Berkas OTT KPK Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan Cs Dilimpahkan ke PN Banjarmasin – bomindonesia.com

Berkas OTT KPK Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan Cs Dilimpahkan ke PN Banjarmasin

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025 - 22:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa KPK Airlangga Kartanegara, SH, memberikan keterangan pers usai melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto : Mercy)

Jaksa KPK Airlangga Kartanegara, SH, memberikan keterangan pers usai melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto : Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Setelah melakukan penuntutan terhadap dua tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas PUPR Kalsel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI kini melimpahkan berkas empat tersangka lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Dalam keterangannya di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Banjarmasin, Jaksa KPK Airlangga Kartanegara, SH, menyatakan bahwa berkas perkara empat tersangka telah diserahkan untuk segera diproses di persidangan.

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yulianti Erlinah, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta seorang pihak swasta bernama Ahmad.“Penyidik telah menyatakan bahwa berkas perkara mereka sudah lengkap, sehingga kami segera melimpahkannya ke PN Banjarmasin agar dapat segera disidangkan,” ujar Airlangga kepada wartawan di lobi PN Banjarmasin, Rabu (19/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah pelimpahan ini, JPU KPK tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Banjarmasin.

Dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi

Airlangga menjelaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tindak pidana suap yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Mereka juga dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Tipikor yang terkait dengan tindak pidana gratifikasi.

Sebagai pasal subsidair, mereka dijerat Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya dianggap sebagai suap apabila bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Tersangka Sudah Ditahan di Polda Kalsel

Terkait keberadaan para tersangka, Airlangga menyebut bahwa mereka telah tiba di Banjarmasin sejak Jumat (14/2) lalu dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel.

Untuk diketahui, sebelumnya dua tersangka dalam kasus yang sama, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto dari pihak swasta, telah lebih dahulu disidangkan. Saat ini, sidang mereka sudah memasuki tahap tuntutan, di mana keduanya dituntut dengan hukuman masing-masing 3,5 tahun penjara.

Keenam tersangka diduga menerima gratifikasi terkait tiga proyek pembangunan, yakni Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, serta dua proyek lain, yaitu pembangunan lapangan sepak bola dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C
Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2
Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump
Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar
Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara
Jembatan Saka Harang Ambruk, Ketua Komisi DPRD Kota Banjarmasin Gercep Datang ke TKP Kurang dari Sejam
Polda Kalsel Uji Sejumlah Metode Baru Padamkan Karhutla di Guntung Damar
Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 01:01 WITA

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C

Rabu, 2 September 2026 - 00:49 WITA

Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:31 WITA

Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:19 WITA

Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:22 WITA

Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Jembatan Banyiur yang Ambles 20 Cm Kini Selesai Diperbaiki

Kamis, 10 Sep 2026 - 19:17 WITA

Mahasiswa Baru Uniska

Kampus dan Pendidikan

4.151 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNISKA MAB 2026

Kamis, 10 Sep 2026 - 09:31 WITA

Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Uniska Ikuti PKKMB 2026

Kampus dan Pendidikan

Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Uniska Ikuti PKKMB 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 19:11 WITA

Verified by MonsterInsights