BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menahan Ali Ridho alias Babe Aldo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (22/7/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Ali Ridhok dalam perkara yang dilaporkan ke Polda Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut bermula dari laporan Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan, Arie Widodo, serta seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizky Amalia.
Sebelum dilaporkan ke polisi, Babe Aldo beberapa kali mengunggah konten di media sosial yang mengkritisi pengelolaan PDAM Balangan.
Dalam unggahannya, ia mempertanyakan proses pengangkatan Arie Widodo sebagai direktur, penggunaan dana penyertaan modal, hingga pelayanan distribusi air bersih yang dikeluhkan masyarakat.
Selain itu, Babe Aldo juga mengunggah konten yang menyoroti gaya hidup ASN Rizky Amalia.
Dalam unggahan tersebut, ia turut menyinggung dugaan kunjungan ASN yang bertugas di Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan ke Lapas Karang Intan.
Laporan tersebut kemudian diproses oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel hingga Ali Ridhok menjalani pemeriksaan.
Usai diperiksa, ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Nur Khamid, membenarkan penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap Babe Aldo.
“Untuk sementara dibenarkan bahwa BA atau Babe Aldo telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap rekan-rekan media bersabar karena perkara ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Nur Khamid menegaskan penahanan terhadap Babe Aldo dilakukan murni untuk kepentingan penyidikan. Ia menambahkan penyidik akan menyampaikan perkembangan perkara setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut.
“Perkembangannya nanti akan kami sampaikan. Benar, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Ali Ridho dari Badrul Ain Sanusi Al Afif & Rekan menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
Menurut kuasa hukum, Ali Ridho awalnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Kalsel pada Rabu (22/7/2026).
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.35 Wita hingga sekitar pukul 18.00 Wita.
Sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 20.00 Wita, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Kuasa hukum menyebut pada malam yang sama penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penahanan, Surat Tanda Penerimaan Penyitaan, serta Surat Perintah Penggeledahan.
Atas hal tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Selain itu, kuasa hukum menyatakan permintaan menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) tidak dikabulkan penyidik.
Mereka juga berpendapat perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan produk jurnalistik sehingga menurut mereka semestinya terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan, mengajukan permohonan penilaian produk pers ke Dewan Pers, serta melaporkan dugaan pelanggaran prosedur kepada Divisi Propam Polda Kalsel dan Komnas HAM.
Penulis/Editor: Mercurius









