Kasus Pembunuhan Bidan di Kelayan, Encek Divonis Seumur Hidup – bomindonesia.com

Kasus Pembunuhan Bidan di Kelayan, Encek Divonis Seumur Hidup

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 20:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Yulianto alias Encek nampak kembali menghadiri sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim (Foto Istimewa)

Andi Yulianto alias Encek nampak kembali menghadiri sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM,BANJARMASIN–Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada

Andi Yulianto alias Encek, terdakwa kasus pembunuhan seorang bidan di kawasan Kelayan, Selasa (14/4/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim Irfannoor Hakim. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” tegas ketua majelis saat membacakan putusan.

Saat sidang berlangsung, terdakwa terlihat tertunduk mendengar vonis tersebut.

Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum Adhyaksa Putra sama-sama menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Keluarga korban yang hadir di ruang sidang tampak lega atas putusan tersebut, mengingat beratnya perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Dalam persidangan terungkap, peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 malam di rumah sekaligus tempat praktik korban di Jalan Kelayan A Gang Antasari 2, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Terdakwa yang saat itu dililit masalah ekonomi sempat berupaya meminjam uang ke sejumlah orang, namun tidak berhasil.

Ia kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah pisau sepanjang sekitar 30 sentimeter.

Dengan modus berpura-pura membeli obat, terdakwa juga sempat meminta pinjaman uang sebesar Rp500 ribu kepada korban. Namun permintaan tersebut ditolak.

Saat korban meninggalkan ruang praktik, terdakwa langsung melakukan penyerangan menggunakan pisau. Korban mengalami sejumlah luka tusuk hingga terjatuh.

Anak korban, Rina Mutia, yang berusaha memberikan pertolongan turut menjadi korban dan mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.

Terdakwa sempat melarikan diri, namun kembali masuk ke dalam rumah dan kembali menyerang korban sebelum akhirnya kabur dari lokasi kejadian.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Sultan Suriansyah, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan.

Hasil visum et repertum memastikan korban meninggal akibat luka tusuk serius yang dialaminya.

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura
Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas
Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura
Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan
Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan
Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:04 WITA

Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura

Sabtu, 5 September 2026 - 18:53 WITA

Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas

Selasa, 1 September 2026 - 14:21 WITA

Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:38 WITA

Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:37 WITA

Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Sungai Pekapuran Dikeruk, Kembalikan Fungsi Sungai dan Kendaikan Banjir

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:31 WITA

Verified by MonsterInsights