Pemerintah dan DPR Sepakat Berhentikan Pengangkatan Tenaga Honorer Tahun 2025, Penataan jadi ASN Harus Selesai Tahun Ini

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 01:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tenaga honorer (Foto : Istimewa)

Ilustrasi Tenaga honorer (Foto : Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTAPemerintah dan DPR telah sepakat untuk memberhentikan pengangkatan tenaga honorer di tahun 2025 mendatang. Tidak ada lagi pengangkatan pegawai melalui honorer di instansi pemerintah baik dari pusat maupun Pemda.

Hal ini sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 yang menyebutkan bahwa pemerintah melarang pengangkatan pegawai non ASN atau sejenis selain pegawai ASN.

Jadi, penataan pegawai dari tenaga honorer menjadi ASN harus diselesaikan pada tahun 2024 ini. Adanya peraturan tersebut menjadi angin segar bagi honorer, sebab statusnya menjadi jelas sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertanggung jawab langsung kepada pemerintahan.

Baca Juga :  Viral, Pekerja Tambang Suapi Monyet yang tak Miliki Kedua Tangan

Selain itu juga ditandai dengan NIP yang didapatkan oleh semua honorer lewat seleksi PPPK 2024. Hanya honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024 bisa diangkat jadi ASN, jadi keikutsertaan tersebut wajib dijalankan.

Adanya peraturan tersebut, membuat regulasi baru bagi penataan ASN serta memperkuat reformasi dan birokrasi. Para honorer yang diangkat jadi ASN lewat seleksi PPPK 2024 akan mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai pemerintah dan memiliki tanggung jawab untuk di bawah instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

Honorer yang sudah mendapatkan kejelasan status menjad pasti, mendapatkan hak dan kewenangan menjadi ASN hingga kehidupan yang lebih sejahtera daripada sebelumnya. Penataan seluruh tenaga honorer menjadi ASN ini merupakan langkah awal yang sangat baik untuk menjadikan honorer memiliki status dan pekerjaan yang lebih layak.

Baca Juga :  Bagaimana Ancaman ISIS di Suriah?

Maka dari itu, pemerintah membuka seleksi PPPK 2024 untuk semua jenis honorer yang telah memenuhi syarat. Jika honorer yang memenuhi syarat tidak ikut dalam seleksi PPPK 2024, maka akan menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2025. Terkait dengan komitmen pemerintah untuk meniadakan honorer pada tahun depan sehingga kebutuhannya tidak diperlukan lagi.

Demikianlah informasi mengenai pemerintah dan DPR sepakat untuk memberhentikan pengangkatan tenaga honorer pada tahun 2025, semua pengadaan mmharus selesai pada tahun ini

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025
Orang Pertama Yang Mengatakan Bahwa Bumi Berputar Pada Porosnya
Forum Insinyur Muda PII Kalsel Gelar Musyawarah Wilayah di Banjarmasin
Refleksi Akhir Tahun: Konsistensi TVRI Menjaga Spirit NKRI dan Demokrasi
Ditreskrimsus Polda Kalsel Gelar Rakor Korwas PPNS, Gayus Lumbuun : Hindari Ego Sektoral
Gubernur Kalsel Apresiasi Wisuda Akbar Sekolah Lansia
Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kapolda Termiskin di Indonesia
Puniadewi SE, S.Kom, Ak, M.Kom Resmi Dilantik Sebagai Ketua Bidang 9 UMKM HIPMI

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:41 WITA

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Desember 2024 - 02:27 WITA

Orang Pertama Yang Mengatakan Bahwa Bumi Berputar Pada Porosnya

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:18 WITA

Forum Insinyur Muda PII Kalsel Gelar Musyawarah Wilayah di Banjarmasin

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:34 WITA

Refleksi Akhir Tahun: Konsistensi TVRI Menjaga Spirit NKRI dan Demokrasi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:30 WITA

Ditreskrimsus Polda Kalsel Gelar Rakor Korwas PPNS, Gayus Lumbuun : Hindari Ego Sektoral

Berita Terbaru

Anniversary Komunitas Sepeda Pensiunan (KSP) Kalsel (foto:istimewa/bomindonesia)

Olahraga

Anniversary Komunitas Sepeda Pensiunan di Banjarmasin

Senin, 23 Des 2024 - 12:27 WITA

Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) (foto:istimewa/bomindonesia)

IKN

Tembus Rp 1.042 Triliun Investasi di Ibu Kota Nusantara

Senin, 23 Des 2024 - 12:16 WITA