BOMINDONESIA.COM, SEMARANG — Aipda Robig Zaenudin (38), polisi yang menembak Gamma Rizkynata Oktavandy (17) pelajar SMK di Semarang, dipecat sebagai anggota Polri.
Hal tersebut hasil dari sidang kode etik terhadap Robig yang digelar di ruangan sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, sejak pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.
Dan putusannya Aipda R selaku terduga pelanggar putusannya PTDH pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di Polda Jateng, Senin (9/12).
Ia mengatakan, pemecatan itu dilakukan lantaran Robig sudah terbukti melakukan perbuatan tercela dengan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau menaiki sepeda motor.”Saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang tersebut. Masih tetap dilakukan penahanan,” tegas dia.
Meski begitu, ia mengungkap, Robig akan mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut.”Untuk tadi disampaikan beliau akan banding, diberi kesempatan tiga hari,” kata Artanto.
Sebelumnya, Gamma siswa SMK 04 Kota Semarang, meninggal dunia akibat luka tembak. Ia ditembak Aipda Robig yang bertugas sebagai anggota polisi Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
Informasi yang dihimpun, Gamma meninggal dunia pada Minggu (24/11). Siswa anggota Paskibra itu sebelumnya sempat dirawat beberapa jam di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP dr Kariadi Semarang. Ia kemudian dimakamkan di Kabupaten Sragen.
Tak hanya Gamma, ada dua anak lain yang menjadi korban penembakan namun, mereka selamat.
Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar sempat mengatakan, mereka merupakan gerombolan gangster atau kreak yang sedang tawuran. Anggota yang menembak mereka disebut sedang melerai tawuran tersebut namun akhirnya dilakukan tindakan tegas lantaran mereka menyerang petugas.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Kabid Propam Kombes Pol Aris Supriyono. Aris mengatakan, penembakan ini justru tidak terkait dengan tawurannya yang disebut dilakukan korban.
Editor : Mercurius
Sumber Berita : Kumparan