BOMINDONESIA.COM,BANJARMASIN – Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Selatan, Ahmat Yani SH MH, memberikan wejangan kepada sejumlah mahasiswa dan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang sedang menjalani program magang di kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (12/8/2026).
Wejangan tersebut disampaikan Ahmat Yani usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Para mahasiswa yang sedang menjalani magang tersebut diketahui merupakan mahasiswa yang mendapat kesempatan belajar selain di PN Tipikor Banjarmasin sebagiannya langsung di kantor advokat senior Bujino A Salan SH MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmat Yani yang merupakan alumnus ULM tahun 1982 sekaligus Pembina DPD Kantor Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Selatan, mengingatkan para mahasiswa agar memanfaatkan masa magang bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban akademik, tetapi juga sebagai kesempatan melihat bagaimana hukum diterapkan dalam praktik.
Menurutnya, pengalaman langsung di lingkungan pengadilan akan memberikan pemahaman berbeda dibandingkan hanya mempelajari hukum secara teori di bangku kuliah.
“Kalau magang di kantor Bujino, bagaimana melihat hukum, melihat pengadilan korupsi, membuat gugatan, dan bagaimana anak-anak magang melihat hukum dalam praktiknya. Inilah yang mudah-mudahan menjadi bekal,” ujar Ahmat Yani yang juga menjadi pemateri bagi mahasiswa dan mahasiswi magang di Kantor Advokat Bujino A Salan SH MH dan rekan .
Sebagai putra asli Banua , Ahmat Yani berharap para mahasiswa ULM yang nantinya terjun ke dunia hukum dapat memiliki pengalaman praktis sekaligus memahami tanggung jawab moral sebagai seorang sarjana hukum.
Ahmat Yani juga mengingatkan mahasiswa agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang mereka miliki selama menjalani pendidikan.
“Jangan seperti kita dulu, santai. Sekarang harus siap masuk lagi, harus siap dan bisa. Kita berikan bekal, langsung tancap gas. Tugas satu sampai empat diselesaikan. Kasihan orang tua,” pesannya.
Menurutnya, dunia pendidikan hukum tidak cukup hanya dengan memperoleh gelar akademik.
Mahasiswa perlu mempersiapkan diri menghadapi dunia profesional dengan memperbanyak pengalaman, memahami proses hukum secara langsung, serta membangun etika dan tanggung jawab.
Ia menilai kesempatan magang di kantor advokat maupun lingkungan pengadilan menjadi bagian penting dalam mempersiapkan calon-calon praktisi hukum.
“Harus siap. Karena setelah lulus nanti tanggung jawabnya bukan hanya kepada diri sendiri, tetapi juga kepada orang tua dan masyarakat,” katanya.
Sebagai Dewan Penasihat KAI sekaligus pembina organisasi advokat di Kalimantan Selatan, Ahmat Yani berharap mahasiswa yang mengikuti program magang dapat menyerap sebanyak mungkin pengalaman dari para advokat senior maupun proses persidangan yang mereka saksikan.
Pengalaman tersebut diharapkan menjadi bekal ketika mereka nantinya benar-benar memasuki dunia profesi hukum.

Sementara itu, Bujino A Salan SH MH menyatakan kepeduliannya terhadap mahasiswa dan mahasiswi hukum yang sedang menjalani proses pembelajaran di lapangan.
Ia mempersilakan mahasiswa yang kebetulan menjalani program magang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, termasuk mereka yang tidak secara khusus ditempatkan di kantornya, untuk datang dan belajar mengenai praktik hukum di kantornya.
Menurut Bujino, kesempatan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan dan pembentukan calon-calon praktisi hukum, khususnya mahasiswa ULM.
“Silakan kalau ada mahasiswa atau mahasiswi yang sedang magang di pengadilan dan ingin belajar praktik hukum di kantor kami. Kami persilakan datang untuk belajar, dan tidak dipungut biaya,” ujar Bujino.
Ia menegaskan, kesempatan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih program magang resmi mahasiswa, melainkan memberikan ruang tambahan bagi mereka yang ingin memperluas wawasan dan melihat secara langsung bagaimana seorang advokat menangani persoalan hukum.
Bujino berharap mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya.
Menurutnya, teori yang diperoleh di bangku kuliah perlu dilengkapi dengan pengalaman melihat langsung proses penyusunan dokumen hukum, konsultasi, pendampingan maupun dinamika persidangan.
“Harapan kita sama seperti yang disampaikan Pak Ahmat Yani.
Anak-anak ini jangan hanya mendapatkan teori, tetapi juga harus melihat bagaimana hukum itu dipraktikkan. Kalau mereka mau belajar, pintu kantor kami terbuka,” kata Ketua DPD KAI Kalsel ini .
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap mahasiswa agar setelah menyelesaikan pendidikan tidak hanya membawa gelar akademik, tetapi juga memiliki bekal pengalaman dan pemahaman mengenai praktik hukum.
Bujino menilai mahasiswa hukum merupakan calon penerus profesi hukum yang nantinya akan berhadapan langsung dengan berbagai persoalan masyarakat.
Karena itu, semakin banyak pengalaman yang diperoleh selama masa pendidikan, semakin baik pula persiapan mereka ketika memasuki dunia profesional.
Penulis/ Editor : Mercurius










