bomindonesia.com
Beranda Bisnis Cek Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi

Cek Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi

Cek Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik bagi pelanggan subsidi dan nonsubsidi selama bulan April 2025.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha. Sehingga tarif listrik nonsubsidi triwulan II tahun 2025 tetap sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025.

Sementara itu, tarif listrik bagi pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan pada April 2025.  Pemerintah masih memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM.

Lalu, bagaimana rincian tarif listrik per kWh selama bulan April 2025?

Rincian tarif listrik subsidi April 2025 

Berikut adalah rincian tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi per 1 April 2025:

  1. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
  2. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
  3. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (rumah tangga mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
  4. Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  5. Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Baca Juga :  Stok Beras di Kalsel, Harga Beli Gabah Tetap Kompetitif

Rincian tarif listrik nonsubsidi April 2025 

Adapun harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi bulan April 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
  2. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  3. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  4. Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  5. Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  6. Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  7. Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Baca Juga :  Langkah Implementasi Energi Nuklir di Indonesia

8. Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:
   

Iklan