Hakim ‘Conform’ Tuntutan JPU Kejati Kalsel, Vonis 3,6 Terdakwa Penipuan Perjalanan Umroh

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 22:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEJUMLAH korban penipuan foto bersama jaksa ucap syukur usai majelis hakim Agus Akhyudi, SH MH  membacakan vonis untuk terdakwa Elin Ayu pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin  (Foto Istimewa)

SEJUMLAH korban penipuan foto bersama jaksa ucap syukur usai majelis hakim Agus Akhyudi, SH MH membacakan vonis untuk terdakwa Elin Ayu pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Puluhan jamaah umroh yang menghadiri sidang lanjutan pembacaan putusan Elin Ayu, terdakwa penipuan perjalanan umroh mengucapkan rasa syukurnya atas vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara yang diberikan majelis hakim.

Rasa syukur dengan mengucapkan alhamdulilah mereka ucapkan saat ketua majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi, SH MH membacakan vonis untuk Elin Ayu yang hadir secara virtual dari Lapas Wanita Martapura.”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP. Menghukum terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Agus yang disambut ucapan alhamdulillah oleh para ibu-ibu korban perjalanan umroh, pada sidang lanjutan, Senin sore (23/9/2024)

Baca Juga :  Sidang Batu Bara 'Karungan', Ahli : itu adalah Limbah, tak Perlu ada IUP

Terlihat terdakwa yang mengaku lagi sakit nampak hanya menunduk saat mendengar vonis majelis hakim. “Kamu bisa terima, pikir-pikir, atau banding atas putusan ini,” ucap Agus kembali.

Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat atau ‘conform’ dengan tuntutan JPU Ernawati SH. Dimana sebelumnya JPU dari Kejati Kalsel ini juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 378 KUHP dan menuntutnya selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Usai sidang salah satu jamaah Ida Royani mengatakan sangat bersyukur atas vonis yang sudah diberikan majelis hakim. “Maunya sih 4 tahun sesuai hukuman maksimal pasal yang dijeratkan. Tapi 3,6 tahun itu juga sudah cukup bagi kami,” ujar Ida.

Baca Juga :  Laka Maut Dump Truk Vs Matik di Sebangau, Tiga Orang Tewas di Lokasi Kejadian

Mengingatkan, terdakwa Elin Ayu akhirnya dijadikan tersangka atas dugaan penipuan ratusan jamaah umroh.

Elin Ayu diduga dengan tipu muslihatnya telah merayu korbannya dengan iming-iming biaya umroh lebih murah, dari kisaran Rp10 juta hingga Rp21 juta dari biaya keseluruhan Rp34 juta. Elin meyakinkan korbannya kalau sisa biaya umroh akan dibayar ‘hamba Allah‘. Namun belakangan pulang umroh para korban ternyata terjerat dengan perusahaan pembiayaan dalam hal ini FIF.

Malah ada juga korban yang sudah melunasi pembayaran tapi hingga kini tak kunjung diberangkatkan.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

FKPWK Ucapkan Selamat atas Pelantikan Muhidin – Hasnur dan Harapkan Perubahan Positif di Kalsel
Mabuk dan Simpan Sajam, Residivis Pembunuhan Ditangkap di Pasar Antasari
Oknum Polisi Polres Banjar Diadili atas Kasus KDRT dan Perselingkuhan
Bukan Trader Batu Bara! Perusahaannya hanya Jual LPG, Ahmad Firdaus Terjerat Kasus Penipuan Rp1,4 M
Wenas Fero Patrice Dirga Gugat Status Tersangka TPPU, “Tantang” Polda Kalsel di Praperadilan
Korban Penyerangan di Sei Bilu Kecewa, Ketua FKPWK Minta Polisi Profesional dan Berikan Pelayanan Prima
Bantah tak Tanggapi Laporan, Polsek Bantim Sudah Lakukan Ini
Korban Penyerangan di Sei Bilu Kecewa Laporan tak Ditanggapi Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:53 WITA

FKPWK Ucapkan Selamat atas Pelantikan Muhidin – Hasnur dan Harapkan Perubahan Positif di Kalsel

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:50 WITA

Mabuk dan Simpan Sajam, Residivis Pembunuhan Ditangkap di Pasar Antasari

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:46 WITA

Oknum Polisi Polres Banjar Diadili atas Kasus KDRT dan Perselingkuhan

Selasa, 18 Februari 2025 - 00:17 WITA

Bukan Trader Batu Bara! Perusahaannya hanya Jual LPG, Ahmad Firdaus Terjerat Kasus Penipuan Rp1,4 M

Senin, 17 Februari 2025 - 22:32 WITA

Wenas Fero Patrice Dirga Gugat Status Tersangka TPPU, “Tantang” Polda Kalsel di Praperadilan

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Setelah Dilantik, Wali Kota Yamin Masuk Akademi Militer

Rabu, 19 Feb 2025 - 15:23 WITA

Pengamat Dr Didi Susanto (foto:bomindonesia)

Kalimantan Membangun

Dr Didi Susanto: Makan Bergizi Gratis Kebijakan Bagus

Rabu, 19 Feb 2025 - 14:17 WITA