BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Pada bulan November dan Oktober, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mulai menerapkan kebijakan larangan penarikan sekaligus manfaat pensiun sebelum masa kepesertaan mencapai 10 tahun sejak masa pensiun normal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan kebijakan ini diterapkan untuk mencegah pencairan dana pensiun terlalu cepat, yang dapat mengurangi manfaat program pensiun itu sendiri.
Menurut Ogi, praktik pencairan dana pensiun yang sering dilakukan sebelum waktunya menjadi salah satu faktor utama yang menghambat pertumbuhan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Dalam kebijakan baru ini, OJK juga mewajibkan peserta dengan saldo manfaat pensiun lebih dari Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21 untuk membeli produk anuitas.
Produk anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara berkala kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak, untuk jangka waktu tertentu.
Anuitas ini nantinya akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun, yang dapat memastikan penerima pensiun memiliki aliran pendapatan yang berkelanjutan setelah masa kerja mereka berakhir.
Ia menambahkan peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang pensiun harus mengalihkan 80% dari saldo manfaat pensiun mereka ke dalam produk anuitas. Namun, jika pendapatan yang dihasilkan dari anuitas tersebut tidak memenuhi batas pertumbuhan yang ditentukan, peserta masih bisa mencairkan dana tersebut secara tunai.
Dengan melarang pencairan dana pensiun sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun, OJK berharap agar dana pensiun tidak disalahgunakan sebagai tabungan biasa yang dapat diambil kapan saja. Sebab, program pensiun seharusnya memberikan manfaat setelah masa pensiun, bukan diambil lebih awal.