Kemplang Pajak Rp588 Juta, Dirut PT BSB di Banjarmasin Disidang

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 00:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERDAKWA pengemplang pajak Sansugiharto Direktur Utama  PT Berkat Sarana Buana (PT BSB) saat menjalani sidang di PN Banjarmasin.(Foto Istimewa)

TERDAKWA pengemplang pajak Sansugiharto Direktur Utama PT Berkat Sarana Buana (PT BSB) saat menjalani sidang di PN Banjarmasin.(Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Sansugiharto Direktur Utama PT Berkat Sarana Buana (PT BSB) yang diduga melakukan penyelewengan pajak dengan kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp588 juta akhirnya duduk di kursi pesakitan PN Banjarmasin, Selasa (15/10/2024).

Pada sidang perdana, nampak terdakwa didampingi penasehat hukum Henny SH dan rekan. Sidang yang diketuai Cahyono Riza Adrianto,SH nampak hanya mendengarkan JPU Masrita, SH membacakan dakwaan untuk terdakwa.

Disebutkan jaksa, sebagai pengambil kebijaksanaan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan PT BSB, terdakwa dengan sengaja dari Januari 2016 hingga Desember 2016 tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).  Padahal jelas, PT BSB telah terdaftar sebagai Identitas Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Terdakwa Sansugiharto dalam kasus penggelapan pajak ini oleh jaksa diancam melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidak- tidaknya sebesar Rp. 588.516.711.

Baca Juga :  2025, Produksi Batubara Capai 735 Juta Ton

Selain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dalam dakwaan kedua jaksa, terdakwa juga dikatakan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong/dipungut (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Masa Januari 2016 sampai dengan Desember 2016.

Hal tersebut ujar jaksa bertentangan atau melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Baca Juga :  SIMPAMDU, Sistem Manajemen Standard Internasional Mulai Dijalankan PAM Bandarmasin

Atas dakwaan tersebut, Henny mewakili terdakwa menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa. “Kita masuk pokok perkara saja,” ujar Henny kepada majelis hakim.

Kepada majelis Henny melanjutkan kalau kliennya meminta ijin untuk membayar sebagian hutang pajak tersebut dari duit yang ada di rekening terdakwa yang diblokir penyidik sebesar Rp360 juta. “Silahkan titipkan ke jaksa untuk pembayarannya. Nanti akan kita hitung kembali kerugiannya,” kata Cahyono.

Usai sidang, kepada wartawan Henny mengatakan, sejak ditahan beberapa bulan lalu, penyidik telah memblokir rekening kliennya sebesar Rp360. “Kita minta rekening diblokir diperhitungkan, sehingga dikurangi saja yakni Rp588 juta – 360 juta. Sisanya sekitar Rp228 juta, ya itu yang hanya kami bayar,”ujar Henny.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum
Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas
FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal
Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan
Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel
Tangis Penyesalan di Persidangan: Ahmad Firdaus Cium Kaki Ayahnya Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Ungkap Peredaran Minyak Goreng Minyakita Ilegal, Polda Kalsel Sita 2.988 Liter
Wartawati Muda Banjarbaru Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan, PWI Desak Usut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:27 WITA

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:52 WITA

Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:25 WITA

FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:37 WITA

Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:12 WITA

Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel

Berita Terbaru