Desak Buka Kembali TPAS Basirih, Tim Tujuh AMLH Banjarmasin Gugat Kementerian Lingkungan Hidup

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 17:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tujuh Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup (Tim Tujuh AMLH) Kota Banjarmasin (foto:bomindonesia.com)

Tim Tujuh Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup (Tim Tujuh AMLH) Kota Banjarmasin (foto:bomindonesia.com)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Jakarta mendapatkan gugatan perdata (class action) dari Tim Tujuh Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup (Tim Tujuh AMLH) Kota Banjarmasin.

Hal itu diungkapkan juru bicara Tim Tujuh AMLH Bujino K Salan SH MH. “Kami sudah melayangkan gugatan perdata terhadap Kementerian LH ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin,” ucap advokat senior ini didampingi Dr HA Murjani SH MH, Sy Nisfuady SH, Yohanes Lie SH  Noorhalis Majid, S.E ME, Imansyah SH, Cecep Ramadhani kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Persoalan tersebut terkait sampah dan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih. “Kami atasnama masyarakat dalam berbagai profesi, telah menggugat secara berjenjang mulia Kementerian LH di Jakarta, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya,” beber Ketua Kongres Advokat (KAI) Kalsel ini.

Ia memastikan, agenda sidang Senin 28 April 2025. “Masyarakat Banjarmasin sangat dirugikan dengan menutup TPAS Basirih. Apalagi penutupan itu terjadi 20 hari sebelum pergantian Wali Kota Banjarmasin yang terpilih. Tentu menjadi pertanyaan, apakah ada motif lain dibelakangnya. Entahlah,” paparnya.

Baca Juga :  Bupati Heriyus Paparkan LKPJ 2024, Pendapatan Murung Raya Lampaui Target

Ia mengaku heran. penutupan secara mendadak itu, membuat pemerintahan yang baru tidak bisa bekerja dengan baik karena terganggu dengan adanya darurat sampah.

“Sebab keputusan penyegelan itu tidak disertai dengan solusi, sementara Pemko Banjarmasin tidak punya alternatif cadangan TPAS,” tambahnya.

Sementara itu, Dr HA Murjani SH MH mengingatkan pemerintah dan pihak terkait yang mendapatkan gugatan perdata untuk tidak menganggap enteng gugatan masyarakat ini, sebab sangat berdampak terhadap semua kebijakan yang telah diambil.

Juru Bicara Tim Tujuh AMLH Bujino K Salan SH MH dan Dr HA Murjani SH MH
Juru Bicara Tim Tujuh AMLH Bujino K Salan SH MH dan Dr HA Murjani SH MH

“Kita tidak menyudutkan pemerintah, tapi kita ingin Kota Banjarmasin bersih, artinya dasar dari penutupan TPAS Basirih oleh KLH pada 1 Februari 2025 itu penting, yang berdampak pada Darurat Sampah di Kota Banjarmasin,” beber aktivis perlindungan konsumen ini.

Baca Juga :  Turut Membangun Banua, MHKI Kalsel Bakal Gelar Seminar Nasional ‘Bedah Problematika Rumah Sakit dan BPJS’

Kondisi darurat sampah, sambungnya, sangat mengganggu kenyamanan, ketenangan, aktivitas, hingga keresahan masyarakat meluas. “Ini cerminan, dan Tim Tujuh AMLH mewakili masyarakat Kota Banjarmasin untuk menggugat tindakan KLH,” tandasnya.

Masyarakat sudah dibebankan retribusi sampah. Sementara dalam Undang-Undang No 18 tentang Pengelolaan Sampah sudah jelas, bahwa hal itu menjadi tanggungjawab pemerintah, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

“Dalam UU tersebut mengatur tentang Pengelolaan Sampah secara terpadu, termasuk penanggulangan dampak negatif dari TPA,” ungkapnya.

Untuk itu, jelasnya, KLH dapat segera membuka dan meninjau kembali TPAS Basirih. “KLH membuka kembali TPAS Basirih dan meninjau kembali karena kebijakan itu irasional dan perbuatan melawan hukum, itu dasar materi gugatan perdata,” imbuhnya.

Editor : Afdiannoor

Berita Terkait

Kerukunan Keluarga Bakumpai Siap Go Internasional, Pengurus di Arab Saudi Segera Dibentuk
Suasana Haru Warnai Pelepasan 63 Calon Jemaah Haji Murung Raya, Bupati Heriyus Beri Dukungan Penuh
Dorong Kesadaran Gizi Sejak Dini, Dinas Ketahanan Pangan Murung Raya Gencarkan Sosialisasi Jajanan Sehat
Lawan Stunting Lewat PAUD: Lynda Kristianie Dorong Pendidikan Anak Usia Dini yang Berkualitas
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polda Kalsel Tebar 170 Ribu Benih Ikan Nila di Sungai Barito
Perangi Narkoba, Wakil Ketua 1TP-PKK Murung Raya Hadiri Rakor Strategis di Palangka Raya
Pemkab Mura Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Selaras Visi Presiden
Gubernur Kalsel Haji Muhidin Lepas Jemaah Haji di Dalam Pesawat

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 01:43 WITA

Kerukunan Keluarga Bakumpai Siap Go Internasional, Pengurus di Arab Saudi Segera Dibentuk

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:56 WITA

Suasana Haru Warnai Pelepasan 63 Calon Jemaah Haji Murung Raya, Bupati Heriyus Beri Dukungan Penuh

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:04 WITA

Dorong Kesadaran Gizi Sejak Dini, Dinas Ketahanan Pangan Murung Raya Gencarkan Sosialisasi Jajanan Sehat

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:37 WITA

Lawan Stunting Lewat PAUD: Lynda Kristianie Dorong Pendidikan Anak Usia Dini yang Berkualitas

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:28 WITA

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polda Kalsel Tebar 170 Ribu Benih Ikan Nila di Sungai Barito

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Heboh! Muncul Penobatan ‘Raja Banjar’ Saingan Sultan Banjar Khairul Saleh

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:43 WITA

Makan Bawang Putih Mentah, Ini Manfaatnya

Ragam

Makan Bawang Putih Mentah, Ini Manfaatnya

Senin, 12 Mei 2025 - 22:21 WITA

Pertemuan Otomotif Terbesar di Indonesia

Galeri

Pertemuan Otomotif Terbesar di Indonesia

Senin, 12 Mei 2025 - 21:41 WITA