Ibnu Sina Respon Positif Soal Sanksi KLH Untuk TPA Basirih

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN- Sanksi administrasi yang didapati Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih Banjarmasin, oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengenai pengelolaan sampah, mendapat respon positif oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Kata Ibnu Sina, itu lebih bagus dan justru menyampaikan terimakasih kepada kementrian LH yang menurutnya masih sayang dengan Kota Banjarmasin.

Dengan sanksi administrasi, artinya TPA Basirih yang di kelola Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin masih bisa mendapatkan kesempatan memperbaiki dan segera membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

“Saya ucapkan terimakasih kepada menteri lingkungan hidup. Dengan sanksi ini kita masih bisa memperbaiki dari pada di kota lain ada yang ditutup dan pidana,” ucapnya.

Hamdi pengamat lingkungan di Kalsel, juga turut menyorot apa yang sudah diterima Kota Banjarmasin dalam ini TPA Basirih.

Baca Juga :  Jago Merah Kembali Amuk Pusat Kota Tanbu,10 Rumah dan Toko Hangus

Sanksi itu wajar didapatkan, dengan itu ada motivasi lagi untuk pemerintah Kota Banjarmasin agar lebih serius dalam menangani sampah.

Pemko Banjarmsin harusnya sudah melakukan pembenahan sejak 2013 setelah terbitnya undang-undang tentang pengelolaan sampah tahun 2008. Dimana TPA Basirih tidak boleh lagi menggunakan sistim open dumping. Dari undang-undang itu, lima tahun setelahnya harusnya sudah rampung.

Dirjen Gakkum Kementerian LH Rasio Ridho Sani
menerangkan 3 TPA yang sudah disegel adalah TPA
Sarbagita Suwung di Bali, TPA Burangkeng di
Kabupaten Bekasi, dan TPA Sarimukti di Provinsi
Jawa Barat. Kemudian yang dikenai sanksi
administrasi paksaan adalah TPA Cahaya Kencana
dan TPA Basirih, yang keduanya berlokasi di
Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Ombudsman RI: Potensi Nilai Kerugian Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Capai Rp279,1 Triliun per Tahun

Adapun penindakan TPA ilegal yang sudah inkrah
antara lain TPA ilegal di Desa Buwek Raya Bekasi
dengan terpidana Anton (60) dihukum 6 tahun
penjara dan denda Rp 3 M. Kemudian TPA ilegal di
Kota Tangerang terdakwa Muhammad Subur (61)
dan Ahmad Gozali (56) masing-masing divonis 1
tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Mengenai sanksi administrasi yang didapat TPA Basirih itu, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Marzuki mengaku belum mengetahui atau menerima surat mengenai pelanggaran TPA itu.

Ia berharap hal ini bisa segera ditangani dan dipelajari dengan baik.

“Belum menerima surat, kita akan mempelajari,” katanya.

Marzuki juga berharap, jika terkait itu tidak berimbas pada penilaian Adipura.

 

Berita Terkait

Forum Insinyur Muda PII Kalsel Gelar Musyawarah Wilayah di Banjarmasin
Ditreskrimsus Polda Kalsel Gelar Rakor Korwas PPNS, Gayus Lumbuun : Hindari Ego Sektoral
Gubernur Kalsel Apresiasi Wisuda Akbar Sekolah Lansia
Fenomena Banjir Rob Kembali Landa Banjarmasin, Kelayan B Cukup Parah
Dorong Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Anggota DPRD Kalsel Achmad Maulana Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2016
Israel Serang Suriah saat Pemberontak Gulingkan Rezim Assad
Aipda Robig Akhirnya Dipecat dari Polri
Meriahkan Lomba Triathlon HUT ke-63 Korem 101/Antasari, Danrem Ikut Terjun Seberangi Sungai Martapura

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:18 WITA

Forum Insinyur Muda PII Kalsel Gelar Musyawarah Wilayah di Banjarmasin

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:30 WITA

Ditreskrimsus Polda Kalsel Gelar Rakor Korwas PPNS, Gayus Lumbuun : Hindari Ego Sektoral

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:35 WITA

Gubernur Kalsel Apresiasi Wisuda Akbar Sekolah Lansia

Selasa, 17 Desember 2024 - 00:02 WITA

Fenomena Banjir Rob Kembali Landa Banjarmasin, Kelayan B Cukup Parah

Senin, 16 Desember 2024 - 15:54 WITA

Dorong Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Anggota DPRD Kalsel Achmad Maulana Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2016

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA