Kemplang Pajak Rp588 Juta, Dirut PT BSB di Banjarmasin Disidang

Kemplang Pajak Rp588 Juta, Dirut PT BSB di Banjarmasin Disidang

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 00:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERDAKWA pengemplang pajak Sansugiharto Direktur Utama  PT Berkat Sarana Buana (PT BSB) saat menjalani sidang di PN Banjarmasin.(Foto Istimewa)

TERDAKWA pengemplang pajak Sansugiharto Direktur Utama PT Berkat Sarana Buana (PT BSB) saat menjalani sidang di PN Banjarmasin.(Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Sansugiharto Direktur Utama PT Berkat Sarana Buana (PT BSB) yang diduga melakukan penyelewengan pajak dengan kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp588 juta akhirnya duduk di kursi pesakitan PN Banjarmasin, Selasa (15/10/2024).

Pada sidang perdana, nampak terdakwa didampingi penasehat hukum Henny SH dan rekan. Sidang yang diketuai Cahyono Riza Adrianto,SH nampak hanya mendengarkan JPU Masrita, SH membacakan dakwaan untuk terdakwa.

Disebutkan jaksa, sebagai pengambil kebijaksanaan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan PT BSB, terdakwa dengan sengaja dari Januari 2016 hingga Desember 2016 tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).  Padahal jelas, PT BSB telah terdaftar sebagai Identitas Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa Sansugiharto dalam kasus penggelapan pajak ini oleh jaksa diancam melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidak- tidaknya sebesar Rp. 588.516.711.

Baca Juga :  Kapolda Kalsel Nobar “Sayap-Sayap Patah 2” Bareng Mahasiswa dan Media: Filmnya Sangat Menyentuh

Selain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dalam dakwaan kedua jaksa, terdakwa juga dikatakan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong/dipungut (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Masa Januari 2016 sampai dengan Desember 2016.

Hal tersebut ujar jaksa bertentangan atau melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Kampung Gadang Ditangkap di Barabai, Marah karena Botol Miras Dirampas

Atas dakwaan tersebut, Henny mewakili terdakwa menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa. “Kita masuk pokok perkara saja,” ujar Henny kepada majelis hakim.

Kepada majelis Henny melanjutkan kalau kliennya meminta ijin untuk membayar sebagian hutang pajak tersebut dari duit yang ada di rekening terdakwa yang diblokir penyidik sebesar Rp360 juta. “Silahkan titipkan ke jaksa untuk pembayarannya. Nanti akan kita hitung kembali kerugiannya,” kata Cahyono.

Usai sidang, kepada wartawan Henny mengatakan, sejak ditahan beberapa bulan lalu, penyidik telah memblokir rekening kliennya sebesar Rp360. “Kita minta rekening diblokir diperhitungkan, sehingga dikurangi saja yakni Rp588 juta – 360 juta. Sisanya sekitar Rp228 juta, ya itu yang hanya kami bayar,”ujar Henny.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights