Apresiasi Penangkapan Richard Arief Muljadi, KAKI Kalsel : Jangan Ada Lagi Ruang bagi Terdakwa yang Melecehkan Hukum – bomindonesia.com

Apresiasi Penangkapan Richard Arief Muljadi, KAKI Kalsel : Jangan Ada Lagi Ruang bagi Terdakwa yang Melecehkan Hukum

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEKAN PENEGAKAN HUKUM – Massa dari Komite Aksi Keadilan Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Banjarmasin, menuntut aparat penegak hukum segera menangkap dan menetapkan DPO terhadap Richard Arief Muljadi yang melarikan diri saat proses persidangan perkara dugaan penipuan bisnis batu bara beberapa waktu lalu .  (foto: dokumen KAKI Kalsel)

TEKAN PENEGAKAN HUKUM – Massa dari Komite Aksi Keadilan Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Banjarmasin, menuntut aparat penegak hukum segera menangkap dan menetapkan DPO terhadap Richard Arief Muljadi yang melarikan diri saat proses persidangan perkara dugaan penipuan bisnis batu bara beberapa waktu lalu . (foto: dokumen KAKI Kalsel)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, H Akhmat Husaini SH MA, mengapresiasi keberhasilan Tim SIRI Kejaksaan Agung yang berhasil mengamankan terdakwa perkara dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Menurut Akhmat Husaini, penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam dalam memburu para buronan yang mencoba menghindari proses peradilan.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, khususnya Tim SIRI, yang berhasil mengamankan Richard Arief Muljadi. Ini menunjukkan negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang berusaha menghindari proses hukum,” ujar Akhmat Husaini, Minggu (21/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis antikorupsi yang selama ini dikenal aktif menyuarakan berbagai persoalan penegakan hukum hingga ke Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tersebut menilai tindakan terdakwa yang tidak menghadiri persidangan hingga akhirnya berstatus buronan merupakan bentuk pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga tidak sepatutnya menghindari proses peradilan yang sedang berlangsung.

“Ketika seseorang sudah berstatus terdakwa dan perkara sudah diperiksa di pengadilan, maka yang bersangkutan wajib menghormati proses hukum. Ketidakhadiran hingga akhirnya menjadi buronan tentu dapat dipandang sebagai bentuk ketidakpatuhan dan pelecehan terhadap proses peradilan,” tegasnya.

Akhmat Husaini mengungkapkan, pihaknya mengikuti perkembangan perkara tersebut sejak awal persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Bahkan KAKI Kalsel secara konsisten mengawal jalannya perkara melalui berbagai aksi penyampaian aspirasi.

Ia menyebut sedikitnya tiga kali pihaknya menggelar aksi di Pengadilan Negeri Banjarmasin dan tiga kali di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap perkara tersebut.

“Kami mengikuti perkara ini sejak sidang pertama. Ketika terdakwa kemudian tidak hadir hingga akhirnya kabur, kami juga menyampaikan aspirasi agar aparat segera mengambil langkah hukum yang tegas. Semua itu kami lakukan sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum,” katanya.

Selain menyoroti jalannya persidangan, KAKI Kalsel juga sempat menggelar aksi terkait kaburnya terdakwa yang dinilai telah menghambat proses peradilan dan pencarian keadilan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Karena itu, setelah terdakwa berhasil  diamankan, Akhmat Husaini berharap Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Pengadilan Negeri Banjarmasin segera menjadwalkan kembali persidangan agar perkara tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana proses persidangan bisa kembali berjalan. Jangan sampai perkara ini berlarut-larut.

Kami berharap terdakwa segera dihadirkan dalam sidang lanjutan sehingga majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan KAKI Kalsel akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan.

“Kami berharap tidak ada lagi hambatan dalam proses persidangan. Masyarakat tentu menunggu kepastian hukum dan kami akan terus mengawalnya sampai perkara ini selesai,” pungkasnya.

Penulis/ Editor :Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Wakajati Kalsel Ahmat Yani Beri Wejangan Mahasiswa Magang, Bujino Buka Ruang Belajar Gratis
Kasus Dugaan Penggelapan Rp7,9 Miliar, Richard Muljadi Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
Sukarman Sumarinton Kajati Kalsel yang Baru, Gantikan Tiyas Widiarto
Kasus Pengeroyokan Maut di Tabang Kukar, 9 Orang jadi Tersangka
Penganiayaan Tewaskan Satu Orang, Massa Geruduk hingga Bakar Rumah Terduga Pelaku di Kukar
Sindikat Miming Kembali Terbongkar, Dua Kurir Bawa 32 Kg Sabu Ditangkap di Hotel Rodhita
Gugatan terhadap Polresta Banjarmasin Ditolak, Hakim Nyatakan Upaya Paksa Sah
Tri Hambodo Resmi Jabat Dirpolairud Polda Kalsel, Siap Perkuat Pengamanan Perairan dan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:19 WITA

Mantan Wakajati Kalsel Ahmat Yani Beri Wejangan Mahasiswa Magang, Bujino Buka Ruang Belajar Gratis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:17 WITA

Kasus Dugaan Penggelapan Rp7,9 Miliar, Richard Muljadi Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:18 WITA

Sukarman Sumarinton Kajati Kalsel yang Baru, Gantikan Tiyas Widiarto

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:30 WITA

Kasus Pengeroyokan Maut di Tabang Kukar, 9 Orang jadi Tersangka

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:40 WITA

Penganiayaan Tewaskan Satu Orang, Massa Geruduk hingga Bakar Rumah Terduga Pelaku di Kukar

Berita Terbaru

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi melantik 15 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa (11/8). (Dok. Kejagung/ Istimewa)

Peristiwa & Hukum

Sukarman Sumarinton Kajati Kalsel yang Baru, Gantikan Tiyas Widiarto

Rabu, 12 Agu 2026 - 00:18 WITA

Verified by MonsterInsights