Cegah Pencairan Dana Pensiun Terlalu Cepat

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 19:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Pensiun Siap Dicairkan Sesuai Ketentuan Berlaku (foto:bomindonesia)

Dana Pensiun Siap Dicairkan Sesuai Ketentuan Berlaku (foto:bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Pada bulan November dan Oktober, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mulai menerapkan kebijakan larangan penarikan sekaligus manfaat pensiun sebelum masa kepesertaan mencapai 10 tahun sejak masa pensiun normal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan kebijakan ini diterapkan untuk mencegah pencairan dana pensiun terlalu cepat, yang dapat mengurangi manfaat program pensiun itu sendiri.

Menurut Ogi, praktik pencairan dana pensiun yang sering dilakukan sebelum waktunya menjadi salah satu faktor utama yang menghambat pertumbuhan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Baca Juga :  Impor Beras Capai 3,2 Juta Ton

Dalam kebijakan baru ini, OJK juga mewajibkan peserta dengan saldo manfaat pensiun lebih dari Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21 untuk membeli produk anuitas.

Produk anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara berkala kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak, untuk jangka waktu tertentu.

Anuitas ini nantinya akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun, yang dapat memastikan penerima pensiun memiliki aliran pendapatan yang berkelanjutan setelah masa kerja mereka berakhir.

Baca Juga :  Ludwig Lemans Gitaris Pertama Band God Bless

Ia menambahkan peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang pensiun harus mengalihkan 80% dari saldo manfaat pensiun mereka ke dalam produk anuitas. Namun, jika pendapatan yang dihasilkan dari anuitas tersebut tidak memenuhi batas pertumbuhan yang ditentukan, peserta masih bisa mencairkan dana tersebut secara tunai.

Dengan melarang pencairan dana pensiun sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun, OJK berharap agar dana pensiun tidak disalahgunakan sebagai tabungan biasa yang dapat diambil kapan saja. Sebab, program pensiun seharusnya memberikan manfaat setelah masa pensiun, bukan diambil lebih awal.

Berita Terkait

Jadi Pemegang Saham Bank Jambi, Bank BJB Setor Modal Rp 221,4 Miliar
Dampak Sosial Ekonomi, Pemerintah Bertindak Hilangkan Pinjol?
Sinergi Pembangunan Ekonomi, Gubernur H Muhidin Apresiasi HIPMI
Muhammadiyah dan NU Berpotensi Kelola Tambang Batubara eks PKP2B Adaro dan Arutmin
Dilantik Belum Punya Kantor, Direksi Perumda Pasar Baiman Optimis Kelola Pasar Dengan Baik
Tawarkan Investasi Komoditas Hilirisasi
Pangsa Pasar Premi Terbesar di Asuransi Umum
Garuda Indonesia Bersiap Menuju Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:24 WITA

Jadi Pemegang Saham Bank Jambi, Bank BJB Setor Modal Rp 221,4 Miliar

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:45 WITA

Dampak Sosial Ekonomi, Pemerintah Bertindak Hilangkan Pinjol?

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:38 WITA

Sinergi Pembangunan Ekonomi, Gubernur H Muhidin Apresiasi HIPMI

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:06 WITA

Muhammadiyah dan NU Berpotensi Kelola Tambang Batubara eks PKP2B Adaro dan Arutmin

Rabu, 11 Desember 2024 - 19:11 WITA

Dilantik Belum Punya Kantor, Direksi Perumda Pasar Baiman Optimis Kelola Pasar Dengan Baik

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA