BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Penipu penggelapan kendaraan bermotor (ranmor) berinisial AR (46) ini nekat melakukan aksinya di tempat yang sama. Pelaku “gendam” modus pinjam motor dan jaminan uang kertas koran dibungkus amplop, sebelum nya beraksi Minggu (29/9/2024) siang sekitar pukul 12.00 Wita.
Dua hari kemudian tersangka beraksi lagi di tempat yang sama, akhirnya petugas keamanan alias Satpam RSUD Ulin Banjarmasin Jalan A Yani Km 2 Kelurahan Melayu menciduknya, Selasa (1/10/2024) siang.
Warga Jalan Teluk Dalam Gang 20 Kecamatan Banjarmasin Barat tersebut diserahkan kepada pihak Sat Reskrim Polresta Banjarmasin guna proses pertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari residivis ini ditemukan barang bukti (Barbuk) BPKB korban dan Rekaman CCTV, amplop coklat isi potongan kertas dan celana Pelaku serta sepatu pelaku. Bermula saat korban Syahril (61) warga Jalan Cempaka III Kecamatan Banjarmasin Tengah ketika sedang mangkal sebagai ojek.
Kemudian datang pelaku meminta untuk diantarkan ke samping RSUD Ulin. Sesampainya di TKP AR masuk ke dalam Rumah Sakit sekitar 15 menit ia kembali mendatangi korban dan hendak meminjam sepeda motor jenis Yamaha warna biru hitam dengan No Pol DA 3825 QC tersebut.
Dengan alasan membeli obat di Apotik, karena di Rumah Sakit sedang habis. Pelaku menjaminkan sebuah amplop berwarna coklat yang dikatakannya berisi uang Rp. 16Juta. Lalu korban bak dihipnotis meminjamkan sepeda motor miliknya, namun setelah ditunggu-tunggu terlapor tidak kunjung kembali.
Korban menelpon anaknya untuk dijemput dan setelah dicek ternyata amplopnya berisi kertas potongan koran. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp8Juta. Selanjutnya melaporkannya ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alasepa, Kamis (3/10/2024) mengatakan, pelaku merupakan residivis dan saat akan melakukan aksinya kembali yang ke tiga kali dalam perkara yang modusnya sama. “Jadi pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan penipuan dan penggelapan motor di RSUD Ulin Banjarmasin. AR mengakui menjual motor tersebut ke daerah Kandangan Kabupaten HSS. Kini dia dijerat sesuai Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,” pungkas Eru.
Editor : Mercurius