Gara gara Dua Butir Ekstasi, Oknum Polisi di Banjarmasin Divonis 6 Tahun Penjara dan Terancam Dipecat – bomindonesia.com

Gara gara Dua Butir Ekstasi, Oknum Polisi di Banjarmasin Divonis 6 Tahun Penjara dan Terancam Dipecat

- Redaksi

Minggu, 1 Desember 2024 - 01:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi persidangan dan dituntut pelakunya (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Ilustrasi persidangan dan dituntut pelakunya (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Rafly Fadilah, seorang oknum polisi selain bakal menghuni sel cukup lama, juga terancam di Berhentikan dengan Tidak Hormat (PTDH)

Akibat perbuatannya sebagai aparat penegak hukum yang harus menangkap pengedar narkotika. Sebaliknya dia diduga justru ikut mengedarkan narkotika jenis ekstasi yang membawanya ke meja hijau

Rafli Fadilah akhirnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Ia divonis bersalah oleh majelis hakim menyimpan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di dalam tas selempangnya pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin,Kamis (28/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi, S.H., M.H itu Rafli Rafly juga dikenakan denda Rp1 miliar. Jika tidak membayar, ia harus menjalani tambahan kurungan selama dua bulan.

Vonis enam tahun ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang menuntutnya 5 tahun dan denda Rp1 miliar.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dan JPU sendiri masih belum menentukan apakah menerima putusan atau banding dalam waktu sepekan kedepan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, Oggi Oken dan Ferdinan Sirait, mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah hotel Banjarmasin.

Petugas segera bergerak cepat ke sebuah kamar 551 hotel yang diduga sebagai lokasi tempat barang bukti disembunyikan. Namun petugas kemudian menemukan Rafly bersama seorang saksi, LP, di kamar 552.

Setelah interogasi, diketahui bahwa dua butir pil ekstasi disembunyikan di kamar 551. Dalam penggeledahan, petugas menemukan ekstasi seberat 0,92 gram di dalam tas selempang biru merek milik Rafly. Terdakwa bersama barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam
Asap Karhutla di Tumbang Nusa Makin Pekat, Helikopter Water Bombing Terus Dikerahkan
Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:38 WITA

Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:15 WITA

Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:01 WITA

Asap Karhutla di Tumbang Nusa Makin Pekat, Helikopter Water Bombing Terus Dikerahkan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Yanuar Diansyah

Banjarmasin Bungas

Kabut Asap Menyerang, Penderita ISPA di Banjarmasin Meningkat

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:23 WITA

Banjarmasin Bungas

Sejumlah 174 ASN Pensiun, Pemko Banjarmasin Jadi Hemat Tapi Kekurangan SDM

Kamis, 20 Agu 2026 - 08:05 WITA

Verified by MonsterInsights