bomindonesia.com
Beranda Peristiwa Tuntutan Terberat untuk Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Uang Pengganti Rp16 Miliar

Tuntutan Terberat untuk Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Uang Pengganti Rp16 Miliar

Empat terdakwa kasus suap/gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK RI (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Empat terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/6/2025) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, SH dengan dua hakim anggota. JPU Meyer Simanjuntak, SH membacakan tuntutan secara bergantian terhadap masing-masing terdakwa, dengan tuntutan terberat dijatuhkan kepada Ahmad Solhan, mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel.

Ahmad Solhan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar. Jika tidak mencukupi, harta bendanya akan disita dan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

JPU menyatakan bahwa angka uang pengganti yang tinggi didasarkan pada fakta persidangan yang membuktikan bahwa meski penyitaan hanya mencapai Rp12 miliar, sejumlah dana lainnya telah digunakan untuk berbagai kegiatan operasional. “Itu tidak menghapus pidananya, karena uang itu tetap sudah diterima. Maka nilai uang pengganti menjadi lebih besar, yang nantinya akan dikurangi dengan jumlah yang sudah disita,” jelas Meyer usai sidang.

Baca Juga :  Terseret Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan WC Sehat di Kabupaten HSU, Ini Pembelaan Pengacara Terdakwa Noorlina

Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan uang pengganti tersebut agar bisa menjadi pemasukan negara di luar pajak.

Selain Solhan, tiga terdakwa lain juga dijatuhi tuntutan.

Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp4 miliar. Jika tidak sanggup membayar, diganti dengan kurungan 3 tahun.

H. Ahmad, bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Martapura, juga dinilai terbukti menerima uang gratifikasi. Ia dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Agusttya Febry Andrean, Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel, dituntut 4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia juga dijerat pasal yang sama dengan terdakwa lainnya, yakni Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Dalam keterangan kepada wartawan, JPU Meyer juga menanggapi peran H. Ahmad yang bukan merupakan ASN. Menurutnya, H. Ahmad adalah orang pertama yang menerima dana Rp2,3 miliar dari Ketua BAZNAS Kalsel dan kemudian menyerahkannya kepada Agusttya Febry.

Baca Juga :  Polda Kalsel Gelar Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M di Masjid Riyadus Shalihin

“Yang bersangkutan bukan hanya menyimpan, namun juga menerima secara langsung uang dari Ketua BAZNAS Kalsel, lalu menyerahkannya kepada Agusttya Febry,” terang Meyer.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarbaru pada 6 Oktober 2024.

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka. Dua di antaranya yakni kontraktor Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto telah divonis lebih dahulu, sementara empat lainnya kini menjalani proses peradilan: Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, H. Ahmad, dan Agusttya Febry Andrean.

Penulis*/ Editor :  Mercurius

bomindonesia

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan

Verified by MonsterInsights