Biaya Perjalanan DPRD Kembali At Cost, MA Cabut Perpres 53 Tahun 2023

- Redaksi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 07:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia

Kantor Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – MA (Mahkamah Agung) menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 secara substansi telah terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui Putusan Nomor 12 P/HUM/2024, MA menilai pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas secara lumpsum bagi Pimpinan dan Anggota DPRD menyebabkan potensi pengelolaan keuangan daerah yang tidak dilakukan secara baik.

Perpres Nomor 53 Tahun 2023 mempunyai aturan penjelasan pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas Pemerintahan Daerah melalui Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.1.15.2/15920/Keuda.

Surat tertanggal 19 Oktober 2023 itu salah satunya memuat perbedaan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas Kepala/Wakil Kepala Daerah maupun ASN dengan Pimpinan ataupun Anggota DPRD.

Baca Juga :  Antisipasi PHK, Satuan Tugas Ingin Dibentuk

Berdasarkan angka 6 dalam surat Kemendagri tersebut, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, ASN dan Pihak Lain dilakukan secara at cost (biaya riil).

Sedangkan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan secara lumpsum untuk seluruh komponen biaya perjalanan dinas.

Komponen biaya perjalanan dinas jabatan sendiri terdiri atas uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan serta uang representasi perjalanan dinas sebagaimana dijelaskan pada angka 4 dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Jadi Saksi OTT KPK, Sekdaprov Kalsel Sebut Tidak Pernah Dengar Pemenang Proyek Kasih Fee

Mengutip pasal 1 Peraturan Menteri Keunangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012, Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus sedangkan at cost (biaya riil) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.

Lebih lanjut, MA memerintahkan kepada Presiden untuk mencabut Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Regional. Putusan tersebut merupakan hasil rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Selasa (11/6/2024) yang diketuai Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. (*)

Berita Terkait

CKB Logistics Raih Penghargaan Asia-Pacific Stevie Awards atas Inisiatif Pengurangan Emisi Karbon
Konser God Bless Unplugged jadi Ajang Reuni Yandi Pratama dengan Para Musisi Nasional
God Bless dan Rhoma Irama, Satu Malam untuk Sejarah Musik Indonesia
BSI Bagi Dividen Rp1,05 Triliun, Tunjuk Anggoro Eko Cahyo sebagai Dirut Baru
Wanam Panen Perdana, Jhonlin Buktikan Tanah Papua Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional
Kerukunan Keluarga Bakumpai Siap Go Internasional, Pengurus di Arab Saudi Segera Dibentuk
Layanan Bus Shalawat untuk Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi
Dewan Pers: Tayangan JakTV Bernuansa Negatif Bukan Produk Jurnalistik

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:47 WITA

CKB Logistics Raih Penghargaan Asia-Pacific Stevie Awards atas Inisiatif Pengurangan Emisi Karbon

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:58 WITA

Konser God Bless Unplugged jadi Ajang Reuni Yandi Pratama dengan Para Musisi Nasional

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:15 WITA

God Bless dan Rhoma Irama, Satu Malam untuk Sejarah Musik Indonesia

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:49 WITA

BSI Bagi Dividen Rp1,05 Triliun, Tunjuk Anggoro Eko Cahyo sebagai Dirut Baru

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:53 WITA

Wanam Panen Perdana, Jhonlin Buktikan Tanah Papua Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Momentum Ulang Tahun, Wali Kota Yamin Kukuhkan Pengurus Dekranasda Banjarmasin

Senin, 19 Mei 2025 - 18:15 WITA

Persiapan Operasional di Mina Haji 2025

Halo Internasional

Persiapkan Operasional Sambut Puncak Haji 2025 di Arafah dan Mina

Senin, 19 Mei 2025 - 13:38 WITA

Banjarmasin Bungas

Waspada Pencurian Meteran Ledeng, PAM Catat Sudah Ada 30 Kasus

Senin, 19 Mei 2025 - 10:25 WITA