Kejati Kalsel Tetapkan ASN di ESDM Tersangka, Dugaan Pungli Izin Tambang Capai Rp1,2 Miliar – bomindonesia.com

Kejati Kalsel Tetapkan ASN di ESDM Tersangka, Dugaan Pungli Izin Tambang Capai Rp1,2 Miliar

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Tabalong Anggara Suryanagara saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka dugaan korupsi perizinan tambang di Kejati Kalsel. (foto:istimewa)

Kajari Tabalong Anggara Suryanagara saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka dugaan korupsi perizinan tambang di Kejati Kalsel. (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (8/6/2026), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HPW sebagai tersangka.

HPW diketahui bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong Anggara Suryanagara mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses perizinan tambang yang berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025.

“Setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial HPW yang saat itu bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan,” ujarnya saat konferensi pers di Kejati Kalsel.

Selain menggeledah Kantor Dinas ESDM Kalsel, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua rumah yang diduga berkaitan dengan tersangka di Kota Banjarbaru.

Dari tiga lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti, serta aset yang diduga berhubungan dengan perkara yang sedang diselidiki.”Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

Dari lokasi yang diperiksa, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang-barang dan aset yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin usaha pertambangan.

Menurut Anggara, permintaan tersebut disertai ancaman bahwa izin yang diajukan tidak akan diproses atau diterbitkan apabila pemohon tidak memenuhi permintaan tersangka.

“Tersangka meminta sejumlah uang kepada para pemohon perizinan kegiatan usaha pertambangan disertai ancaman bahwa apabila tidak memberikan uang, maka permohonan kegiatan usaha pertambangan tidak akan terbit,” ungkapnya.

Akibat praktik tersebut, sejumlah pemohon diduga terpaksa menyerahkan uang agar proses perizinan usaha mereka dapat berjalan.

Dari hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

“Untuk sementara dari hasil penyidikan yang didapat tim penyidik, kurang lebih sekitar Rp1,2 miliar,” jelas Anggara.

Kajari Tabalong menyebut dugaan praktik tersebut berkaitan dengan pengurusan izin usaha pertambangan yang berasal dari wilayah Kabupaten Tabalong. Meski demikian, kewenangan penerbitan izin berada pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas ESDM.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun tambahan korban dalam perkara tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang seiring hasil penggeledahan dan bukti-bukti yang ditemukan penyidik,” tegasnya.

HPW sendiri diamankan penyidik di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan pada hari yang sama.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan dilakukan penahanan.

“Kami akan melakukan rapat internal terlebih dahulu terkait perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Anggara.

Selain dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, di antaranya kendaraan dan perhiasan.

Namun rincian barang sitaan masih dalam proses pendataan.

Kejati Kalsel menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penulis/Editor: Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan
Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan
Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg
Analisis PC-Crash Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mantewe yang Tewaskan 7 Orang
FKPWK Apresiasi Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 5.179 Butir Ekstasi
Geger Video Porno AI di Banjarmasin, Foto Delapan Perempuan Dimanipulasi
Rokok Ilegal Dibabat, FKPWK Berharap Penindakan Polresta Banjarmasin Berkelanjutan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:37 WITA

Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:40 WITA

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:33 WITA

Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:20 WITA

Analisis PC-Crash Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mantewe yang Tewaskan 7 Orang

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Cegah ISPA, Dinkes Banjarmasin Bagikan 20 Ribu Masker ke Masyarakat

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:24 WITA

Banjarmasin Bungas

Cegah ISPA, Dinkes Banjarmasin Bagikan 20 Ribu Kepada Masyarakat

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:14 WITA

Banjarmasin Bungas

Warga Banjar Desak Pemkot Banjarmasin Kelola Majukan Makam ‘Raja Banjar’

Rabu, 26 Agu 2026 - 18:56 WITA

Verified by MonsterInsights