BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Jakarta mendapatkan gugatan perdata (class action) dari Tim Tujuh Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup (Tim Tujuh AMLH) Kota Banjarmasin.
Hal itu diungkapkan juru bicara Tim Tujuh AMLH Bujino K Salan SH MH. “Kami sudah melayangkan gugatan perdata terhadap Kementerian LH ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin,” ucap advokat senior ini didampingi Dr HA Murjani SH MH, Sy Nisfuady SH, Yohanes Lie SH Noorhalis Majid, S.E ME, Imansyah SH, Cecep Ramadhani kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Persoalan tersebut terkait sampah dan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih. “Kami atasnama masyarakat dalam berbagai profesi, telah menggugat secara berjenjang mulia Kementerian LH di Jakarta, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya,” beber Ketua Kongres Advokat (KAI) Kalsel ini.
Ia memastikan, agenda sidang Senin 28 April 2025. “Masyarakat Banjarmasin sangat dirugikan dengan menutup TPAS Basirih. Apalagi penutupan itu terjadi 20 hari sebelum pergantian Wali Kota Banjarmasin yang terpilih. Tentu menjadi pertanyaan, apakah ada motif lain dibelakangnya. Entahlah,” paparnya.
Ia mengaku heran. penutupan secara mendadak itu, membuat pemerintahan yang baru tidak bisa bekerja dengan baik karena terganggu dengan adanya darurat sampah.
“Sebab keputusan penyegelan itu tidak disertai dengan solusi, sementara Pemko Banjarmasin tidak punya alternatif cadangan TPAS,” tambahnya.
Sementara itu, Dr HA Murjani SH MH mengingatkan pemerintah dan pihak terkait yang mendapatkan gugatan perdata untuk tidak menganggap enteng gugatan masyarakat ini, sebab sangat berdampak terhadap semua kebijakan yang telah diambil.

“Kita tidak menyudutkan pemerintah, tapi kita ingin Kota Banjarmasin bersih, artinya dasar dari penutupan TPAS Basirih oleh KLH pada 1 Februari 2025 itu penting, yang berdampak pada Darurat Sampah di Kota Banjarmasin,” beber aktivis perlindungan konsumen ini.
Kondisi darurat sampah, sambungnya, sangat mengganggu kenyamanan, ketenangan, aktivitas, hingga keresahan masyarakat meluas. “Ini cerminan, dan Tim Tujuh AMLH mewakili masyarakat Kota Banjarmasin untuk menggugat tindakan KLH,” tandasnya.
Masyarakat sudah dibebankan retribusi sampah. Sementara dalam Undang-Undang No 18 tentang Pengelolaan Sampah sudah jelas, bahwa hal itu menjadi tanggungjawab pemerintah, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
“Dalam UU tersebut mengatur tentang Pengelolaan Sampah secara terpadu, termasuk penanggulangan dampak negatif dari TPA,” ungkapnya.
Untuk itu, jelasnya, KLH dapat segera membuka dan meninjau kembali TPAS Basirih. “KLH membuka kembali TPAS Basirih dan meninjau kembali karena kebijakan itu irasional dan perbuatan melawan hukum, itu dasar materi gugatan perdata,” imbuhnya.
Editor : Afdiannoor