Hakim ‘Conform’ Tuntutan JPU Kejati Kalsel, Vonis 3,6 Terdakwa Penipuan Perjalanan Umroh

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 22:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEJUMLAH korban penipuan foto bersama jaksa ucap syukur usai majelis hakim Agus Akhyudi, SH MH  membacakan vonis untuk terdakwa Elin Ayu pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin  (Foto Istimewa)

SEJUMLAH korban penipuan foto bersama jaksa ucap syukur usai majelis hakim Agus Akhyudi, SH MH membacakan vonis untuk terdakwa Elin Ayu pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Puluhan jamaah umroh yang menghadiri sidang lanjutan pembacaan putusan Elin Ayu, terdakwa penipuan perjalanan umroh mengucapkan rasa syukurnya atas vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara yang diberikan majelis hakim.

Rasa syukur dengan mengucapkan alhamdulilah mereka ucapkan saat ketua majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi, SH MH membacakan vonis untuk Elin Ayu yang hadir secara virtual dari Lapas Wanita Martapura.”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP. Menghukum terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Agus yang disambut ucapan alhamdulillah oleh para ibu-ibu korban perjalanan umroh, pada sidang lanjutan, Senin sore (23/9/2024)

Baca Juga :  Kemplang Pajak Rp588 Juta, Dirut PT BSB di Banjarmasin Disidang

Terlihat terdakwa yang mengaku lagi sakit nampak hanya menunduk saat mendengar vonis majelis hakim. “Kamu bisa terima, pikir-pikir, atau banding atas putusan ini,” ucap Agus kembali.

Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat atau ‘conform’ dengan tuntutan JPU Ernawati SH. Dimana sebelumnya JPU dari Kejati Kalsel ini juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 378 KUHP dan menuntutnya selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Usai sidang salah satu jamaah Ida Royani mengatakan sangat bersyukur atas vonis yang sudah diberikan majelis hakim. “Maunya sih 4 tahun sesuai hukuman maksimal pasal yang dijeratkan. Tapi 3,6 tahun itu juga sudah cukup bagi kami,” ujar Ida.

Baca Juga :  Berkas Dua Tersangka Hasil OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel Dilimpahkan ke PN Banjarmasin

Mengingatkan, terdakwa Elin Ayu akhirnya dijadikan tersangka atas dugaan penipuan ratusan jamaah umroh.

Elin Ayu diduga dengan tipu muslihatnya telah merayu korbannya dengan iming-iming biaya umroh lebih murah, dari kisaran Rp10 juta hingga Rp21 juta dari biaya keseluruhan Rp34 juta. Elin meyakinkan korbannya kalau sisa biaya umroh akan dibayar ‘hamba Allah‘. Namun belakangan pulang umroh para korban ternyata terjerat dengan perusahaan pembiayaan dalam hal ini FIF.

Malah ada juga korban yang sudah melunasi pembayaran tapi hingga kini tak kunjung diberangkatkan.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap
Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun
Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam
Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin
Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri
Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk
Diduga Korban Penganiayaan di Kamar Hotel Prima Banjarmasin, Seorang Pria Tewas
Duel Maut Jelang Tengah Malam, Amat Setrum Tewas Bersimbah Darah

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Senin, 23 Desember 2024 - 00:10 WITA

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:25 WITA

Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:35 WITA

Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA