BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Kejaksaan Negeri Banjarmasin (Kejari) menggelar Rapat Koordinasi(Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Tim Pakem.), di Ruang Conference Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Jalan Brijend Hasan Basri, Jumat (18/10/2024).
Dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Dr Indah Laila, SH., MH, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari, Dimas Purnama Putra, SH., MH rapat koordinasi membahas penerbitan Fatwa Tentang Aliran Menyimpang.
Salah satunya isu yang terkait Aliran Menyimpang oleh Fansuri Rahman, yang dianggap telah meresahkan masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari berbagai instansi yang termasuk dalam TIM PAKEM, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin, Satuan Intelkan Polresta Kota Banjarmasin, Seksi Intelijen Kodim 1007 Banjarmasin
Kemudian, Koordinator Wilayah Badan Intelijen Daerah Kota Banjarmasin, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Banjarmasin, Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Banjarmasin.”Dalam rapat ini membahas pandangan dari setiap instansi mengenai kondisi masyarakat di Banjarmasin, terkait kehadiran aliran yang dianggap menyimpang oleh Fansuri Rahman,” kata Kajari Banjarmasin Dr Indah Laila, SH., MH.
Diskusi ini kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk menjaga ketenteraman masyarakat di tengah situasi yang ada.
Kesimpulannya, perlu ada pertemuan dan koordinasi lebih lanjut dengan berbagai pihak untuk memastikan stabilitas sosial tetap terjaga, serta langkah-langkah preventif terhadap aliran menyimpang oleh Fansuri Rahman yang dapat mengganggu ketenteraman di wilayah Kota Banjarmasin.
Editor : Mercurius