Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Disidang, Ini Sebabnya – bomindonesia.com

Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Disidang, Ini Sebabnya

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 23:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Disidang, Ini Sebabnya

Sidang korupsi dana desa denga terdakwa Darma yang merupakan mantan kaur keuangan Desa Muara Pulau Batola (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Diduga telah menelep dana desa ratusan juta rupiah, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Muara Pulau Kecamatan Tabukan, Kabupaten Batola, Darma kini terpaksa harus merasakan duduk di kursi pesakitan pengadilan.

Menjalani sidang perdana pada Senin (21/10/2024) siang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Darma nampak didampingi penasehat hukum tunjukan majelis hakim.

Sidang sendiri hanya mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batola Adam Prima Mahendra , SH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam uraiannya, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa menguras uang APBDes khususnya tahun anggaran 2021 dari rekening Desa Muara Pulau.

Dalam menguras uang desa dilakukan oleh terdakwa Darma dengan cara melakukan pencairan atau penarikan beberapa kali, dengan nominal bervariasi setiap melakukan pencairan.”Akibat perbuatan terdakwa, kerugian negara yang muncul berdasarkan perhitungan Inspektorat Batola, sekitar Rp 418 juta,” ujar Adam Prima Mahendra di depan Majelis Hakim.

JPU pun menjerat terdakwa Darma dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsidair.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, terdakwa Darma dan tim penasihat hukumnya pun mengatakan tidak menyatakan keberatan atau eksepsi. Oleh Ketua Majelis Hakim, Vidiawan Satriantoro pun kemudian sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (4/11/2024) dengan agenda pembuktian

Penulis : *

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong RDP, Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga
Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh
Relawan Damkar Gugur dalam Tugas Karhutla di Alalak, Bupati Batola Melayat ke Rumah Duka
Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu
Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing
SAMPAI KAPAN?
Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Dorong RDP, Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:52 WITA

Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:02 WITA

Relawan Damkar Gugur dalam Tugas Karhutla di Alalak, Bupati Batola Melayat ke Rumah Duka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:43 WITA

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:16 WITA

BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu

Berita Terbaru

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Olahraga

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:50 WITA

Verified by MonsterInsights