Sindikat Miming Kembali Terbongkar, Dua Kurir Bawa 32 Kg Sabu Ditangkap di Hotel Rodhita – bomindonesia.com

Sindikat Miming Kembali Terbongkar, Dua Kurir Bawa 32 Kg Sabu Ditangkap di Hotel Rodhita

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSNAHKAN BARANG BUKTI –  Kapolda Kalsel Irjen DR Rosyanto Yudha Hermawan didampingi Gubernur Kalsel H Muhidin dan Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar serta jajaran Forkompinda lainnya (foto: Iman S/ , Istimewa)

MUSNAHKAN BARANG BUKTI – Kapolda Kalsel Irjen DR Rosyanto Yudha Hermawan didampingi Gubernur Kalsel H Muhidin dan Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar serta jajaran Forkompinda lainnya (foto: Iman S/ , Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait gembong narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming.

Dua kurir berinisial KA dan RN ditangkap di halaman parkir Hotel Roditha, Banjarmasin Tengah, dengan barang bukti hampir 32 kilogram sabu yang disamarkan dalam bungkus teh China.

Kasus tersebut menjadi pengungkapan terbesar selama periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026. Secara keseluruhan, Ditresnarkoba Polda Kalsel bersama Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap 26 perkara narkotika dengan 39 tersangka, terdiri dari 35 laki-laki dan empat perempuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 172,495 kilogram sabu dan 556 butir pil ekstasi.

Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan secara simbolis dengan cara diblender di lobi Mapolda Kalsel, Selasa (4/8/2026), sebelum sisanya dimusnahkan menggunakan incinerator.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, penangkapan KA dan RN dilakukan pada 17 Juli 2026 setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif.

“Kedua tersangka asal Surabaya dan Bandar Lampung tersebut ditangkap di halaman parkir Hotel Roditha, Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin Tengah. Dari mereka kami mengamankan 32 paket sabu dengan berat bersih 31.995,84 gram atau hampir 32 kilogram,” ujarnya.

Kapolda menjelaskan, kedua pelaku menggunakan modus menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh China sebelum dimasukkan ke dalam tas untuk mengelabui petugas dan dikirim ke lokasi tujuan.

Selain sabu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, dokumen identitas, tas, kuitansi penginapan, kuitansi sewa rumah, tiket perjalanan hingga kartu ATM yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.

Menurut Kapolda, jaringan yang diungkap berasal dari lintas provinsi, meliputi Jakarta–Jawa Barat, Jawa Timur–Kalimantan Selatan, serta Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Ia mengungkapkan, dari seluruh pengungkapan selama periode tersebut diperkirakan sekitar 863.033 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, perputaran uang ilegal senilai sekitar Rp311 miliar berhasil digagalkan, sekaligus menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp4,3 triliun.

“Pemusnahan barang bukti menjadi bukti bahwa seluruh narkotika hasil sitaan dipastikan tidak akan kembali beredar di masyarakat.

Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika di Kalimantan Selatan, dan kami akan terus mengejar mereka sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolda.

Atas perbuatannya, KA dan RN dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

*/Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan terhadap Polresta Banjarmasin Ditolak, Hakim Nyatakan Upaya Paksa Sah
Tri Hambodo Resmi Jabat Dirpolairud Polda Kalsel, Siap Perkuat Pengamanan Perairan dan Pelayanan Masyarakat
Sejumlah 10.321 Ekstasi Langka dan 19 Kg Sabu Gagal Beredar di Banjarmasin
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Diduga Terkait Kasus TPPU
4 Pembunuh Polisi dalam Tragedi Katingan Masih Diburu
Babe Aldo Ditahan Polda Kalsel, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan Praperadilan
Video Viral di Komplek Herlina, Polisi Luruskan Informasi Perkelahian dan Amankan Pembawa Sajam
Kuasa Hukum SPBUN Kuala Tambangan Kecam Unggahan TikTok yang Sebut Nama Klien, Ingatkan akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:23 WITA

Sindikat Miming Kembali Terbongkar, Dua Kurir Bawa 32 Kg Sabu Ditangkap di Hotel Rodhita

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:15 WITA

Gugatan terhadap Polresta Banjarmasin Ditolak, Hakim Nyatakan Upaya Paksa Sah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:57 WITA

Tri Hambodo Resmi Jabat Dirpolairud Polda Kalsel, Siap Perkuat Pengamanan Perairan dan Pelayanan Masyarakat

Senin, 27 Juli 2026 - 17:04 WITA

Sejumlah 10.321 Ekstasi Langka dan 19 Kg Sabu Gagal Beredar di Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:46 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Diduga Terkait Kasus TPPU

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Ada Apa Ini! Aftahuddin dan Ananda Rebutan PMI Banjarmasin

Senin, 3 Agu 2026 - 20:32 WITA

Banjarmasin Bungas

Pulang Umroh, Yamin Langsung Lantik 7 Kepala SKPD

Senin, 3 Agu 2026 - 17:44 WITA

Verified by MonsterInsights