BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2026 di ruang rapat paripurna, Jumat (24/4/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Mura Rumiadi, didampingi Wakil Ketua II Likon, serta dihadiri anggota DPRD, Asisten I Setda Mura Rahmat K. Tambunan, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Agenda utama paripurna meliputi penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, serta penyerahan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani dan rekomendasi LKPJ Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Rumiadi menyampaikan apresiasi atas inisiatif penyusunan Ranperda tersebut.
Menurutnya, regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan petani di daerah.
“Ranperda ini bertujuan meningkatkan produktivitas, memberikan perlindungan, serta memperkuat pendampingan bagi kelompok tani menuju kemandirian usaha,” ujarnya.
Ia menambahkan, Ranperda tersebut telah melalui pembahasan intensif antara DPRD dan pihak eksekutif hingga akhirnya disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Terkait LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD melalui panitia kerja telah melakukan pembahasan menyeluruh, termasuk kunjungan lapangan dan rapat bersama perangkat daerah.
“Rekomendasi yang disampaikan merupakan catatan strategis sebagai bentuk evaluasi objektif terhadap kinerja kepala daerah selama satu tahun anggaran,” jelasnya.
Hal tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu, Bupati Murung Raya Heriyus melalui Asisten I Setda Mura Rahmat K. Tambunan menyampaikan bahwa pemerintah daerah menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ia juga mengapresiasi DPRD, khususnya panitia kerja, atas kerja keras dalam pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Ranperda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sektor pertanian, meningkatkan produktivitas, serta mendukung ketahanan pangan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, kelompok tani memiliki peran penting sebagai pilar pembangunan ekonomi masyarakat.
“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tercipta kepastian hukum, penguatan kelembagaan, serta peningkatan akses permodalan dan pasar bagi petani,” tegasnya.
Penulis : Maya
Editor : Mercurius














