Ekspor Limbah Sawit Dibatasi

- Jurnalis

Minggu, 12 Januari 2025 - 23:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produksi Kelapa Sawit di Indonesia Masih Tinggi (foto:istimewa/bomindonesia)

Produksi Kelapa Sawit di Indonesia Masih Tinggi (foto:istimewa/bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indoesia) merespon keputusan pemerintah yang resmi membatasi ekspor limbah pabrik kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME), residu minyak sawit asam tinggi atau high acid palm oil (HAPOR), dan minyak jelantah atau used cooking oil (UCO).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Di mana, Permendag itu telah berlaku sejak 8 Januari 2025.

Baca Juga :  Penggunaan Alamat Protokol Internet Versi 6 (IPv6) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

Ketua Umum Gapki, Eddy Martono mengatakan, keputusan pemerintah membatasi sejumlah limbah pabrik kelapa sawit lantaran diduga adanya tren menghindari pembayaran Bea Keluar (BK) ekspor produk sawit.

“Ini (tren ekspor limbah sawit yang meningkat) dicurigai oleh pemerintah. Karena kenaikan ekspornya yang tidak wajar akibat adanya perbedaan (Bea Keluar) yang sangat signifikan. Sehingga pemerintah akan memperketat, sebaiknya disamakan saja tarif dengan ekspor CPO,” ucapnya, Minggu (12/1/2025).

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Kebakaran Rumah di Palangkaraya Telan Tiga Korban Jiwa

Eddy memerinci besaran Bea Keluar CPO saat ini mencapai US$178 per Metrik Ton (MT). Sedangkan, biaya bea keluar untuk kategori limbah hanya dibanderol sebesat US$12/MT.

Berita Terkait

Fasilitas Penghapusan Piutang UMKM
Sinergitas Polda, Binda Kalsel, ULM, dan PT AGM Dukung Ketahanan Pangan di Bidang Peternakan
Gara-Gara Ogah Bayar Pajak, Enam Wajib Pajak Masuk Penjara Selama 2024
OJK Terima 33.319 Pengaduan di Sektor Keuangan
Capaian Pajak Kanwil DJP Kalselteng Lampaui 100 Persen, Ini Yang Ke-4
Tahun 2025, Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun
Siapkan Dana Kredit Usaha Rakyat Rp300 Triliun
Catatkan 15 Juta Transaksi, BYOND Menjadi Terobosan dan Transformasi BSI

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 23:48 WITA

Ekspor Limbah Sawit Dibatasi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:08 WITA

Fasilitas Penghapusan Piutang UMKM

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:11 WITA

Sinergitas Polda, Binda Kalsel, ULM, dan PT AGM Dukung Ketahanan Pangan di Bidang Peternakan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WITA

Gara-Gara Ogah Bayar Pajak, Enam Wajib Pajak Masuk Penjara Selama 2024

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:13 WITA

OJK Terima 33.319 Pengaduan di Sektor Keuangan

Berita Terbaru

Audiensi dengan Plh Gubernur Kalsel Roy Rizali Anwar dan soft launching HPN (foto:bomindonesia)

Kalsel

Audensi dan Soft Launching HPN 2025 di Banjarmasin

Senin, 13 Jan 2025 - 00:04 WITA

Jurnalis Kalsel berhasil meraih juara di turnamen Minisoccer Bawaslu Kalsel cup (foto:bomindonesia)

Banjarmasin Bungas

Jurnalis Kalsel Juarai Bawaslu Kalsel Cup, Eko Jadi Kunci Kemenangan

Minggu, 12 Jan 2025 - 23:49 WITA

Produksi Kelapa Sawit di Indonesia Masih Tinggi (foto:istimewa/bomindonesia)

Ekuin

Ekspor Limbah Sawit Dibatasi

Minggu, 12 Jan 2025 - 23:48 WITA

Alat Pertanian Modern Mampu Membantu Hasil Pertanian yang Diharapkan (foto:istimewa/bomindonesia)

Artikel

Kemajuan Teknologi Pertanian untuk Petani

Minggu, 12 Jan 2025 - 11:58 WITA