BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyampaikan kinerja penegakan hukum mulai dari penagihan, teguran hingga pidana selama tahun 2024.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyampaikan, kinerja penegakan hukum pihaknya itu terhimpun hingga 31 Desember 2024.
Rinciannya mulai tindakan penagihan, meliputi penerbitan 61.418 surat teguran, 25.188 surat paksa, penyitaan 1.039 aset, pemblokiran 890 rekening, dan penjualan 359 barang sitaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, telah dilakukan 6 kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) ke Kejaksaan.
“Penegakan hukumn itu kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kanwil DJP Kalselteng selalu berkomitmen memberikan kepastian hukum dan mewujudkan keadilan melalui kegiatan-kegiatan di atas,”.
“Selain itu, juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Mengulas kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di tahun 2024, realisasi penyampaian adalah 432.823 dari target 419.654 SPT dengan capaian sebesar 103,13%. Tingkat kepatuhan ini diharapkan terus berlanjut di tahun depan,” paparnya.
Selain itu, Syamsinar juga menyampaikan program implementasi Coretax di tahun 2025. Coretax itu sendiri adalah sebuah aplikasi untuk wajib pajak agar bisa mudah mendapatkan layanan secara berbasis internet.
Dan ini seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng telah menggelar 220 kegiatan edukasi praimplementasi Coretax kepada 4054 wajib pajak.
“Edukasi coretax digelar baik secara tatap muka/luring, daring, serta penyampaian materi pembelajaran mandiri guna mempersiapkan para wajib pajak pada masa transisi ke sistem perpajakan terbaru,”. “Harapannya, wajib pajak tidak menemui kesulitan dalam penggunaan aplikasi Coretax,” bebernya.
Editor : Hamdani









