Hakim ‘Conform’ Tuntutan JPU Kejati Kalsel, Vonis 3,6 Terdakwa Penipuan Perjalanan Umroh

Hakim ‘Conform’ Tuntutan JPU Kejati Kalsel, Vonis 3,6 Terdakwa Penipuan Perjalanan Umroh

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 22:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEJUMLAH korban penipuan foto bersama jaksa ucap syukur usai majelis hakim Agus Akhyudi, SH MH  membacakan vonis untuk terdakwa Elin Ayu pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin  (Foto Istimewa)

SEJUMLAH korban penipuan foto bersama jaksa ucap syukur usai majelis hakim Agus Akhyudi, SH MH membacakan vonis untuk terdakwa Elin Ayu pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Puluhan jamaah umroh yang menghadiri sidang lanjutan pembacaan putusan Elin Ayu, terdakwa penipuan perjalanan umroh mengucapkan rasa syukurnya atas vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara yang diberikan majelis hakim.

Rasa syukur dengan mengucapkan alhamdulilah mereka ucapkan saat ketua majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi, SH MH membacakan vonis untuk Elin Ayu yang hadir secara virtual dari Lapas Wanita Martapura.”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP. Menghukum terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Agus yang disambut ucapan alhamdulillah oleh para ibu-ibu korban perjalanan umroh, pada sidang lanjutan, Senin sore (23/9/2024)

Baca Juga :  Amukan Istri Siri Pensiunan Polisi yang Duga Suami Kawin Lagi Berujung ke Pengadilan

Terlihat terdakwa yang mengaku lagi sakit nampak hanya menunduk saat mendengar vonis majelis hakim. “Kamu bisa terima, pikir-pikir, atau banding atas putusan ini,” ucap Agus kembali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat atau ‘conform’ dengan tuntutan JPU Ernawati SH. Dimana sebelumnya JPU dari Kejati Kalsel ini juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 378 KUHP dan menuntutnya selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Usai sidang salah satu jamaah Ida Royani mengatakan sangat bersyukur atas vonis yang sudah diberikan majelis hakim. “Maunya sih 4 tahun sesuai hukuman maksimal pasal yang dijeratkan. Tapi 3,6 tahun itu juga sudah cukup bagi kami,” ujar Ida.

Baca Juga :  Rampok Siang Bolong Gegerkan Warga 9 Oktober Banjarmasin, Taci sempat Kabur dengan Tangan Terikat

Mengingatkan, terdakwa Elin Ayu akhirnya dijadikan tersangka atas dugaan penipuan ratusan jamaah umroh.

Elin Ayu diduga dengan tipu muslihatnya telah merayu korbannya dengan iming-iming biaya umroh lebih murah, dari kisaran Rp10 juta hingga Rp21 juta dari biaya keseluruhan Rp34 juta. Elin meyakinkan korbannya kalau sisa biaya umroh akan dibayar ‘hamba Allah‘. Namun belakangan pulang umroh para korban ternyata terjerat dengan perusahaan pembiayaan dalam hal ini FIF.

Malah ada juga korban yang sudah melunasi pembayaran tapi hingga kini tak kunjung diberangkatkan.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pesan Yamin, di Hari Lahir Pancasila dan Tantangan Global

Senin, 1 Jun 2026 - 13:58 WITA

Fase Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026

Serambi

Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Mulai Hari Ini

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:59 WITA

Verified by MonsterInsights