Apresiasi Penangkapan Richard Arief Muljadi, KAKI Kalsel : Jangan Ada Lagi Ruang bagi Terdakwa yang Melecehkan Hukum

Apresiasi Penangkapan Richard Arief Muljadi, KAKI Kalsel : Jangan Ada Lagi Ruang bagi Terdakwa yang Melecehkan Hukum

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEKAN PENEGAKAN HUKUM – Massa dari Komite Aksi Keadilan Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Banjarmasin, menuntut aparat penegak hukum segera menangkap dan menetapkan DPO terhadap Richard Arief Muljadi yang melarikan diri saat proses persidangan perkara dugaan penipuan bisnis batu bara beberapa waktu lalu .  (foto: dokumen KAKI Kalsel)

TEKAN PENEGAKAN HUKUM – Massa dari Komite Aksi Keadilan Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Banjarmasin, menuntut aparat penegak hukum segera menangkap dan menetapkan DPO terhadap Richard Arief Muljadi yang melarikan diri saat proses persidangan perkara dugaan penipuan bisnis batu bara beberapa waktu lalu . (foto: dokumen KAKI Kalsel)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, H Akhmat Husaini SH MA, mengapresiasi keberhasilan Tim SIRI Kejaksaan Agung yang berhasil mengamankan terdakwa perkara dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Menurut Akhmat Husaini, penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam dalam memburu para buronan yang mencoba menghindari proses peradilan.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, khususnya Tim SIRI, yang berhasil mengamankan Richard Arief Muljadi. Ini menunjukkan negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang berusaha menghindari proses hukum,” ujar Akhmat Husaini, Minggu (21/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis antikorupsi yang selama ini dikenal aktif menyuarakan berbagai persoalan penegakan hukum hingga ke Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tersebut menilai tindakan terdakwa yang tidak menghadiri persidangan hingga akhirnya berstatus buronan merupakan bentuk pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Pembunuhan Berencana Istri Siri di Mantuil, Syamson Terancam Penjara Seumur Hidup

Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga tidak sepatutnya menghindari proses peradilan yang sedang berlangsung.

“Ketika seseorang sudah berstatus terdakwa dan perkara sudah diperiksa di pengadilan, maka yang bersangkutan wajib menghormati proses hukum. Ketidakhadiran hingga akhirnya menjadi buronan tentu dapat dipandang sebagai bentuk ketidakpatuhan dan pelecehan terhadap proses peradilan,” tegasnya.

Akhmat Husaini mengungkapkan, pihaknya mengikuti perkembangan perkara tersebut sejak awal persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Bahkan KAKI Kalsel secara konsisten mengawal jalannya perkara melalui berbagai aksi penyampaian aspirasi.

Ia menyebut sedikitnya tiga kali pihaknya menggelar aksi di Pengadilan Negeri Banjarmasin dan tiga kali di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap perkara tersebut.

“Kami mengikuti perkara ini sejak sidang pertama. Ketika terdakwa kemudian tidak hadir hingga akhirnya kabur, kami juga menyampaikan aspirasi agar aparat segera mengambil langkah hukum yang tegas. Semua itu kami lakukan sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum,” katanya.

Baca Juga :  925 Hektar Lahan Diamankan Satgas BLBI

Selain menyoroti jalannya persidangan, KAKI Kalsel juga sempat menggelar aksi terkait kaburnya terdakwa yang dinilai telah menghambat proses peradilan dan pencarian keadilan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Karena itu, setelah terdakwa berhasil  diamankan, Akhmat Husaini berharap Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Pengadilan Negeri Banjarmasin segera menjadwalkan kembali persidangan agar perkara tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana proses persidangan bisa kembali berjalan. Jangan sampai perkara ini berlarut-larut.

Kami berharap terdakwa segera dihadirkan dalam sidang lanjutan sehingga majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan KAKI Kalsel akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan.

“Kami berharap tidak ada lagi hambatan dalam proses persidangan. Masyarakat tentu menunggu kepastian hukum dan kami akan terus mengawalnya sampai perkara ini selesai,” pungkasnya.

Penulis/ Editor :Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabur Saat Jalani Persidangan di PN Banjarmasin, Richard Arief Muljadi Diamankan Tim SIRI Kejagung
Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam Kasus Korupsi Program MBG, Diduga Jual Belikan Titik Dapur SPPG
Kejatuhan Jantung Finansial Sindikat Fredy Pratama
Tiga Bulan Buron, Polisi Yakin Pelaku Penusukan Maut di Belitung Darat Masih Bersembunyi di Banjarmasin
Kadinkes HSU Akui Serahkan Rp350 Juta karena Takut Lapdu Naik ke Penyidikan
Jaringan Diduga Terafiliasi Fredy Pratama Digulung, Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128 Kilogram Sabu
Kepala BPN Banjarbaru Baru, Warga Tagih Ketegasan Eksekusi Putusan MA Sengketa Lahan Cempaka
Diduga Layani Pelansir secara Tertutup, SPBU di Banjarmasin Digerebek Tim Macan Kalsel

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:23 WITA

Apresiasi Penangkapan Richard Arief Muljadi, KAKI Kalsel : Jangan Ada Lagi Ruang bagi Terdakwa yang Melecehkan Hukum

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:39 WITA

Kabur Saat Jalani Persidangan di PN Banjarmasin, Richard Arief Muljadi Diamankan Tim SIRI Kejagung

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:49 WITA

Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam Kasus Korupsi Program MBG, Diduga Jual Belikan Titik Dapur SPPG

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:33 WITA

Kejatuhan Jantung Finansial Sindikat Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:11 WITA

Tiga Bulan Buron, Polisi Yakin Pelaku Penusukan Maut di Belitung Darat Masih Bersembunyi di Banjarmasin

Berita Terbaru

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggiring Frans Antoni (FA), pengendali keuangan jaringan narkoba Fredy Pratama, di gedung Bareskrim Polri (Foto Istimewa)

Peristiwa & Hukum

Kejatuhan Jantung Finansial Sindikat Fredy Pratama

Minggu, 21 Jun 2026 - 01:33 WITA

Verified by MonsterInsights