Jalur Maut Kurir Narkoba di Banjarmasin, 30 Kg Sabu Berujung Tuntutan Mati – bomindonesia.com

Jalur Maut Kurir Narkoba di Banjarmasin, 30 Kg Sabu Berujung Tuntutan Mati

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 03:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalur Maut Kurir Narkoba di Banjarmasin, 30 Kg Sabu Berujung Tuntutan Mati

Terdakwa mendengarkan keterangan saat mengikuti sidang sidang awal sebelum agenda penuntutan (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Perjalanan Amsyah Yadhi alias Yadi sebagai kurir narkoba berakhir di kursi pesakitan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (6/3/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman mati setelah ia tertangkap membawa 30 kg sabu dan ribuan butir ekstasi.

Jaksa menegaskan bahwa peran Yadi dalam jaringan narkoba sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman paling berat.”Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Yadi ditangkap pada Jumat (2/8/2024) di Jalan Gubernur Soebarjo, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Operasi ini dipimpin oleh AKBP Ade Harri dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan setelah mendapat informasi soal transaksi narkoba berskala besar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, Yadi tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Mio hijau. Polisi langsung menghentikannya dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 30 paket sabu dalam jumlah besar, 4.832 butir ekstasi, serta 13,91 gram serbuk ekstasi yang siap diedarkan.

Dalam pemeriksaan, Yadi mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia diperintahkan seseorang untuk mengantarkan barang tersebut ke pemesan. Namun, bagi hukum, perannya tetap fatal.

JPU menjerat Yadi dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primair, serta Pasal 112 Ayat (2) UU yang sama. Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, tuntutan hukuman mati menjadi tak terhindarkan.

Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengar pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Namun, dengan bukti yang ada, peluang Yadi untuk lolos dari hukuman berat nyaris tak ada. Jalur yang ia pilih sebagai kurir narkoba kini berujung pada satu kepastian: hukuman mati menantinya.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights