Jalur Maut Kurir Narkoba di Banjarmasin, 30 Kg Sabu Berujung Tuntutan Mati

Jalur Maut Kurir Narkoba di Banjarmasin, 30 Kg Sabu Berujung Tuntutan Mati

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 03:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa mendengarkan keterangan saat mengikuti sidang sidang awal sebelum agenda penuntutan (Foto Istimewa)

Terdakwa mendengarkan keterangan saat mengikuti sidang sidang awal sebelum agenda penuntutan (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Perjalanan Amsyah Yadhi alias Yadi sebagai kurir narkoba berakhir di kursi pesakitan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (6/3/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman mati setelah ia tertangkap membawa 30 kg sabu dan ribuan butir ekstasi.

Jaksa menegaskan bahwa peran Yadi dalam jaringan narkoba sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman paling berat.”Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Yadi ditangkap pada Jumat (2/8/2024) di Jalan Gubernur Soebarjo, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Operasi ini dipimpin oleh AKBP Ade Harri dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan setelah mendapat informasi soal transaksi narkoba berskala besar.

Saat itu, Yadi tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Mio hijau. Polisi langsung menghentikannya dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 30 paket sabu dalam jumlah besar, 4.832 butir ekstasi, serta 13,91 gram serbuk ekstasi yang siap diedarkan.

Dalam pemeriksaan, Yadi mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia diperintahkan seseorang untuk mengantarkan barang tersebut ke pemesan. Namun, bagi hukum, perannya tetap fatal.

JPU menjerat Yadi dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primair, serta Pasal 112 Ayat (2) UU yang sama. Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, tuntutan hukuman mati menjadi tak terhindarkan.

Baca Juga :  Bawa Pembaruan, Dijadwalkan iPhone 17 Meluncur pada 2025

Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengar pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Namun, dengan bukti yang ada, peluang Yadi untuk lolos dari hukuman berat nyaris tak ada. Jalur yang ia pilih sebagai kurir narkoba kini berujung pada satu kepastian: hukuman mati menantinya.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights