Calo Kredit Topengan, Ibu Paru Baya asal Kotabaru Divonis 6 Tahun – bomindonesia.com

Calo Kredit Topengan, Ibu Paru Baya asal Kotabaru Divonis 6 Tahun

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 23:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hairiyah calo kredit topengan di salah satu bank plat merah di Kotabaru saat mendengarkan vonis majelis hakim. (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Hairiyah calo kredit topengan di salah satu bank plat merah di Kotabaru saat mendengarkan vonis majelis hakim. (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Seorang calo kredit fiktif atau topengan di salah satu cabang bank plat merah di Kabupaten Kotabaru Kalsel, Hairiyah seorang ibu paruh baya akhirnya divonis selama 6 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan. Serta harus membayar uang pengganti Rp2,6 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 3,5 tahun.

Ketua majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha Vidi SH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan primair JPU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Indra pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/11).

Dibandingkan tuntutan, vonis tersebut lebih ringan. Sebelumnya, JPU telah menuntut Hairiah selama 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 3 bulan. Selain itu Hairiyah juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar lebih, dengan ketentuan bila tidak dapat membayar kerugian negara itu maka terdakwa mendapat tambahan penjara selama 5 tahun.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Seperti diketahui terdakwa bersama Hendrik (berkas terpisah) disebutkan, melakukan tindakan korupsi dengan menggerogoti uang di BRI Cabang Sengayam Kotabaru.

Mereka saling kerjasama, dimana terdakwa Hairiyah berugas mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluarga) calon debitur, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Hendrik yang merupakan mantri di bank plat merah tersebut.

Proses semacam ini istilahnya kredit topengan, si empunya KTP hanya di berikan sekedarnya oleh para terdakwa, sedangkan sisanya dinikmati oleh kedua terdakwa. Dengan bermodalkan KTP maupun KK tersebut kedua terdakwa berhasil mencairkan kredit terhadap ratusan debitur yang dilakukan secara topengan.

Dalam menggerogoti bank dimana Hendrik bekerja, jaksa mendakwa baik Hairiyah maupun Hendrik didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain begitu juga sebaliknya. Pada perkara ini masih ada terdakwa lainnya yang masih menjalani proses persidangan di pegadilan yang sama

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab
Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:48 WITA

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:55 WITA

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:09 WITA

Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Berita Terbaru

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo

Banjarmasin Bungas

Banjarmasin Siapkan Regulasi Yuridis Untuk Wajib Pajak ‘Nakal’

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:34 WITA

Banjarmasin Bungas

Target 500 Event Libatkan Masyarakat di Hari Jadi Kota ke-500 Tahun

Senin, 20 Jul 2026 - 19:13 WITA

Banjarmasin Bungas

Perkuat Kemitraan, IAD dan Dispersip Launching Titik Baca Digital

Senin, 20 Jul 2026 - 19:11 WITA

Verified by MonsterInsights