BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Sejak Rabu 1 Januari 2025 hingga Jumat 28 Februari 2025 diskon tarif listrik 50% diberikan pemerintah.
Hal itu sebagai stimulus atas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah mulai tahun 2025 ini.
Nilai insentif PPN yang digelontorkan pemerintah untuk menghadirkan diskon listrik 50% mencapai Rp 12,1 triliun. Meski begitu, diskon tersebut hanya menyasar 81,4 juta rumah pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Lalu, siapa saja kategori pelanggan PLN yang berhak mendapatkan diskon listrik 50%?
Kategori pelanggan PLN yang dapat diskon listrik 50%
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, diskon listrik 50% bisa diperoleh secara prabayar (membeli token) atau pascabayar (membayar tagihan listrik di bulan berikutnya).
Diskon hanya berlaku untuk pelanggan kategori rumah tangga yang menggunakan daya listrik 2.200 VA atau ke bawah. “Kami berkomitmen untuk menyalurkan stimulus ekonomi, diskon listrik 50% bagi pelanggan rumah tangga yang terdaftar kategori 2.200 VA ke bawah secara tepat sasaran,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi, Jumat.
“Dengan dukungan digitalisasi pelanggan yang kami lakukan, secara otomatis pelanggan dengan kategori tersebut mendapatkan potongan pada periode Januari hingga Februari 2025,” tambahnya.
Rincian pelanggan kategori rumah tangga mendapat diskon listrik 50%:
– 450 VA sebanyak 24,7 juta pelanggan
– 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan
– 1.300 VA sebanyak 14,1 juta pelanggan
– 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan
Editor : Afdiannoor