Tuntutan Terberat untuk Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Uang Pengganti Rp16 Miliar

Tuntutan Terberat untuk Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Uang Pengganti Rp16 Miliar

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat terdakwa kasus suap/gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK RI (Foto Istimewa)

Empat terdakwa kasus suap/gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK RI (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Empat terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/6/2025) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, SH dengan dua hakim anggota. JPU Meyer Simanjuntak, SH membacakan tuntutan secara bergantian terhadap masing-masing terdakwa, dengan tuntutan terberat dijatuhkan kepada Ahmad Solhan, mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel.

Ahmad Solhan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar. Jika tidak mencukupi, harta bendanya akan disita dan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

JPU menyatakan bahwa angka uang pengganti yang tinggi didasarkan pada fakta persidangan yang membuktikan bahwa meski penyitaan hanya mencapai Rp12 miliar, sejumlah dana lainnya telah digunakan untuk berbagai kegiatan operasional. “Itu tidak menghapus pidananya, karena uang itu tetap sudah diterima. Maka nilai uang pengganti menjadi lebih besar, yang nantinya akan dikurangi dengan jumlah yang sudah disita,” jelas Meyer usai sidang.

Baca Juga :  Operasi Antik 14 Hari, Polda Kalsel Sita 40,4 Kg Sabu dan Tangkap 2 Anak Buah Fredy Pratama

Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan uang pengganti tersebut agar bisa menjadi pemasukan negara di luar pajak.

Selain Solhan, tiga terdakwa lain juga dijatuhi tuntutan.

Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp4 miliar. Jika tidak sanggup membayar, diganti dengan kurungan 3 tahun.

H. Ahmad, bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Martapura, juga dinilai terbukti menerima uang gratifikasi. Ia dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Agusttya Febry Andrean, Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel, dituntut 4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia juga dijerat pasal yang sama dengan terdakwa lainnya, yakni Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Baca Juga :  Polda Kalsel - PT AGM Tutup Akses Tambang Ilegal

Dalam keterangan kepada wartawan, JPU Meyer juga menanggapi peran H. Ahmad yang bukan merupakan ASN. Menurutnya, H. Ahmad adalah orang pertama yang menerima dana Rp2,3 miliar dari Ketua BAZNAS Kalsel dan kemudian menyerahkannya kepada Agusttya Febry.

“Yang bersangkutan bukan hanya menyimpan, namun juga menerima secara langsung uang dari Ketua BAZNAS Kalsel, lalu menyerahkannya kepada Agusttya Febry,” terang Meyer.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarbaru pada 6 Oktober 2024.

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka. Dua di antaranya yakni kontraktor Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto telah divonis lebih dahulu, sementara empat lainnya kini menjalani proses peradilan: Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, H. Ahmad, dan Agusttya Febry Andrean.

Penulis*/ Editor :  Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus
BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat
Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi
Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat
BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya
Diduga usai Duel Dua Pria Terjun ke Sungai Martapura, Pencarian Masih Berlangsung
Kisah 7 Anjing di China Viral, Kabur dari Penculikan dan Tempuh 17 Km Demi Pulang Bersama
Setelah Kebakaran Dini Hari di HSU, Sore Hari Api Kembali Mengamuk di HST

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:42 WITA

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus

Jumat, 3 April 2026 - 16:19 WITA

BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:45 WITA

Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:39 WITA

BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya

Berita Terbaru

Berinvestasi Melalui Bitcoin

Bisnis

Mengapa Bitcoin Semakin Populer?

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:08 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Banjarmasin Persiapkan Penghargaan Kota Sehat Swastisaba Wistara

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:23 WITA

Yandi Pratama bersama Ahmad Dhani dan istrinya Mulan Jameela (Foto Istimewa)

Halo Indonesia

Kembali Muncul, Yandi Pratama Siap Ramaikan Lagi Industri Musik Nasional

Kamis, 16 Apr 2026 - 01:27 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Koperasi Kelurahan Merah Putih di Banjarmasin Terus Tingkatkan Kapasitas

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:06 WITA

Verified by MonsterInsights