Muhammadiyah dan NU Berpotensi Kelola Tambang Batubara eks PKP2B Adaro dan Arutmin

Muhammadiyah dan NU Berpotensi Kelola Tambang Batubara eks PKP2B Adaro dan Arutmin

- Redaksi

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertambangan Batubara Relatif Tinggi Pendapatannya (foto:istimewa/bomindonesia)

Pertambangan Batubara Relatif Tinggi Pendapatannya (foto:istimewa/bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BALIKPAPAN – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, Organisasi keagamaan Muhammadiyah berpotensi mengelola tambang batubara bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

Sementara, menurut Bahlil, untuk organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) telah terlebih dahulu mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola tambang batubara bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). “Sudah jalan, sudah selesai, Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah keluar,” ujarnya, dalam kunjungan kerja ke Balikpapan, Sabtu (14/12/2024).

Baca Juga :  Kebakaran di Kuin Utara, Tiga Rumah dan Gudang Barang Bekas Hangus

Bahlil menuturkan, perizinan pengelolaan tambang tersebut saat ini sudah berproses dan tinggal menunggu waktu izin dikeluarkan. “Sedang berproses, [tambang] eks PKP2B kemungkinan besar kalau saya enggak lupa itu punya Adaro, kemungkinan besar,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mendapatkan WIUPK bekas PKP2B dengan total area 96.854 hektare yang meliputi bekas lahan pertambangan milik besar seperti Adaro Energy, Indika Energy, dan Arutmin Indonesia, dengan lahan bekas KPC yang sudah diberikan kepada Nahdlatul Ulama (NU).

Baca Juga :  Garuda Indonesia Bersiap Menuju Natal dan Tahun Baru

Sebelumnya, Kementerian ESDM sedang dalam proses memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan, termasuk NU dan Muhammadiyah yang sedang mempertimbangkan lahan tambang batubara selain dari yang telah disediakan oleh pemerintah, seperti bekas lahan PT Adaro Energy Tbk atau PT Arutmin Indonesia.

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Delegasi Indonesia Hadiri Asia Sustainable Energy Week 2026, PT Hayau Berait Bersama Grup Dorong Percepatan Energi Terbarukan
FKPWK Dukung Wacana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok, Dinilai Dorong Industri Ilegal Masuk Jalur Resmi
Perkuat Sinergi, Menjaga Stabilitas, dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Maraknya Rokok Polos Dinilai Ancam Industri Resmi dan Pendapatan Negara
BRI Banjarmasin Samudera dan PT SANY Banjarmasin Perkuat Sinergi Melalui Sosialisasi Layanan dan Produk Perbankan
BRI Balikpapan Sudirman Dukung Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, Libatkan 1.000 Pelaku UMKM
Mandat 132 JPT, Customer Pelayaran Tolak Biaya Tambahan Lini 2

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:14 WITA

Delegasi Indonesia Hadiri Asia Sustainable Energy Week 2026, PT Hayau Berait Bersama Grup Dorong Percepatan Energi Terbarukan

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:38 WITA

FKPWK Dukung Wacana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok, Dinilai Dorong Industri Ilegal Masuk Jalur Resmi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:32 WITA

Perkuat Sinergi, Menjaga Stabilitas, dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:22 WITA

Maraknya Rokok Polos Dinilai Ancam Industri Resmi dan Pendapatan Negara

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights