Jual Obat Keras Ilegal, Pria Kampung Sasirangan Diganjar Hukuman 1 Tahun 3 Bulan – bomindonesia.com

Jual Obat Keras Ilegal, Pria Kampung Sasirangan Diganjar Hukuman 1 Tahun 3 Bulan

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jual Obat Keras Ilegal, Pria Kampung Sasirangan Diganjar Hukuman 1 Tahun 3 Bulan

Muhammad Fauzan saat mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti, SH (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN–Muhammad Fauzan, warga Seberang Masjid RT 4 yang lebih dikenal sebagai Kampung Sasirangan, harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan karena terdakwa terbukti menyimpan dan menjual obat keras ilegal tanpa izin.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Candra, Selasa (6/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galuh Larasati, SH, yang hadir dalam persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan praktik kefarmasian berupa memiliki, menyimpan, dan membawa obat keras tanpa keahlian serta kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima.

Apalagi vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Saya terima,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Perkara ini bermula pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 18.45 WITA.

Saat itu, anggota Satnarkoba Polresta Banjarmasin, di antaranya Rahmadani, SH, dan Mawardi Hatta, SH, sedang melakukan patroli di kawasan rawan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Jalan Seberang Mesjid, Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Petugas mencurigai terdakwa yang tengah memarkir sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi DA 5392 KV.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi 220 butir obat merek Alprazolam dan 300 butir obat merek Atarax yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya.

Ia mengaku membeli obat keras tersebut dari seseorang yang mengaku bekerja di Apotek Mahardika tanpa menggunakan resep dokter serta tanpa memiliki riwayat medis maupun pemeriksaan kesehatan jiwa.

Obat-obatan tersebut rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Hasil pemeriksaan laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru memastikan bahwa sampel obat yang disita positif mengandung Alprazolam, yang termasuk Psikotropika Golongan IV sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Penulis/ Editor: Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Utang Rp5,7 Juta Berujung Maut, AS Habisi Nyawa Juhrani dan Kabur ke Kalteng, Ditangkap di Tabunganen
38 Jemaah Gagal Umrah, Pasutri Pemilik Travel Naila Syafaah Diseret ke Pengadilan
Sidang 64 Kg Sisik Trenggiling Digelar di PN Banjarmasin, Dua Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Adik Kepala Badan Ikut Terseret
Sinergi Bea Cukai – TNI dan AVSEC Ungkap 4,23 Juta Batang Rokok Ilegal dan 1,1 Kg Emas, Dandempom : Laporkan Jika ada Dugaan Keterlibatan Oknum
Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka
BREAKING News! Diduga Dibakar Pria Gangguan Jiwa, Alfamart Km 13 Gambut Terbakar, Satu Tewas
Hari Kesembilan, Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Dalam Kapal

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:12 WITA

Utang Rp5,7 Juta Berujung Maut, AS Habisi Nyawa Juhrani dan Kabur ke Kalteng, Ditangkap di Tabunganen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:08 WITA

38 Jemaah Gagal Umrah, Pasutri Pemilik Travel Naila Syafaah Diseret ke Pengadilan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:16 WITA

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Adik Kepala Badan Ikut Terseret

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:30 WITA

Sinergi Bea Cukai – TNI dan AVSEC Ungkap 4,23 Juta Batang Rokok Ilegal dan 1,1 Kg Emas, Dandempom : Laporkan Jika ada Dugaan Keterlibatan Oknum

Rabu, 30 September 2026 - 23:50 WITA

Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights