Desak Buka Kembali TPAS Basirih, Tim Tujuh AMLH Banjarmasin Gugat Kementerian Lingkungan Hidup

Desak Buka Kembali TPAS Basirih, Tim Tujuh AMLH Banjarmasin Gugat Kementerian Lingkungan Hidup

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 17:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tujuh Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup (Tim Tujuh AMLH) Kota Banjarmasin (foto:bomindonesia.com)

Tim Tujuh Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup (Tim Tujuh AMLH) Kota Banjarmasin (foto:bomindonesia.com)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Jakarta mendapatkan gugatan perdata (class action) dari Tim Tujuh Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup (Tim Tujuh AMLH) Kota Banjarmasin.

Hal itu diungkapkan juru bicara Tim Tujuh AMLH Bujino K Salan SH MH. “Kami sudah melayangkan gugatan perdata terhadap Kementerian LH ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin,” ucap advokat senior ini didampingi Dr HA Murjani SH MH, Sy Nisfuady SH, Yohanes Lie SH  Noorhalis Majid, S.E ME, Imansyah SH, Cecep Ramadhani kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Persoalan tersebut terkait sampah dan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih. “Kami atasnama masyarakat dalam berbagai profesi, telah menggugat secara berjenjang mulia Kementerian LH di Jakarta, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya,” beber Ketua Kongres Advokat (KAI) Kalsel ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia memastikan, agenda sidang Senin 28 April 2025. “Masyarakat Banjarmasin sangat dirugikan dengan menutup TPAS Basirih. Apalagi penutupan itu terjadi 20 hari sebelum pergantian Wali Kota Banjarmasin yang terpilih. Tentu menjadi pertanyaan, apakah ada motif lain dibelakangnya. Entahlah,” paparnya.

Baca Juga :  Pasokan Pangan Aman Jelang Hari Raya Kurban

Ia mengaku heran. penutupan secara mendadak itu, membuat pemerintahan yang baru tidak bisa bekerja dengan baik karena terganggu dengan adanya darurat sampah.

“Sebab keputusan penyegelan itu tidak disertai dengan solusi, sementara Pemko Banjarmasin tidak punya alternatif cadangan TPAS,” tambahnya.

Sementara itu, Dr HA Murjani SH MH mengingatkan pemerintah dan pihak terkait yang mendapatkan gugatan perdata untuk tidak menganggap enteng gugatan masyarakat ini, sebab sangat berdampak terhadap semua kebijakan yang telah diambil.

Juru Bicara Tim Tujuh AMLH Bujino K Salan SH MH dan Dr HA Murjani SH MH
Juru Bicara Tim Tujuh AMLH Bujino K Salan SH MH dan Dr HA Murjani SH MH

“Kita tidak menyudutkan pemerintah, tapi kita ingin Kota Banjarmasin bersih, artinya dasar dari penutupan TPAS Basirih oleh KLH pada 1 Februari 2025 itu penting, yang berdampak pada Darurat Sampah di Kota Banjarmasin,” beber aktivis perlindungan konsumen ini.

Baca Juga :  Aksi Bersih-Bersih di Jalan Alalak Utara Bersama Masyarakat dan Para Tokoh

Kondisi darurat sampah, sambungnya, sangat mengganggu kenyamanan, ketenangan, aktivitas, hingga keresahan masyarakat meluas. “Ini cerminan, dan Tim Tujuh AMLH mewakili masyarakat Kota Banjarmasin untuk menggugat tindakan KLH,” tandasnya.

Masyarakat sudah dibebankan retribusi sampah. Sementara dalam Undang-Undang No 18 tentang Pengelolaan Sampah sudah jelas, bahwa hal itu menjadi tanggungjawab pemerintah, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

“Dalam UU tersebut mengatur tentang Pengelolaan Sampah secara terpadu, termasuk penanggulangan dampak negatif dari TPA,” ungkapnya.

Untuk itu, jelasnya, KLH dapat segera membuka dan meninjau kembali TPAS Basirih. “KLH membuka kembali TPAS Basirih dan meninjau kembali karena kebijakan itu irasional dan perbuatan melawan hukum, itu dasar materi gugatan perdata,” imbuhnya.

bomindonesia

Editor : Afdiannoor

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKPWK Sambangi Kediaman Guru Adam, Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah Banua
Susilo Sebut FBIM Jadi Wadah Pelestarian Budaya Dayak dan Penggerak Ekonomi Rakyat
Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Pj Sekda Sarwo Mintarjo Ajak Generasi Muda Nyalakan Semangat Boedi Oetomo
Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota
Dina Maulidah: FBIM Jadi Momentum Lestarikan Budaya dan Kearifan Lokal
Lepas Kontingen FBIM, Bupati Heriyus Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah
Peluncuran MBG di Pulau Laut Sigam, Pemkab Kotabaru Dorong Pemenuhan Gizi dan Penguatan Generasi Sehat
Polda Kalsel Gembleng 100 Driver SKPD Pemprov Lewat Pelatihan Safety Driving di SDC Banjarbaru

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:44 WITA

FKPWK Sambangi Kediaman Guru Adam, Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah Banua

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:27 WITA

Susilo Sebut FBIM Jadi Wadah Pelestarian Budaya Dayak dan Penggerak Ekonomi Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:05 WITA

Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Pj Sekda Sarwo Mintarjo Ajak Generasi Muda Nyalakan Semangat Boedi Oetomo

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:16 WITA

Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:42 WITA

Dina Maulidah: FBIM Jadi Momentum Lestarikan Budaya dan Kearifan Lokal

Berita Terbaru

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Politik

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27 WITA

Polisi yang Humanis

Halo Indonesia

Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas

Senin, 25 Mei 2026 - 21:48 WITA

Padang Arafah Makkah

Serambi

Doa Ketika Wukuf di Padang Arafah

Senin, 25 Mei 2026 - 20:31 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Tekan Kasus TBC hingga Kanker, Banjarmasin Gencarkan Advokasi P2P

Senin, 25 Mei 2026 - 19:03 WITA

Verified by MonsterInsights