BOMINDONESIA.COM, KASONGAN — Warga Bukit Batu, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, dikejutkan dengan penemuan mayat pria tanpa identitas di area perkebunan kelapa sawit pada Jumat (6/12/2024) sore.
Penemuan mayat itu mengarah kedugaan pembunuhan. Penyidik telah mengamankan seorang terduga pelaku yang diketahui merupakan oknum anggota kepolisian. Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan temuan jasad tersebut berawal dari laporan warga yang kemudian diteruskan ke Polres Katingan.
Jasad yang sudah membusuk itu, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. “Setelah serangkaian penyelidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation, tim gabungan berhasil mengidentifikasi pelaku. “Terduga pelaku merupakan oknum anggota kepolisian berinisial AKS, berpangkat Brigadir, yang bertugas di Polresta Palangka Raya,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji pada Kamis (12/12/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap peristiwanya terjadi pada 27 November 2024 di Jalan Tjilik Riwut KM 39, Kecamatan Bukit Batu. Terduga pelaku diduga menghampiri korban, seorang warga Banjarmasin berinisial BA, untuk melakukan koordinasi.
Namun, di tengah perjalanan, korban mengalami tindak kekerasan hingga meninggal dunia.“Setelah korban meninggal, jasadnya dibuang di kawasan Kabupaten Katingan,” terang Erlan.
Saat ini, AKS tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalteng di rutan khusus Polda Kalteng. Sementara itu, kepolisian masih menunggu pihak keluarga untuk melengkapi identitas korban. Erlan menambahkan bahwa kasus ini diduga kuat merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pihak kepolisian juga tengah melacak keberadaan mobil milik korban yang diyakini menjadi bagian dari barang bukti.“Kami juga masih menyelidiki penggunaan senjata api dalam kasus ini. Mohon bersabar, kami akan terus memberikan perkembangan terbaru terkait penyelidikan ini,” tutup Erlan
Sementara itu aparat kepolisian didesak membuka secara transparan kasus kematian warga sipil yang diduga dilakukan anggota Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Transparansi harus dilakukan untuk menjaga marwah institusi Polri.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Genta Keadilan Parlin Bayu Hutabarat mengungkapkan, Polda Kalteng harus transparan dan tidak boleh abu-abu. Semua fakta terkait tewasnya BA harus dibuka ke publik. ”Semua harus disampaikan ke publik untuk menjaga nama baik institusi Polri karena korbannya warga sipil dan terduga pelaku anggota Polri,” kata Parlin, Jumat (13/12/2024).
Parlin mencermati komentar Polda Kalteng soal tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Menurut dia, dari informasi yang ia kumpulkan, seharusnya delik yang digunakan adalah Pasal 365 Ayat 4 KUHP soal pencurian dengan pemberatan yang berujung kekerasan hingga korban alami luka berat atau kematian. Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, hingga 20 tahun penjara.”Kasus pidana yang dilakukan anggota Polri sangat berbahaya bagi masyarakat. Kalau terkesan abu-abu, kasus ini bisa menimbulkan stigma negatif bagi masyarakat terhadap Polri,” kritik Parlin
Editor : Mercurius
Sumber Berita : Berbagai Sumber