Kasus Penganiayaan Ringan Habib Muchdar Berakhir Damai di Pengadilan Negeri Banjarmasin – bomindonesia.com

Kasus Penganiayaan Ringan Habib Muchdar Berakhir Damai di Pengadilan Negeri Banjarmasin

- Redaksi

Senin, 10 November 2025 - 22:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Habib Muchdar (kedua dari kanan) berjabat tangan dengan korban Abrar Ibrahim (kedua dari kiri) sambil menunjukkan surat perdamaian di hadapan majelis hakim PN Banjarmasin, didampingi kuasa hukum Ar Rafi, SH (kanan), dan Jaksa Penuntut Umum
Adhyaksa Putera, SH (paling kiri bermasker) (Foto Mercy)

Terdakwa Habib Muchdar (kedua dari kanan) berjabat tangan dengan korban Abrar Ibrahim (kedua dari kiri) sambil menunjukkan surat perdamaian di hadapan majelis hakim PN Banjarmasin, didampingi kuasa hukum Ar Rafi, SH (kanan), dan Jaksa Penuntut Umum Adhyaksa Putera, SH (paling kiri bermasker) (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Kasus dugaan penganiayaan ringan dengan terdakwa Machdar Hasan Assegaf, atau yang akrab disapa Habib Muchdar, akhirnya berakhir damai di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (10/11/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH MH, pengadilan menyetujui penyelesaian perkara melalui jalur restoratif justice (keadilan restoratif).

Keputusan itu diambil setelah kedua belah pihak, baik korban maupun terdakwa, menyatakan telah berdamai dan tidak ingin melanjutkan perkara ke tahap penjatuhan pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa Putera, SH, serta kuasa hukum terdakwa Ar Rafi, SH, berlangsung terbuka dan kondusif.

Hakim menilai perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, sesuai dengan semangat restoratif justice yang digalakkan Mahkamah Agung.

Perkara ini bermula dari insiden pada 19 Mei 2025 di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin, Jalan Ahmad Yani Km 5,5. Saat itu, Habib Muchdar mendampingi Dr. Yulianti, korban kekerasan dalam rumah tangga, yang menolak menandatangani berkas cuti bersyarat untuk suaminya, Anas.

Dalam situasi tegang itu, terjadi keributan dengan salah satu petugas Bapas, Abrar Ibrahim, hingga korban mengalami luka memar sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor: VER/08/V/2025/RUMKIT dari RS Bhayangkara Banjarmasin.

Terdakwa Habib Muchdar sempat dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.

Namun, selama proses hukum berjalan, pihak korban dan terdakwa menempuh jalur damai.

Kuasa hukum terdakwa, Ar Rafi, SH, mengungkapkan bahwa proses perdamaian telah ditempuh sejak di tingkat Polresta Banjarmasin hingga Polda Kalsel, dan seluruhnya berjalan dengan baik.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang bijak melihat perkara ini sebagai persoalan yang lebih tepat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya seusai sidang.

Hakim Irfanul Hakim menegaskan, berdasarkan kesepakatan perdamaian dan pertimbangan hukum, perkara tersebut dinyatakan selesai tanpa penjatuhan pidana.
“Restoratif justice diterapkan karena perdamaian dilakukan secara sukarela dan tidak ada korban jiwa,” ujarnya menutup persidangan.

Penulis/ Editor: Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan
Polda Kalsel Bersama Forkopimda dan Masyarakat Gelar Shalat Istisqa di Tengah Kemarau Panjang
Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg
Dorong Transparansi Publik, Jurnalis Senior Hasby Suhaily Perkuat Jajaran Komisioner KI Kalsel
Pemkab Kotabaru Laksanakan Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI Dengan Khidmat
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Analisis PC-Crash Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mantewe yang Tewaskan 7 Orang
Rokok Ilegal Dibabat, FKPWK Berharap Penindakan Polresta Banjarmasin Berkelanjutan

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WITA

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:28 WITA

Polda Kalsel Bersama Forkopimda dan Masyarakat Gelar Shalat Istisqa di Tengah Kemarau Panjang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:33 WITA

Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:50 WITA

Pemkab Kotabaru Laksanakan Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI Dengan Khidmat

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Berita Terbaru

tim kolaborasi lintas prodi Fakultas Pertanian UNISKA MAB

Kampus dan Pendidikan

Mahasiswa Fakultas Pertanian UNISKA Raih Emas Internasional Lewat Limbah Buah Naga

Selasa, 18 Agu 2026 - 21:12 WITA

Verified by MonsterInsights