Hakim ‘Conform’ Tuntutan JPU Kejati Kalsel, Vonis 3,6 Terdakwa Penipuan Perjalanan Umroh – bomindonesia.com

Hakim ‘Conform’ Tuntutan JPU Kejati Kalsel, Vonis 3,6 Terdakwa Penipuan Perjalanan Umroh

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 22:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEJUMLAH korban penipuan foto bersama jaksa ucap syukur usai majelis hakim Agus Akhyudi, SH MH  membacakan vonis untuk terdakwa Elin Ayu pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin  (Foto Istimewa)

SEJUMLAH korban penipuan foto bersama jaksa ucap syukur usai majelis hakim Agus Akhyudi, SH MH membacakan vonis untuk terdakwa Elin Ayu pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Puluhan jamaah umroh yang menghadiri sidang lanjutan pembacaan putusan Elin Ayu, terdakwa penipuan perjalanan umroh mengucapkan rasa syukurnya atas vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara yang diberikan majelis hakim.

Rasa syukur dengan mengucapkan alhamdulilah mereka ucapkan saat ketua majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi, SH MH membacakan vonis untuk Elin Ayu yang hadir secara virtual dari Lapas Wanita Martapura.”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP. Menghukum terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Agus yang disambut ucapan alhamdulillah oleh para ibu-ibu korban perjalanan umroh, pada sidang lanjutan, Senin sore (23/9/2024)

Terlihat terdakwa yang mengaku lagi sakit nampak hanya menunduk saat mendengar vonis majelis hakim. “Kamu bisa terima, pikir-pikir, atau banding atas putusan ini,” ucap Agus kembali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat atau ‘conform’ dengan tuntutan JPU Ernawati SH. Dimana sebelumnya JPU dari Kejati Kalsel ini juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 378 KUHP dan menuntutnya selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Usai sidang salah satu jamaah Ida Royani mengatakan sangat bersyukur atas vonis yang sudah diberikan majelis hakim. “Maunya sih 4 tahun sesuai hukuman maksimal pasal yang dijeratkan. Tapi 3,6 tahun itu juga sudah cukup bagi kami,” ujar Ida.

Mengingatkan, terdakwa Elin Ayu akhirnya dijadikan tersangka atas dugaan penipuan ratusan jamaah umroh.

Elin Ayu diduga dengan tipu muslihatnya telah merayu korbannya dengan iming-iming biaya umroh lebih murah, dari kisaran Rp10 juta hingga Rp21 juta dari biaya keseluruhan Rp34 juta. Elin meyakinkan korbannya kalau sisa biaya umroh akan dibayar ‘hamba Allah‘. Namun belakangan pulang umroh para korban ternyata terjerat dengan perusahaan pembiayaan dalam hal ini FIF.

Malah ada juga korban yang sudah melunasi pembayaran tapi hingga kini tak kunjung diberangkatkan.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C
Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2
Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump
Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar
Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara
Jembatan Saka Harang Ambruk, Ketua Komisi DPRD Kota Banjarmasin Gercep Datang ke TKP Kurang dari Sejam
Polda Kalsel Uji Sejumlah Metode Baru Padamkan Karhutla di Guntung Damar
Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 01:01 WITA

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C

Rabu, 2 September 2026 - 00:49 WITA

Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:31 WITA

Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:19 WITA

Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:22 WITA

Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara

Berita Terbaru

Mahasiswa Baru Uniska

Kampus dan Pendidikan

4.151 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNISKA MAB 2026

Kamis, 10 Sep 2026 - 09:31 WITA

Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Uniska Ikuti PKKMB 2026

Kampus dan Pendidikan

Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Uniska Ikuti PKKMB 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 19:11 WITA

Banjarmasin Bungas

Kabag Umum Salurkan Santunan Kepada Komunitas Tuna Rungu

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:39 WITA

Verified by MonsterInsights