah itu kasus yang ke lima dialaminya sepanjang tahun 2025.

“Ya kita tadi melakukan peninjauan sengketa lahan bersama PN Marabahan. Mudahan PN bisa memberikan keputusan yang bijak,” ucapnya.

Lurah pun menyampaikan bahwa sengketa lahan itu sering dimenangkan oleh pemilik yang benar-benar bisa menunjukan sertifikat SHM ditambah tahun terbitannya tua.

Sementara itu, Kuasa Hukum Hj Maswardah, Akhmad Rizali bahwa kliennya itu telah memiliki bukti yang kuat dalam mempertahankan haknya.

Karena lahan seluas hampir satu hektar itu merupakan kepemilikan SHM tahun 1994. Sedangkan tergugat sampai ini juga belum bisa menunjukan keseluruhan keaslian surat dan sebagian hanya menunjukan fotokopian.

Tidak itu saja, terbitan surat tergugat yang sudah dilihatnya itu juga tidak sesuai dengan domisili keberadaan wilayah. Jadi kondisi itu semakin memperkuat, bahwa kliennya bisa memenangkan gugatan di PN.

“Saya rasa klien kami bisa memenangkan gugatan. Yah karena ia memiliki SHM yang sah. Apalagi pihak tergugat juga tidak bisa menunjukkan surat asli sepenuhnya,”

Penulis : Hamdani

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriah dan Penuh Sportivitas, Pemkab Kotabaru Tutup Saijaan League Futsal Competition 2026
Kuasa Hukum SPBUN Kuala Tambangan Kecam Unggahan TikTok yang Sebut Nama Klien, Ingatkan akan Tempuh Jalur Hukum
FKPWK Gandeng Pemko Banjarmasin, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Branding
Wabup Syairi Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemkab Kotabaru
Pemkab Kotabaru Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan Tiga Raperda Prioritas Pada Rapat Paripurna DPRD
FKPWK Kalsel Hadiri Tasyakuran Milad ke-52 Owner Istana Motor H.M. Suyanto,Harapkan Terus Berkontribusi untuk Banua
ORI Kalimantan Selatan segera Berdiri, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja secara Independen
Bentuk Tim Koordinasi, Pemkab Kotabaru Percepat Penurunan Angka Kematian Ibu

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WITA

Meriah dan Penuh Sportivitas, Pemkab Kotabaru Tutup Saijaan League Futsal Competition 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:41 WITA

Kuasa Hukum SPBUN Kuala Tambangan Kecam Unggahan TikTok yang Sebut Nama Klien, Ingatkan akan Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:23 WITA

FKPWK Gandeng Pemko Banjarmasin, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Branding

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:19 WITA

Wabup Syairi Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemkab Kotabaru

Senin, 13 Juli 2026 - 18:03 WITA

Pemkab Kotabaru Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan Tiga Raperda Prioritas Pada Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

Taman Kamboja Bakal Jadi Alun-Alun Kota yang Dilengkapi Joging Track

Banjarmasin Bungas

Taman Kamboja Bakal Jadi Alun-Alun Kota yang Dilengkapi Joging Track

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:55 WITA

Verified by MonsterInsights