BOMINDONESIA.COM, RANTAU – Camat Tapin Tengah, Hamzah Assegaf, mendatangi Mapolsek Binuang, Jumat (13/2/2026) petang. Kunjungan itu dilakukan untuk menindaklanjuti informasi viral di media sosial terkait seorang pria berinisial ABA yang sempat diamankan warga dan berada di kantor kepolisian setempat.
Informasi yang beredar di sejumlah platform digital, termasuk TikTok, menyebutkan pria tersebut diduga terlibat tindak pidana di wilayah Kabupaten Barito Kuala. Kabar itu memicu beragam respons warganet dan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hamzah yang juga menjabat Dewan Penasihat Rabithah Alawiyah Kabupaten Tapin menyatakan kedatangannya bertujuan memastikan kebenaran informasi. Ia menegaskan, klarifikasi diperlukan agar situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi isu liar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Intinya kami ingin memastikan apakah informasi yang beredar itu benar atau tidak. Jangan sampai simpang siur. Karena itu kami cek langsung ke Polsek,” ujarnya di sela kunjungan.
Menurutnya, sebagai forum silaturahmi keluarga besar habaib, Rabithah Alawiyah memiliki tanggung jawab moral untuk meluruskan kabar yang beredar. Namun, ia menekankan bahwa organisasi tersebut tidak bertujuan membela pihak yang terbukti bersalah.
“Rabithah adalah forum silaturahmi. Jika ada anggota keluarga yang melakukan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tidak membenarkan kesalahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat unsur pidana seperti pencurian atau dugaan kekerasan, maka proses hukum harus berjalan sesuai aturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penegakan hukum, lanjutnya, merupakan kewenangan aparat yang harus dihormati semua pihak.
Sementara itu, Kapolres Tapin melalui Kasi Humas Polres Tapin, Ipda Imam Subhan, memberikan penjelasan terkait keberadaan pria tersebut di wilayah hukum Polsek Binuang. Ia menjelaskan, anggota Polsek Binuang hanya membantu warga dalam mengamankan yang bersangkutan.
“Laporan polisi atas kasus tersebut berada di Polres Barito Kuala. Polsek Binuang hanya membantu pengamanan sementara,” jelasnya.
Dengan demikian, penanganan perkara tetap menjadi kewenangan kepolisian di wilayah hukum Polres Barito Kuala. Proses hukum akan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Aparat meminta publik menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak berwenang.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa arus informasi di media sosial dapat berkembang cepat dan memengaruhi opini publik. Karena itu, klarifikasi langsung dari aparat dan pihak terkait dinilai penting untuk menjaga stabilitas sosial serta mencegah disinformasi yang berpotensi merugikan berbagai pihak.
Sumber Bpost / Mukhtar Wahid









