Kasus Pembunuhan Bidan di Kelayan, Encek Divonis Seumur Hidup

Kasus Pembunuhan Bidan di Kelayan, Encek Divonis Seumur Hidup

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 20:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Yulianto alias Encek nampak kembali menghadiri sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim (Foto Istimewa)

Andi Yulianto alias Encek nampak kembali menghadiri sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM,BANJARMASIN–Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada

Andi Yulianto alias Encek, terdakwa kasus pembunuhan seorang bidan di kawasan Kelayan, Selasa (14/4/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua

Majelis Hakim Irfannoor Hakim. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” tegas ketua majelis saat membacakan putusan.

Saat sidang berlangsung, terdakwa terlihat tertunduk mendengar vonis tersebut.

Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum Adhyaksa Putra sama-sama menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM Siap Disidangkan

Keluarga korban yang hadir di ruang sidang tampak lega atas putusan tersebut, mengingat beratnya perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Dalam persidangan terungkap, peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 malam di rumah sekaligus tempat praktik korban di Jalan Kelayan A Gang Antasari 2, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Terdakwa yang saat itu dililit masalah ekonomi sempat berupaya meminjam uang ke sejumlah orang, namun tidak berhasil.

Ia kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah pisau sepanjang sekitar 30 sentimeter.

Dengan modus berpura-pura membeli obat, terdakwa juga sempat meminta pinjaman uang sebesar Rp500 ribu kepada korban. Namun permintaan tersebut ditolak.

Baca Juga :  Rivalitas Geng Berujung Maut, Pemuda 20 Tahun Didakwa Pembunuhan Berencana

Saat korban meninggalkan ruang praktik, terdakwa langsung melakukan penyerangan menggunakan pisau. Korban mengalami sejumlah luka tusuk hingga terjatuh.

Anak korban, Rina Mutia, yang berusaha memberikan pertolongan turut menjadi korban dan mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.

Terdakwa sempat melarikan diri, namun kembali masuk ke dalam rumah dan kembali menyerang korban sebelum akhirnya kabur dari lokasi kejadian.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Sultan Suriansyah, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan.

Hasil visum et repertum memastikan korban meninggal akibat luka tusuk serius yang dialaminya.

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Karhutla dan Dalmas, 750 Personel Disiagakan
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu, Pelajar Jaksel Diduga Terseret Jaringan Fredy Pratama
Suami Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri di Hotel ke Polresta Banjarmasin
Dirreskrimum Polda Kalsel Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Rp 22 M Koperasi Kopbun Sawit Sejati
Buronan Narkoba Internasional “The Doctor” Dibekuk di Malaysia
Sidang Pembunuhan Mahasiswi ULM, Teman Korban sempat Sarankan tak Perlu Menemui Selli
Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Sadis di Gang Masjid Jami 1 Banjarmasin
Polresta Banjarmasin Bongkar Jaringan Narkoba Jalur Sungai, Sita 2 Kg Sabu dan 1.670 Ekstasi

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:04 WITA

Kasus Pembunuhan Bidan di Kelayan, Encek Divonis Seumur Hidup

Selasa, 14 April 2026 - 16:03 WITA

Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Karhutla dan Dalmas, 750 Personel Disiagakan

Senin, 13 April 2026 - 14:43 WITA

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu, Pelajar Jaksel Diduga Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sabtu, 11 April 2026 - 18:20 WITA

Suami Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri di Hotel ke Polresta Banjarmasin

Kamis, 9 April 2026 - 23:29 WITA

Dirreskrimum Polda Kalsel Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Rp 22 M Koperasi Kopbun Sawit Sejati

Berita Terbaru

Yandi Pratama bersama Ahmad Dhani dan istrinya Mulan Jameela (Foto Istimewa)

Halo Indonesia

Kembali Muncul, Yandi Pratama Siap Ramaikan Lagi Industri Musik Nasional

Kamis, 16 Apr 2026 - 01:27 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Koperasi Kelurahan Merah Putih di Banjarmasin Terus Tingkatkan Kapasitas

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:06 WITA

Verified by MonsterInsights