BOMINDONESIA.COM,BANJARMASIN Permohonan praperadilan yang diajukan Naufal Azmi Fawwaz terhadap penyidik Unit Laka Satlantas Polresta Banjarmasin resmi ditolak Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Hakim tunggal Rustam Parhutan SH menyatakan penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Bjm yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam permohonannya, Naufal menggugat keabsahan penangkapan, penahanan, penyidikan, serta penyitaan satu unit mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi DA 1438 CC yang dilakukan penyidik terkait perkara kecelakaan lalu lintas.
Hakim menyatakan permohonan tersebut memang termasuk objek praperadilan sehingga dapat diperiksa.
Namun setelah menilai seluruh alat bukti dan keterangan para pihak, pengadilan tidak menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam tindakan penyidik.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan penyidik terlebih dahulu menerima laporan masyarakat mengenai kecelakaan lalu lintas, kemudian mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta melakukan penanganan terhadap korban yang dibawa ke rumah sakit.
Rangkaian tindakan tersebut dinilai sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang menimbulkan korban.
Pemohon sebelumnya beralasan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak sah.
Ia juga menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, serta surat pernyataan menyerahkan diri untuk mendukung permohonannya.
Namun, setelah memeriksa seluruh bukti dari kedua belah pihak, hakim menyimpulkan tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk menyatakan penangkapan maupun penahanan tersebut cacat hukum.
Pengadilan juga menilai proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam persidangan, penyidik menyerahkan berbagai alat bukti, antara lain berita acara pemeriksaan saksi, dokumen penyitaan, barang bukti elektronik, surat permohonan persetujuan kepada
Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, hingga dokumen pendukung dari Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.
Seluruh bukti tersebut dinilai telah memenuhi syarat pembuktian dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, Naufal meminta hakim menyatakan penangkapan, penahanan, penyitaan kendaraan, serta seluruh tindakan hukum lanjutan, termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka, tidak sah.
Ia juga meminta hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan serta mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp1,5 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta.
Namun seluruh permohonan tersebut ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
Dengan putusan itu, Pengadilan Negeri Banjarmasin menegaskan seluruh upaya paksa yang dilakukan penyidik Unit Laka Satlantas Polresta Banjarmasin dalam perkara tersebut telah sah menurut hukum.
*/ Editor : Mercurius










