Dituntut 9 Tahun Mantan Kanitres Narkoba Polres Barito Selatan Minta Bebas, Ini Alasannya

- Redaksi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 23:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENASEHAT hukum terdakwa Dr Sugeng Ariwibowo SH saat membacakam pembelaan untuk terdakwa Andi Kahartang (Foto Istimewa)

PENASEHAT hukum terdakwa Dr Sugeng Ariwibowo SH saat membacakam pembelaan untuk terdakwa Andi Kahartang (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Dituntut selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan, Andi Kahartang terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis sabu meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

Permintaan bebas diutarakan Penasehat Hukum terdakwa dari Kantor Dr Sugeng Ariwibowo SH MH pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan), Selasa (15/10/2024).”Kami meminta majelis hakim membebaskan Andi Kahartang baik dari dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Sugeng.

Ada beberapa alasan yang diutarakan dalam analisis yuridis pledoi. Salah satunya tidak ada bukti yang bisa mengatakan kalau terdakwa melawan hukum memiliki atau mengusai narkoba. Kemudian, dakwaan jaksa yang menyatakan ada pemupakatan jahat dalam hal narkotika. Menurut Sugeng hal itu terbantahkan dalam fakta persidangan.

Baca Juga :  Minim Dana Rehabilitasi, BNNP Kalsel Minta Perhatian Pemerintah

Dimana jelas Sugeng, saksi H.Supiansyah (berkas terpisah) mengatakan bahwa dari awal terdakwa Andi Kahartang menyampaikan, pesanan narkoba untuk tangkapan bukan diedarkan. Fakta lainnya lanjut dia, pada unsur tindak pidana menerima.

Yang menarik disini, petugas BNN Propinsi Kalsel yang melakukan penangkapan, dalam kesaksiannya mengatakan saat mereka berada di Buntok Kalteng,Haris Rahmat (berkas terpisah) turun dari mobil dan menyerahkan barang ke terdakwa. “Faktanya saat jadi saksi Haris mencabut keterangan tersebut. Yang benar dalam persidangan menurut Haris, petugas yang turun dari mobil dan menyerahkan barang ke Andi,” beber Sugeng.

Baca Juga :  Pemberlakuan Paket Sanksi Terluas di Pendapatan Minyak dan Gas Rusia

Menurut saksi Haris di persidangan, dia dibujuk dan dipaksa mengaku oleh petugas kalau dia yang turun dari mobil dan menyerahkan barang ke Andi.

Atas alasan-alasan itulah, Sugeng meminta majelis hakim yang diketuai Fidiyawan SH membebaskan kliennya baik dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

Kepada majelis hakim terdakwa yang merupakan Kanit Reserse Narkoba Barito Selatan Kota Buntok ini mengatakan, kalau dia memang menjalankan tugas saat itu. “Saya memang lagi menjalankan tugas pa,” ujar Andi menungkapkan pembelaanya secara singkat.

Diketahui, oleh JPU Manulang SH, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : *

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Gunakan Anggaran BTT untuk Progam Makan Bergizi Gratis
Ternyata Ini Penyebab Duel Berdarah di Basirih, Diduga Buntut Konflik Lama soal Lahan Parkir
Tetangga Pergoki Pengintip yang Berniat ‘Coli’ Depan Jendela Mereka
Duel Berdarah Gegerkan Jalan Lingkar Basirih Banjarmasin, Diduga Konflik Parkiran di SPBU
Kebakaran Hebat Landa Pasar Sari Mulia Kuala Kapuas, BPK Banjarmasin Turut Meluncur
Living Cost untuk Jemaah Haji Telah Disiapkan
Warung Teh Poci Tegal di Kebayoran Lama: Buka Sore, Hangatkan Malam
Ricky Siahaan, Gitaris Seringai, Meninggal Dunia Usai Manggung di Jepang

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 16:35 WITA

Gunakan Anggaran BTT untuk Progam Makan Bergizi Gratis

Senin, 21 April 2025 - 23:46 WITA

Tetangga Pergoki Pengintip yang Berniat ‘Coli’ Depan Jendela Mereka

Senin, 21 April 2025 - 19:59 WITA

Duel Berdarah Gegerkan Jalan Lingkar Basirih Banjarmasin, Diduga Konflik Parkiran di SPBU

Minggu, 20 April 2025 - 22:06 WITA

Kebakaran Hebat Landa Pasar Sari Mulia Kuala Kapuas, BPK Banjarmasin Turut Meluncur

Minggu, 20 April 2025 - 12:04 WITA

Living Cost untuk Jemaah Haji Telah Disiapkan

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

SDIT Ukhuwah Bakal Dibina Disdik, Ini Penyebabnya?

Selasa, 22 Apr 2025 - 17:04 WITA

Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Halo Indonesia

Gunakan Anggaran BTT untuk Progam Makan Bergizi Gratis

Selasa, 22 Apr 2025 - 16:35 WITA

Banjarmasin Bungas

Lisa-Wartono Menang, LS VINUS Nyatakan Menghormati Keputusan KPU

Selasa, 22 Apr 2025 - 15:01 WITA