Tuntutan Terberat untuk Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Uang Pengganti Rp16 Miliar – bomindonesia.com

Tuntutan Terberat untuk Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Uang Pengganti Rp16 Miliar

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat terdakwa kasus suap/gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK RI (Foto Istimewa)

Empat terdakwa kasus suap/gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK RI (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Empat terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/6/2025) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, SH dengan dua hakim anggota. JPU Meyer Simanjuntak, SH membacakan tuntutan secara bergantian terhadap masing-masing terdakwa, dengan tuntutan terberat dijatuhkan kepada Ahmad Solhan, mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel.

Ahmad Solhan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar. Jika tidak mencukupi, harta bendanya akan disita dan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU menyatakan bahwa angka uang pengganti yang tinggi didasarkan pada fakta persidangan yang membuktikan bahwa meski penyitaan hanya mencapai Rp12 miliar, sejumlah dana lainnya telah digunakan untuk berbagai kegiatan operasional. “Itu tidak menghapus pidananya, karena uang itu tetap sudah diterima. Maka nilai uang pengganti menjadi lebih besar, yang nantinya akan dikurangi dengan jumlah yang sudah disita,” jelas Meyer usai sidang.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan uang pengganti tersebut agar bisa menjadi pemasukan negara di luar pajak.

Selain Solhan, tiga terdakwa lain juga dijatuhi tuntutan.

Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp4 miliar. Jika tidak sanggup membayar, diganti dengan kurungan 3 tahun.

H. Ahmad, bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Martapura, juga dinilai terbukti menerima uang gratifikasi. Ia dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Agusttya Febry Andrean, Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel, dituntut 4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia juga dijerat pasal yang sama dengan terdakwa lainnya, yakni Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Dalam keterangan kepada wartawan, JPU Meyer juga menanggapi peran H. Ahmad yang bukan merupakan ASN. Menurutnya, H. Ahmad adalah orang pertama yang menerima dana Rp2,3 miliar dari Ketua BAZNAS Kalsel dan kemudian menyerahkannya kepada Agusttya Febry.

“Yang bersangkutan bukan hanya menyimpan, namun juga menerima secara langsung uang dari Ketua BAZNAS Kalsel, lalu menyerahkannya kepada Agusttya Febry,” terang Meyer.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarbaru pada 6 Oktober 2024.

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka. Dua di antaranya yakni kontraktor Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto telah divonis lebih dahulu, sementara empat lainnya kini menjalani proses peradilan: Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, H. Ahmad, dan Agusttya Febry Andrean.

Penulis*/ Editor :  Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C
Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2
Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump
Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar
Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara
Jembatan Saka Harang Ambruk, Ketua Komisi DPRD Kota Banjarmasin Gercep Datang ke TKP Kurang dari Sejam
Polda Kalsel Uji Sejumlah Metode Baru Padamkan Karhutla di Guntung Damar
Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 01:01 WITA

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:31 WITA

Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:19 WITA

Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:22 WITA

Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:56 WITA

Jembatan Saka Harang Ambruk, Ketua Komisi DPRD Kota Banjarmasin Gercep Datang ke TKP Kurang dari Sejam

Berita Terbaru

Cermin

Merasa Tak Sesuai Desil, 2.599 Warga Banjarmasin Melapor

Kamis, 3 Sep 2026 - 12:51 WITA

Banjarmasin Bungas

Tak Ada Lagi Pedagang dan Pengemis di Area Makam ‘Raja Banjar’

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:38 WITA

Verified by MonsterInsights