Dituntut 9 Tahun Mantan Kanitres Narkoba Polres Barito Selatan Minta Bebas, Ini Alasannya – bomindonesia.com

Dituntut 9 Tahun Mantan Kanitres Narkoba Polres Barito Selatan Minta Bebas, Ini Alasannya

- Redaksi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 23:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dituntut 9 Tahun Mantan Kanitres Narkoba Polres Barito Selatan Minta Bebas, Ini Alasannya

PENASEHAT hukum terdakwa Dr Sugeng Ariwibowo SH saat membacakam pembelaan untuk terdakwa Andi Kahartang (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Dituntut selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan, Andi Kahartang terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis sabu meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

Permintaan bebas diutarakan Penasehat Hukum terdakwa dari Kantor Dr Sugeng Ariwibowo SH MH pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan), Selasa (15/10/2024).”Kami meminta majelis hakim membebaskan Andi Kahartang baik dari dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Sugeng.

Ada beberapa alasan yang diutarakan dalam analisis yuridis pledoi. Salah satunya tidak ada bukti yang bisa mengatakan kalau terdakwa melawan hukum memiliki atau mengusai narkoba. Kemudian, dakwaan jaksa yang menyatakan ada pemupakatan jahat dalam hal narkotika. Menurut Sugeng hal itu terbantahkan dalam fakta persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana jelas Sugeng, saksi H.Supiansyah (berkas terpisah) mengatakan bahwa dari awal terdakwa Andi Kahartang menyampaikan, pesanan narkoba untuk tangkapan bukan diedarkan. Fakta lainnya lanjut dia, pada unsur tindak pidana menerima.

Yang menarik disini, petugas BNN Propinsi Kalsel yang melakukan penangkapan, dalam kesaksiannya mengatakan saat mereka berada di Buntok Kalteng,Haris Rahmat (berkas terpisah) turun dari mobil dan menyerahkan barang ke terdakwa. “Faktanya saat jadi saksi Haris mencabut keterangan tersebut. Yang benar dalam persidangan menurut Haris, petugas yang turun dari mobil dan menyerahkan barang ke Andi,” beber Sugeng.

Menurut saksi Haris di persidangan, dia dibujuk dan dipaksa mengaku oleh petugas kalau dia yang turun dari mobil dan menyerahkan barang ke Andi.

Atas alasan-alasan itulah, Sugeng meminta majelis hakim yang diketuai Fidiyawan SH membebaskan kliennya baik dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

Kepada majelis hakim terdakwa yang merupakan Kanit Reserse Narkoba Barito Selatan Kota Buntok ini mengatakan, kalau dia memang menjalankan tugas saat itu. “Saya memang lagi menjalankan tugas pa,” ujar Andi menungkapkan pembelaanya secara singkat.

Diketahui, oleh JPU Manulang SH, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : *

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Sebelum jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Pernah Semifinalis Cover Boy Majalah Mode 1988, Ini Potret Masa Mudanya
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Komisi III DPR Aklamasi Setujui Komjen Suyudi jadi Calon Kapolri, Segera Dibawa ke Paripurna
Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
ORI Kalsel Himpun Tokoh Lintas Profesi, dari Pengusaha hingga Mantan Petinggi Kejati
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:27 WITA

Sebelum jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Pernah Semifinalis Cover Boy Majalah Mode 1988, Ini Potret Masa Mudanya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:44 WITA

Komisi III DPR Aklamasi Setujui Komjen Suyudi jadi Calon Kapolri, Segera Dibawa ke Paripurna

Rabu, 30 September 2026 - 23:50 WITA

Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Banjarmasin Bungas

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Sabtu, 3 Okt 2026 - 22:42 WITA

Verified by MonsterInsights