BOMINDONESIA.COM, KOTABARU – Kepolisian Sektor Pulau Laut Barat, Polres Kotabaru, mengamankan seorang pria berinisial M (46) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis parang tanpa izin sah. Kejadian berlangsung di Desa Lontar Selatan, Kecamatan Pulau Laut Barat, pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 19.15 WITA.
Saat melakukan patroli rutin di Jalan Raya Poros Lontar, petugas melihat pria tersebut berjalan sambil berteriak-teriak dengan kondisi mabuk, membawa parang tanpa kumpang sepanjang 40 cm dengan gagang kayu hitam. Ketika didekati, pelaku sempat menolak dan melawan petugas.
“Setelah berhasil kami amankan, pelaku diketahui tidak memiliki izin membawa senjata tajam,” ujar AKP M. Amir Hasan, Kapolsek Pulau Laut Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai barang bukti, petugas menyita satu bilah parang yang dibawa pelaku. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin sah.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., melalui Kapolsek Pulau Laut Barat, menegaskan kepolisian terus meningkatkan patroli untuk menjaga keamanan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak membawa senjata tajam tanpa izin, karena hal ini membahayakan keamanan,” tambahnya.
Penulis : Nur Halisah












