Hacker Game Mobile Legends Retas Akun Google, Peras Remaja 15 Tahun asal Banjarmasin untuk Foto Asusila

Hacker Game Mobile Legends Retas Akun Google, Peras Remaja 15 Tahun asal Banjarmasin untuk Foto Asusila

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 20:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, saat memimpin press release (Foto Istimewa)

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, saat memimpin press release (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Gilang Cahya Budjana, pemuda 21 tahun asal Jakarta Barat, tampak tertunduk lesu saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Selasa (15/4/2025).

Ia ditangkap polisi di Polsek Citeureup, Jawa Barat, Senin (14/4/2025), terkait kasus kejahatan siber bermuatan asusila dengan korban seorang remaja perempuan berusia 15 tahun dari Banjarmasin.

Kasus ini bermula dari pertemanan di game online Mobile Legends. Sejak November 2024, Gilang dan korban intens berkomunikasi via WhatsApp dan game tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengaku jago bermain, Gilang menawarkan untuk menaikkan peringkat akun korban. Tanpa curiga, korban memberikan kata sandi akun game-nya, yang ternyata terkait dengan akun Google di ponselnya.

Baca Juga :  KLH Awasi Tiga Perusahaan Batu Bara Diduga Beroperasi tanpa Izin di Sungai Mahakam, Kasus Kematian Pesut Mahakam jadi Sorotan

Gilang lantas mengakses ponsel korban dan mengancam akan mereset perangkatnya jika korban tak mengirim foto bagian dada. Tertekan, korban mengikuti permintaan tersebut.

Tak berhenti di situ, Gilang meminta korban melakukan video call bermuatan asusila, tetapi ditolak. Pada 2 Januari 2025, ia nekat menyebarkan foto korban di akun Facebook “Marvel Budjana Mlbb” dengan modus menjual akun Mobile Legends plus “bonus” foto tersebut.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma berat dan stres setelah mengetahui fotonya diperjualbelikan. “Korban hidup dalam ketakutan akibat ancaman pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Dukung PSU Banjarbaru, Response Cepat 113 Ajak Warga ke TPS, Polda Kalsel Perkuat Pengamanan

Korban melapor ke polisi pada 8 April 2025. Gilang kini dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 B jo Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar untuk tindak asusila, serta 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta untuk pengancaman.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Wali Kota Yamin Dianugerahi Sahabat Pers SMSI di Gedung Dewan Pers
Dulu Mengejar Narasumber, Ditanya Wartawan Soal Motor Listrik Nanik S Deyang Malah Ngacir
Dinamika Politik Kian Sentral, SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi
Pertamax Green Melonjak 31 Persen, Benarkah Bioetanol Solusi Ketahanan Energi?
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral ! Investor Dapur MBG Geruduk Kantor BGN, Tuntut Kepastian Investasi yang Mangkrak

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:58 WITA

Wali Kota Yamin Dianugerahi Sahabat Pers SMSI di Gedung Dewan Pers

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:31 WITA

Dulu Mengejar Narasumber, Ditanya Wartawan Soal Motor Listrik Nanik S Deyang Malah Ngacir

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:02 WITA

Dinamika Politik Kian Sentral, SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:45 WITA

Pertamax Green Melonjak 31 Persen, Benarkah Bioetanol Solusi Ketahanan Energi?

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights