Karena Kebutuhan Ekonomi, Lima IRT di Katingan Nekad Edarkan Sabu – bomindonesia.com

Karena Kebutuhan Ekonomi, Lima IRT di Katingan Nekad Edarkan Sabu

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 00:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima IRT terduga pengedar sabu dan barang bukti (foto istimewa)

Lima IRT terduga pengedar sabu dan barang bukti (foto istimewa)

BOMINDONESIA.COM, KASONGAN – Lima ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Katingan hanya bisa meratapi nasibnya. Mereka bakal menghuni sel cukup lama Karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka diduga nekad mengedarkan narkotika jenis sabu.

Akibat perbuatan mereka yang melanggar hukum , kelimanya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, dengan total barang bukti sabu-sabu mencapai 59 paket atau sekitar 19,58 gram.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, menjelaskan bahwa kelima tersangka diamankan pada Selasa, 5 November 2024, di tiga lokasi berbeda. Kelima tersangka tersebut berinisial APW (27), KH (24), SW (31), dan R (44), warga Samba Katung, serta H (37), warga Samba Bakumpai. “Para tersangka kami amankan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar Iptu Supriyadi, Rabu, 6 November 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan berbagai barang bukti dari para tersangka. Tersangka APW, KH, dan SW memiliki 39 paket sabu-sabu dengan total berat 11,46 gram, tiga unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 8.200.000. Sementara dari tersangka R, ditemukan 19 paket sabu-sabu dengan berat 6,89 gram serta satu unit handphone. Tersangka H diketahui menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 1,23 gram dan sebuah handphone merek Infinix.

Supri mengatakan, motif kelima tersangka menjadi pengedar sabu itu lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. “Mereka nekat melakukan tindak pidana itu untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap Supriyadi.

Kelima tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) dan (2), yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Iptu Supriyadi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut, sejalan dengan Asta Cita Presiden.

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung
Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM
Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Tim Penasihat Hukum Minta Tono Priyanto Dibebaskan, Nilai Dakwaan JPU tak Terbukti Meyakinkan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:16 WITA

BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WITA

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kabel Semrawut Ditata, Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Fiber Optik

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:43 WITA

Verified by MonsterInsights