Dituntut 9 Tahun Mantan Kanitres Narkoba Polres Barito Selatan Minta Bebas, Ini Alasannya

Dituntut 9 Tahun Mantan Kanitres Narkoba Polres Barito Selatan Minta Bebas, Ini Alasannya

- Redaksi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 23:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENASEHAT hukum terdakwa Dr Sugeng Ariwibowo SH saat membacakam pembelaan untuk terdakwa Andi Kahartang (Foto Istimewa)

PENASEHAT hukum terdakwa Dr Sugeng Ariwibowo SH saat membacakam pembelaan untuk terdakwa Andi Kahartang (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Dituntut selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan, Andi Kahartang terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis sabu meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

Permintaan bebas diutarakan Penasehat Hukum terdakwa dari Kantor Dr Sugeng Ariwibowo SH MH pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan), Selasa (15/10/2024).”Kami meminta majelis hakim membebaskan Andi Kahartang baik dari dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Sugeng.

Ada beberapa alasan yang diutarakan dalam analisis yuridis pledoi. Salah satunya tidak ada bukti yang bisa mengatakan kalau terdakwa melawan hukum memiliki atau mengusai narkoba. Kemudian, dakwaan jaksa yang menyatakan ada pemupakatan jahat dalam hal narkotika. Menurut Sugeng hal itu terbantahkan dalam fakta persidangan.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Bocah 12 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Alalak, Tim SAR Lakukan Pencarian

Dimana jelas Sugeng, saksi H.Supiansyah (berkas terpisah) mengatakan bahwa dari awal terdakwa Andi Kahartang menyampaikan, pesanan narkoba untuk tangkapan bukan diedarkan. Fakta lainnya lanjut dia, pada unsur tindak pidana menerima.

Yang menarik disini, petugas BNN Propinsi Kalsel yang melakukan penangkapan, dalam kesaksiannya mengatakan saat mereka berada di Buntok Kalteng,Haris Rahmat (berkas terpisah) turun dari mobil dan menyerahkan barang ke terdakwa. “Faktanya saat jadi saksi Haris mencabut keterangan tersebut. Yang benar dalam persidangan menurut Haris, petugas yang turun dari mobil dan menyerahkan barang ke Andi,” beber Sugeng.

Baca Juga :  QRIS Cross Border Permudah Pekerja Migran Indonesia

Menurut saksi Haris di persidangan, dia dibujuk dan dipaksa mengaku oleh petugas kalau dia yang turun dari mobil dan menyerahkan barang ke Andi.

Atas alasan-alasan itulah, Sugeng meminta majelis hakim yang diketuai Fidiyawan SH membebaskan kliennya baik dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

Kepada majelis hakim terdakwa yang merupakan Kanit Reserse Narkoba Barito Selatan Kota Buntok ini mengatakan, kalau dia memang menjalankan tugas saat itu. “Saya memang lagi menjalankan tugas pa,” ujar Andi menungkapkan pembelaanya secara singkat.

Diketahui, oleh JPU Manulang SH, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

bomindonesia

Penulis : *

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernas VIII KAI Diikuti 35 Provinsi, Tekankan Kolaborasi dan Penguatan Organisasi
Pemerintah Kota Semarang Gelar Karnaval Paskah 2026, Ribuan Peserta Ramaikan Kota Lama
Kembali Muncul, Yandi Pratama Siap Ramaikan Lagi Industri Musik Nasional
Muhammadiyah Siapkan Pabrik Infus Skala Besar, Target Operasi 2028
Story Emosional Bikin Geger, Thomas Ramdhan Diduga akan Hengkang dari GIGI
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu, Pelajar Jaksel Diduga Terseret Jaringan Fredy Pratama
Ketupat, Hujan, dan Cerita Lama di Halal Bihalal Gang Buntu Grogol Selatan
Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 02:36 WITA

Rakernas VIII KAI Diikuti 35 Provinsi, Tekankan Kolaborasi dan Penguatan Organisasi

Jumat, 17 April 2026 - 16:47 WITA

Pemerintah Kota Semarang Gelar Karnaval Paskah 2026, Ribuan Peserta Ramaikan Kota Lama

Kamis, 16 April 2026 - 01:27 WITA

Kembali Muncul, Yandi Pratama Siap Ramaikan Lagi Industri Musik Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 17:22 WITA

Muhammadiyah Siapkan Pabrik Infus Skala Besar, Target Operasi 2028

Senin, 13 April 2026 - 14:55 WITA

Story Emosional Bikin Geger, Thomas Ramdhan Diduga akan Hengkang dari GIGI

Berita Terbaru

Sehat Sangat Penting Bagi Tubuh

Kesehatan

Tips Menjaga Kesehatan Saat Berpuasa, Penuhi Pola Makan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:43 WITA

Buah Durian Enak Dikonsumsi

Galeri

Manfaat Makan Durian untuk Ibu Hamil

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:36 WITA

Verified by MonsterInsights