Desak Buka Kembali TPAS Basirih, Tim Tujuh AMLH Banjarmasin Gugat Kementerian Lingkungan Hidup

Desak Buka Kembali TPAS Basirih, Tim Tujuh AMLH Banjarmasin Gugat Kementerian Lingkungan Hidup

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 17:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tujuh Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup (Tim Tujuh AMLH) Kota Banjarmasin (foto:bomindonesia.com)

Tim Tujuh Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup (Tim Tujuh AMLH) Kota Banjarmasin (foto:bomindonesia.com)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Jakarta mendapatkan gugatan perdata (class action) dari Tim Tujuh Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup (Tim Tujuh AMLH) Kota Banjarmasin.

Hal itu diungkapkan juru bicara Tim Tujuh AMLH Bujino K Salan SH MH. “Kami sudah melayangkan gugatan perdata terhadap Kementerian LH ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin,” ucap advokat senior ini didampingi Dr HA Murjani SH MH, Sy Nisfuady SH, Yohanes Lie SH  Noorhalis Majid, S.E ME, Imansyah SH, Cecep Ramadhani kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Persoalan tersebut terkait sampah dan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih. “Kami atasnama masyarakat dalam berbagai profesi, telah menggugat secara berjenjang mulia Kementerian LH di Jakarta, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya,” beber Ketua Kongres Advokat (KAI) Kalsel ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia memastikan, agenda sidang Senin 28 April 2025. “Masyarakat Banjarmasin sangat dirugikan dengan menutup TPAS Basirih. Apalagi penutupan itu terjadi 20 hari sebelum pergantian Wali Kota Banjarmasin yang terpilih. Tentu menjadi pertanyaan, apakah ada motif lain dibelakangnya. Entahlah,” paparnya.

Baca Juga :  PD MES Banjarbaru Edukasikan Pasar Modal Syariah Untuk Kemajuan Banua

Ia mengaku heran. penutupan secara mendadak itu, membuat pemerintahan yang baru tidak bisa bekerja dengan baik karena terganggu dengan adanya darurat sampah.

“Sebab keputusan penyegelan itu tidak disertai dengan solusi, sementara Pemko Banjarmasin tidak punya alternatif cadangan TPAS,” tambahnya.

Sementara itu, Dr HA Murjani SH MH mengingatkan pemerintah dan pihak terkait yang mendapatkan gugatan perdata untuk tidak menganggap enteng gugatan masyarakat ini, sebab sangat berdampak terhadap semua kebijakan yang telah diambil.

Juru Bicara Tim Tujuh AMLH Bujino K Salan SH MH dan Dr HA Murjani SH MH
Juru Bicara Tim Tujuh AMLH Bujino K Salan SH MH dan Dr HA Murjani SH MH

“Kita tidak menyudutkan pemerintah, tapi kita ingin Kota Banjarmasin bersih, artinya dasar dari penutupan TPAS Basirih oleh KLH pada 1 Februari 2025 itu penting, yang berdampak pada Darurat Sampah di Kota Banjarmasin,” beber aktivis perlindungan konsumen ini.

Baca Juga :  Nama Jalan 'Wali Kota Ibnu Sina' Jadi Tanda Tanya

Kondisi darurat sampah, sambungnya, sangat mengganggu kenyamanan, ketenangan, aktivitas, hingga keresahan masyarakat meluas. “Ini cerminan, dan Tim Tujuh AMLH mewakili masyarakat Kota Banjarmasin untuk menggugat tindakan KLH,” tandasnya.

Masyarakat sudah dibebankan retribusi sampah. Sementara dalam Undang-Undang No 18 tentang Pengelolaan Sampah sudah jelas, bahwa hal itu menjadi tanggungjawab pemerintah, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

“Dalam UU tersebut mengatur tentang Pengelolaan Sampah secara terpadu, termasuk penanggulangan dampak negatif dari TPA,” ungkapnya.

Untuk itu, jelasnya, KLH dapat segera membuka dan meninjau kembali TPAS Basirih. “KLH membuka kembali TPAS Basirih dan meninjau kembali karena kebijakan itu irasional dan perbuatan melawan hukum, itu dasar materi gugatan perdata,” imbuhnya.

bomindonesia

Editor : Afdiannoor

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKPWK Kalsel Hadiri Tasyakuran Milad ke-52 Owner Istana Motor H.M. Suyanto,Harapkan Terus Berkontribusi untuk Banua
ORI Kalimantan Selatan segera Berdiri, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja secara Independen
Bentuk Tim Koordinasi, Pemkab Kotabaru Percepat Penurunan Angka Kematian Ibu
Tuti Marheni: DPRD Komitmen Dukung Pengembangan Perguruan Tinggi Kesehatan di Murung Raya
Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Kotabaru Terapkan PP 94/2021 dan Optimalkan Aplikasi I-DIS
Dina Maulidah Dorong Setiap Desa di Murung Raya Miliki Produk Unggulan
PKB Kapuas Perkuat Sinergi dengan PCNU, Tommy Saputra: PKB Lahir dari Rahim NU
Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:45 WITA

FKPWK Kalsel Hadiri Tasyakuran Milad ke-52 Owner Istana Motor H.M. Suyanto,Harapkan Terus Berkontribusi untuk Banua

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:30 WITA

ORI Kalimantan Selatan segera Berdiri, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja secara Independen

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:21 WITA

Bentuk Tim Koordinasi, Pemkab Kotabaru Percepat Penurunan Angka Kematian Ibu

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:49 WITA

Tuti Marheni: DPRD Komitmen Dukung Pengembangan Perguruan Tinggi Kesehatan di Murung Raya

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:22 WITA

Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Kotabaru Terapkan PP 94/2021 dan Optimalkan Aplikasi I-DIS

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights