Ombudsman RI: Potensi Nilai Kerugian Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Capai Rp279,1 Triliun per Tahun

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 21:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi pada Layanan Tata Kelola Industri Sawit  (foto:istimewa/bomindonesia)

Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi pada Layanan Tata Kelola Industri Sawit (foto:istimewa/bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Ombudsman RI melalui Keasistenan Utama III telah melakukan kajian sistemik tentang pencegahan maladministrasi pada layanan tata kelola industri sawit dari bulan Mei hingga Oktober 2024.

Kajian sistemik ini bertujuan untuk memberikan potret menyeluruh tentang persoalan-persoalan terkait tata kelola perindustrian kelapa sawit di Indonesia yang berpedoman pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, salah satu tugas Ombudsman adalah melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Bertempat di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Yeka Hendra Fatika Anggota Ombudsman RI menyampaikan kajian melibatkan 51 pihak yang memiliki kepedulian dalam tata kelola industri kelapa sawit.

Industri kelapa sawit memiliki kontribusi besar dalam perekonomian Indonesia bahkan dapat menyerap hingga 17 juta pekerja. Nilai kapasitas industri sawit menurut Badan Kebijakan Fiskal pada tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp729 triliun per tahun, kontribusi APBN mencapai Rp.88 triliun bahkan jumlah buyer mencapai 1700 yang tersebar di 131 negara.

”Di balik kontribusi besar perindustrian kelapa sawit di Indonesia tidak terlepas dari tantangan besar yang dihadapi khususnya tata kelola, keberlanjutan dan keadilan sosial. Isu yang menjadi perhatian Ombudsman adalah potensi maladministrasi dalam pengelolaan industri kelapa sawit dari aspek perizinan, lahan, niaga dan kelembagaan,” ucap Yeka.

Baca Juga :  Tarif PPN 12% Tambah Biaya Produksi Batubara

Dalam konferensi pers, Yeka menyebut, beberapa temuan tata kelola industri sawit di Indonesia mulai dari ketidakjelasan atau tumpang tindih regulasi, banyaknya peraturan yang ada justru membuat pelaku usaha kebingungan tentang prosedur yang harus diikuti sehingga menciptakan ruang terjadinya praktik maladministrasi, ketidakjelasan perizinan yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang ada, pengawasan lemah terhadap industri kelapa sawit di tingkat pusat maupun daerah, kurangnya koordinasi antar lembaga. ‘Temuan-temuan tersebut menunjukkan adanya kelemahan struktural dan prosedural tata kelola industri kelapa sawit yang perlu diatasi,’ tambahnya.

Menurutnya, temuan yang didapatkan kajian sistemik yang telah dilakukan, temuan aspek lahan yang menunjukkan terdapat 3.222.350 hektar lahan mengalami tumpang tindih dan dari banyaknya temuan lahan yang tumpang tindih dari 3.325 Subjek Hukum (SH)  hanya 199 yang selesai dan 3.036 SH yang belum selesai sehingga hal ini menunjukkan masih kurangnya kepastian penyelesaian inventarisasi SK DATIN terhadap lahan perkebunan sawit.

Baca Juga :  Tumbuh Dana Pengelolaan Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

‘Kerugian dari lahan perkebunan yang mengalami tumpang tindih mencapai Rp74,1 triliun. Banyak lagi potensi kerugian dari aspek yang dikaji dalam kajian tematik ini. Total potensi nilai kerugian dalam tata kelola industri kelapa sawit adalah Rp279,1 triliun per tahun,” tandas Yeka’.

Besarnya potensi kerugian tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia menunjukkan urgensi pembuatan tata kelola yang lebih efektif dan terintegrasi. ‘Saran perbaikan dijelaskan antara lain segera perbaikan sistem perizinan pendirian pabrik dan menata administrasi, serta membuat kebijakan terintegrasi tata niaga hasil produksi perkebunan sawit baik di pasar nasional maupun internasional,’ tuturnya.

Lalu, sambungnya, disarankan membentuk Badan Nasional di bawah Presiden RI untuk menata kelola perindustrian sawit. ‘’Dengan dibentuk kelembagaan badan sawit mampu menyelesaikan permasalahan izin dan kebijakan serta dianggap mampu menyelesaikan masalah tata niaga terkait tata kelola sawit dari hulu ke hilir,” imbuh Yeka.

Editor : Afdiannoor

Berita Terkait

Berawal dari Tiga Ekor, Sertu Edy Karyani Sukses Besarkan Usaha Ternak Kambing
Faktor Penyebab Pembelian Gabah di Bawah HPP
Tren Impor Kurma Meningkat Jelang Puasa
Kuliner Banjar Unjuk Gigi di TMII, Pemprov Kalsel Promosikan Patin Baubar hingga Ketupat Kandangan
Bidik TV News Resmi Diluncurkan, Hadirkan Berita Berimbang dan Tajam
AZKO Hadir untuk Warga Banjarmasin, Gelar AZKO DAY dan Perkenalkan BISA BAIK dengan AZKO
Menyediakan Layanan Keagenan, PTK Luncurkan Aplikasi MyPertamina Marine Services
Gunakan QRIS ShopeePay, Serba Seribu Bayar di Kasir

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:41 WITA

Berawal dari Tiga Ekor, Sertu Edy Karyani Sukses Besarkan Usaha Ternak Kambing

Selasa, 18 Februari 2025 - 00:35 WITA

Faktor Penyebab Pembelian Gabah di Bawah HPP

Senin, 17 Februari 2025 - 14:11 WITA

Tren Impor Kurma Meningkat Jelang Puasa

Minggu, 16 Februari 2025 - 15:36 WITA

Kuliner Banjar Unjuk Gigi di TMII, Pemprov Kalsel Promosikan Patin Baubar hingga Ketupat Kandangan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:44 WITA

Bidik TV News Resmi Diluncurkan, Hadirkan Berita Berimbang dan Tajam

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Setelah Dilantik, Wali Kota Yamin Masuk Akademi Militer

Rabu, 19 Feb 2025 - 15:23 WITA

Pengamat Dr Didi Susanto (foto:bomindonesia)

Kalimantan Membangun

Dr Didi Susanto: Makan Bergizi Gratis Kebijakan Bagus

Rabu, 19 Feb 2025 - 14:17 WITA