Polres Kotabaru Gagalkan Peredaran Narkotika, 1 Tersangka Ditangkap – bomindonesia.com

Polres Kotabaru Gagalkan Peredaran Narkotika, 1 Tersangka Ditangkap

- Redaksi

Senin, 25 November 2024 - 23:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kotabaru Gagalkan Peredaran Narkotika, 1 Tersangka Ditangkap

Polres Kotabaru Memperlihatkan Barang Bukti (foto:bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, KOTABARU – Sat Resnarkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Tersangka berinisial MN (54), yang sebelumnya adalah residivis kasus narkotika, ditangkap pada Senin, 18 November 2024, di kediamannya di Jalan Suryawangsa, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, MN sering melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka, menemukan barang bukti berupa 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,92 gram, serta sejumlah alat dan barang terkait lainnya, seperti timbangan digital, sendok plastik, dompet, dan handphone.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MN mengaku telah menjual sabu selama tiga bulan terakhir dengan keuntungan Rp300.000 per gram. Tersangka mendapatkan sabu dari seorang narapidana bernama AS yang berada di Lapas, yang telah menjual narkotika kepadanya sebanyak lima kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Proses transaksi dilakukan di Batulicin, Tanah Bumbu, dengan AS mengirimkan sabu melalui orang suruhan.

Selain itu, dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan barang bukti tambahan berupa 25 gram sabu, 44,5 gram sabu lainnya, serta 70 butir pil ekstasi di Kersik Putih, Tanah Bumbu pada 20 November 2024. Setelah melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri, polisi juga menemukan barang bukti berupa tas selempang berisi narkotika, timbangan digital, dan kendaraan yang digunakan oleh tersangka.

Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dengan memanggil Sdr.AS, narapidana yang menjadi pemasok sabu kepada MN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengungkapkan bahwa ia juga dibantu oleh seseorang berinisial Sdr.R dalam menyimpan dan mendistribusikan narkotika.

Tersangka MN kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. Polisi terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya dan mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Penulis : Nur Halisah

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relawan Damkar Gugur dalam Tugas Karhutla di Alalak, Bupati Batola Melayat ke Rumah Duka
BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu
Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing
Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:02 WITA

Relawan Damkar Gugur dalam Tugas Karhutla di Alalak, Bupati Batola Melayat ke Rumah Duka

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:16 WITA

BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights