DPRD Mura Sahkan Ranperda Kelompok Tani dan Rekomendasi LKPJ 2025

DPRD Mura Sahkan Ranperda Kelompok Tani dan Rekomendasi LKPJ 2025

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 - 12:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2026 (foto: Maya)

Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2026 (foto: Maya)

BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2026 di ruang rapat paripurna, Jumat (24/4/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Mura Rumiadi, didampingi Wakil Ketua II Likon, serta dihadiri anggota DPRD, Asisten I Setda Mura Rahmat K. Tambunan, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.

Agenda utama paripurna meliputi penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, serta penyerahan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani dan rekomendasi LKPJ Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Rumiadi menyampaikan apresiasi atas inisiatif penyusunan Ranperda tersebut.

Menurutnya, regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan petani di daerah.

Baca Juga :  Bupati Heriyus Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2025

“Ranperda ini bertujuan meningkatkan produktivitas, memberikan perlindungan, serta memperkuat pendampingan bagi kelompok tani menuju kemandirian usaha,” ujarnya.

Ia menambahkan, Ranperda tersebut telah melalui pembahasan intensif antara DPRD dan pihak eksekutif hingga akhirnya disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Terkait LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD melalui panitia kerja telah melakukan pembahasan menyeluruh, termasuk kunjungan lapangan dan rapat bersama perangkat daerah.

“Rekomendasi yang disampaikan merupakan catatan strategis sebagai bentuk evaluasi objektif terhadap kinerja kepala daerah selama satu tahun anggaran,” jelasnya.

Hal tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Dina Maulidah Ajak Warga Murung Raya Jadikan Makan Ikan Sebagai Gaya Hidup Sehat

Sementara itu, Bupati Murung Raya Heriyus melalui Asisten I Setda Mura Rahmat K. Tambunan menyampaikan bahwa pemerintah daerah menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Ia juga mengapresiasi DPRD, khususnya panitia kerja, atas kerja keras dalam pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Ranperda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sektor pertanian, meningkatkan produktivitas, serta mendukung ketahanan pangan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, kelompok tani memiliki peran penting sebagai pilar pembangunan ekonomi masyarakat.
“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tercipta kepastian hukum, penguatan kelembagaan, serta peningkatan akses permodalan dan pasar bagi petani,” tegasnya.

Penulis : Maya
Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perda CSR Disosialisasikan, Ketua DPRD Rumiadi Tekankan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat
Rumiadi Apresiasi Jalan Sehat HUT Bhayangkara ke-80, Ajak Perkuat Kebersamaan Polri dan Masyarakat
Dina Maulidah : Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran Dorong Peningkatan Sektor UMKM Lokal
Ketua DPRD Rumiadi Tekankan Profesionalisme dan Objektivitas Dewan Hakim dan Panitera Musabaqah Tilawatil Quran
Sambut Wagub Kalteng, Rumiadi Tekankan MTQ Bukan sekadar Ajang Perlombaan
Fraksi NasDem Dorong Penataan OPD Mura Berorientasi pada Efektivitas Kinerja dan Pelayanan Publik
Fraksi PPP DPRD Mura Dukung Penguatan BPBD Melalui Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah
DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:21 WITA

Perda CSR Disosialisasikan, Ketua DPRD Rumiadi Tekankan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:01 WITA

Rumiadi Apresiasi Jalan Sehat HUT Bhayangkara ke-80, Ajak Perkuat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:30 WITA

Dina Maulidah : Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran Dorong Peningkatan Sektor UMKM Lokal

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:28 WITA

Ketua DPRD Rumiadi Tekankan Profesionalisme dan Objektivitas Dewan Hakim dan Panitera Musabaqah Tilawatil Quran

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:55 WITA

Sambut Wagub Kalteng, Rumiadi Tekankan MTQ Bukan sekadar Ajang Perlombaan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights