BOMINDONESIA.COM, JAKARTA —Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk memberhentikan pengangkatan tenaga honorer di tahun 2025 mendatang. Tidak ada lagi pengangkatan pegawai melalui honorer di instansi pemerintah baik dari pusat maupun Pemda.
Hal ini sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 yang menyebutkan bahwa pemerintah melarang pengangkatan pegawai non ASN atau sejenis selain pegawai ASN.
Jadi, penataan pegawai dari tenaga honorer menjadi ASN harus diselesaikan pada tahun 2024 ini. Adanya peraturan tersebut menjadi angin segar bagi honorer, sebab statusnya menjadi jelas sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertanggung jawab langsung kepada pemerintahan.
Selain itu juga ditandai dengan NIP yang didapatkan oleh semua honorer lewat seleksi PPPK 2024. Hanya honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024 bisa diangkat jadi ASN, jadi keikutsertaan tersebut wajib dijalankan.
Adanya peraturan tersebut, membuat regulasi baru bagi penataan ASN serta memperkuat reformasi dan birokrasi. Para honorer yang diangkat jadi ASN lewat seleksi PPPK 2024 akan mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai pemerintah dan memiliki tanggung jawab untuk di bawah instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
Honorer yang sudah mendapatkan kejelasan status menjad pasti, mendapatkan hak dan kewenangan menjadi ASN hingga kehidupan yang lebih sejahtera daripada sebelumnya. Penataan seluruh tenaga honorer menjadi ASN ini merupakan langkah awal yang sangat baik untuk menjadikan honorer memiliki status dan pekerjaan yang lebih layak.
Maka dari itu, pemerintah membuka seleksi PPPK 2024 untuk semua jenis honorer yang telah memenuhi syarat. Jika honorer yang memenuhi syarat tidak ikut dalam seleksi PPPK 2024, maka akan menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2025. Terkait dengan komitmen pemerintah untuk meniadakan honorer pada tahun depan sehingga kebutuhannya tidak diperlukan lagi.
Demikianlah informasi mengenai pemerintah dan DPR sepakat untuk memberhentikan pengangkatan tenaga honorer pada tahun 2025, semua pengadaan mmharus selesai pada tahun ini
Editor : Mercurius