BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Keberataan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, seorang nasabah perbankan syariah melalui penasehat hukumnya Isai Panantulu Nyapil SH MH meminta penyidik mengkonfrontir dan bertemu langsung dengan terlapor, sehingga mempermudah dan jelas materi penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jadi klien saya ini dipanggil pihak Bareskrim Polri, untuk diminta keterangan sebagai saksi atas laporan dugaan TPPU uang salah satu mantan kacab perbankan syariah di Banjarmasin. Nah sangkut pautnya, saksi dituduhkan terlibat, yakni turut serta melalui hasil kerjasama perusahaan pada 2018. Klien saya sangat keberatan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Ia menegaskan, kliennya keberatan dituding terlibat. ‘Kliennya hanya punya utang dan bunga serta ada giveaway pada 2023 lalu hingga sekarang,’ paparnya.
Untuk itu, selaku kuasa hUkum, Isai Panantulu Nyapil SH MH akan mengajukan upaya hukum, pada panggilan selanjutnya.
Menurutnya, pemanggilan dan pemeriksaan klinnya sebagai saksi seharusnya pada Kamis 31 Oktober 2024, namun karena kesibukan dirinya tidak dapat mendampingi kliennya, maka pihaknya meminta pada Jumat 1 November 2024, namun pihak penyidik Bareskrim Polri sudah lebih awal ke Jakarta, sehingga batal dilakukan pemeriksaan. ‘Saya ada sidang di Tanjung Kabupaten Tabalong,’ ungkapnya.
Terkait uang TPPU itu, Ia memastikan, kliennya tidak mengetahui, ternyata malah dikaitkan dengan rekeningnya tahun 2018. Hal itu atas laporan perbankan syariah di Polri Jakarta, sehingga penanganannya langsung Bareskrim. ‘Kami tidak mempermasalahkan soal tempat pemeriksaan dan kesepakatan semua pihak. Terpenting semua dapat berjalan baik sesuai ketentuan,’ imbuh Isai Panantulu Nyapil.
Editor : Afdiannoor