BOMINDONESIA.COM, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah masih memburu empat pelaku yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan yang menewaskan tiga anggota polisi saat operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalamei, Kabupaten Katingan.
Dilansir dari Tabengan.co.id, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Selain itu, dua tersangka lainnya diproses dalam perkara tindak pidana narkotika yang terungkap saat pengembangan penyelidikan.
Kapolda menjelaskan, sembilan tersangka masing-masing berinisial B, NM, IM, SE, ML, YT, IL, RM, dan PR. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan saat melakukan pengungkapan jaringan peredaran sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, senjata api, serta barang bukti lainnya yang diduga digunakan saat penyerangan.
“Dari peristiwa ini kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang, senjata api, dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Meski sembilan tersangka telah diamankan, polisi masih memburu empat pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap empat pelaku yang saat ini berstatus DPO. Saat ini kami belum dapat menyampaikan identitas para pelaku yang masih DPO karena masih dalam proses pengejaran dan pengembangan penyidikan,” tegasnya.
Selain mengusut kasus pembunuhan, kepolisian juga menangani perkara narkotika yang menjadi awal operasi tersebut. Saat penggerebekan, petugas menemukan dua paket sabu yang kemudian dijadikan barang bukti.
Dalam pengembangan berikutnya, polisi kembali menangkap seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti enam paket sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga memperoleh narkotika tersebut dari pemasok berinisial B sebelum diedarkan kepada sejumlah pengguna.
Kapolda menegaskan penanganan kasus dilakukan dalam dua klaster, yakni tindak pidana narkotika dan tindak pidana pembunuhan terhadap anggota Polri yang sedang menjalankan tugas.
Untuk perkara narkotika, para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara dalam perkara pembunuhan, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Katingan sejak Maret 2026 terkait maraknya peredaran sabu di Desa Tumbang Kalamei. Setelah melakukan pemetaan, pengawasan, hingga operasi penyamaran (undercover buy), polisi mengidentifikasi bandar sabu berinisial B sebagai target utama.
Pada 1 Juli 2026, sebanyak 12 personel Satresnarkoba diterjunkan untuk melakukan penggerebekan. Saat penggeledahan berlangsung dan dua paket sabu berhasil diamankan, situasi mendadak berubah ketika sekelompok massa bersenjata tajam dan senapan angin menyerang petugas.
Dalam insiden tersebut, tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat menjalankan tugas, sementara personel lainnya berhasil menyelamatkan diri dari serangan para pelaku.
Polda Kalimantan Tengah memastikan pengejaran terhadap empat pelaku yang masih buron terus dilakukan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Penulis/Editor: Mercurius









