Dituntut 9 Tahun Mantan Kanitres Narkoba Polres Barito Selatan Minta Bebas, Ini Alasannya

Dituntut 9 Tahun Mantan Kanitres Narkoba Polres Barito Selatan Minta Bebas, Ini Alasannya

- Redaksi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 23:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENASEHAT hukum terdakwa Dr Sugeng Ariwibowo SH saat membacakam pembelaan untuk terdakwa Andi Kahartang (Foto Istimewa)

PENASEHAT hukum terdakwa Dr Sugeng Ariwibowo SH saat membacakam pembelaan untuk terdakwa Andi Kahartang (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Dituntut selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan, Andi Kahartang terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis sabu meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

Permintaan bebas diutarakan Penasehat Hukum terdakwa dari Kantor Dr Sugeng Ariwibowo SH MH pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan), Selasa (15/10/2024).”Kami meminta majelis hakim membebaskan Andi Kahartang baik dari dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Sugeng.

Ada beberapa alasan yang diutarakan dalam analisis yuridis pledoi. Salah satunya tidak ada bukti yang bisa mengatakan kalau terdakwa melawan hukum memiliki atau mengusai narkoba. Kemudian, dakwaan jaksa yang menyatakan ada pemupakatan jahat dalam hal narkotika. Menurut Sugeng hal itu terbantahkan dalam fakta persidangan.

Baca Juga :  Capai 908 Korban Meninggal Banjir Sumatera, Ini Update BNPB

Dimana jelas Sugeng, saksi H.Supiansyah (berkas terpisah) mengatakan bahwa dari awal terdakwa Andi Kahartang menyampaikan, pesanan narkoba untuk tangkapan bukan diedarkan. Fakta lainnya lanjut dia, pada unsur tindak pidana menerima.

Yang menarik disini, petugas BNN Propinsi Kalsel yang melakukan penangkapan, dalam kesaksiannya mengatakan saat mereka berada di Buntok Kalteng,Haris Rahmat (berkas terpisah) turun dari mobil dan menyerahkan barang ke terdakwa. “Faktanya saat jadi saksi Haris mencabut keterangan tersebut. Yang benar dalam persidangan menurut Haris, petugas yang turun dari mobil dan menyerahkan barang ke Andi,” beber Sugeng.

Baca Juga :  Dua Terdakwa Suap PUPR Kalsel Minta Bebas, Ini Alasannya

Menurut saksi Haris di persidangan, dia dibujuk dan dipaksa mengaku oleh petugas kalau dia yang turun dari mobil dan menyerahkan barang ke Andi.

Atas alasan-alasan itulah, Sugeng meminta majelis hakim yang diketuai Fidiyawan SH membebaskan kliennya baik dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

Kepada majelis hakim terdakwa yang merupakan Kanit Reserse Narkoba Barito Selatan Kota Buntok ini mengatakan, kalau dia memang menjalankan tugas saat itu. “Saya memang lagi menjalankan tugas pa,” ujar Andi menungkapkan pembelaanya secara singkat.

Diketahui, oleh JPU Manulang SH, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

bomindonesia

Penulis : *

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung
Sehari Setelah Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Bersejarah, ABPEDNAS Capai 100 Ribu Anggota
Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel
Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar
Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:35 WITA

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:30 WITA

Sehari Setelah Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:29 WITA

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Bersejarah, ABPEDNAS Capai 100 Ribu Anggota

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:22 WITA

Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel

Senin, 25 Mei 2026 - 23:12 WITA

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kerjasama PT PAM dan ULM Pastikan Real Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:32 WITA

Verified by MonsterInsights